Rabu, 30 November 2016

Manfaat dan Bahya Menikah Bagian 11








MANFAAT DAN BAHAYA MENIKAH


فَوَائِدُ

MANFAAT

اَلْاُوْلَى : لِلنِّكَاحِ فَوَائِدُ، وَاَعْظَمُهَا طَلَبُ الْوَلَدِ، وَاَفَاتٌ، وَاَعْظَمُهَا الْحَاجَةُ اِلَى اكْتِسَابُ الْحَرَامِ

Pertama : untuk menikah beberapa manfaat dan yang paling besar adalah mengharapkan keturunan dan beberapa bahaya dan yang paling besar adalah membutuhkan kepada tercapainya yang haram 

وَقَدْ جَمَعْتُ فَوَائِدَهُ مَعَ بَعْضِ آفَاتِهِ بِقَوْلِى مِنَ الرَّجَزْ :

Dan sungguh telah aku kumpulkan tentang manfaatnya menikah bersama sebagian bahayanya nikah dengan ucapanku dari bahar rojaz : 

فَوَائِدُ النِّكَاحِ غَضُّ الْبَصَرِ * تَحْصِيْنُ فَرْجٍ وَرَجَا نَسْلٍ دَرِ

Manfaat nikah adalah menundukkan pandangan * kamu membentengi kemaluan dan mengharapkan keturunan yang baik 

تَصْفِيَةُ الْقَلْبِ كَذَا تَقْوِيْتُهْ * عَلَى الْعِبَادَةِ كَذَا اسْتِرَاحَتُهْ 

Menjernihkan hati, dan juga dapat menguatkan * atas beribadah, dan jug dapat bersantai  

مِنْ تَدْبِيْرِ الْمَنْزِلِ وَالتَّكَلُّفِ * رِيَاضَةُ النَّفْسِ فَرَاغِ وَاكْتَفِ 

Dari mengatur rumah tangga dan memotivasi * untuk melatih diri, maka untuk menjaga dan merasa cukup

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 45

وَالْغِنَی اَيْضًا وَاطِّلاَعُ الْاِنْسَانِ * عَلَى الَّذِى يُشَوِّقُهُ اِلَى الْجِنَانِ 

Dan kaya harta juga termasuk manfaat nikah, menunjukkan atas manusia * yang menggetarkan pada kerinduan surga 

آفَاتُهُ الْعَجْزُ عَنِ الْحَلاَلِ * وَعَنْ حُقُوْقِهَا فِى كُلِّ حَالِ

Sedangkan bahayanya nikah adalah lemah mencari harta dari yang halal * dan dari memenuhi hak istri dalam setiap keadaan  

اَلثَّانِيَةُ : قَالَ اَبُو الْعَبَّاسِ اَحْمَدُ بْنُ يَحْيَى اَلْوَنْشَرِيْسِيُّ فِى اخْتِصَارِهِ 《نَوَازِلِ الْبُرْزُلِيُّ》 مَانَصُّهُ : وَقَالَ الشَّيْخُ الْصَّالِحُ اَبُوْ بَكَرْ اَلْوَرَّاقُ : كُلُّ شَهْوَةٍ تُقَسِّی الْقَلْبَ اِلاَّ شَهْوَةَ الْجِمَاعِ، فَإِنَّهَا تُصَفِّيْهِ، وَلِهَذَا كَانَ الْأَنْبِيَاءُ عَلَيْهِمُ السَّلاَمُ يَفْعَلُوْنَهُ 

Kedua : Abul 'Abbas Ahmad bin Yahya Al-Wansyarisiyyu berkata dalam kitab ringkasannya yang berjudul 《NAWAZILI BURZULIYYU》 apa yang di catatatnya : dan Syekh yang shaleh yaitu Abu Bakar Al-Warraqu berkata : setiap syahwat dapat menjadikan kerasnya hati kecuali syahwat untuk berjima', maka sesungguhnya menjernihkan hatinya dan karena ini ada para Nabi as dapat melakukannya 

وَفِى الْحَدِيْثِ : 《حُبِّبَ اِلَيَّ مِنْ دُنْيَاكُمْ ثَلاَثُ : اَلنِّسَاءُ وَالطِّيْبُ وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِى فِى الصَّلاَةِ》 

Dan dalam hadits : 《aku cinta dari dunia kalian dalam tiga hal : wanita dan wangi wangian dan saya menjadikan penyejuk mataku dalam melakukan shalat》 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 46

Wallahu A'lam Bish-Showab

Ahli Ibadah Menjadi Orang Tercela Bagian 10







AHLI IBADAH MENJADI ORANG TERCELA


وَرُوِيَ اَنَّ بَعْضَ الْمُتَعَبِّدِيْنَ كَانَ يُحْسِنُ الْقِيَامَ عَلَى زَوْجَتِهِ اِلَى اَنْ مَاتَتْ، فَعُرِضَ عَلَيْهِ التَّزْوِيْجُ فَامْتَنَعَ، وَقَالَ : اَلْوُحْدَةُ اَرْوَاحُ لِقَلْبِى وَاَجْمَعُ لِهَمِّى، قَالَ : فَرَاَيْتُ فِى اَلْمَنَامِ بَعْدَ جُمْعَةٍ مِنْ وَفَاتِهَا كَأَنَّ اَبْوَابَ السَّمَاءِ فُتِحَتْ، وَكَاَنَّ رِجَاﻻً يَنْزِلُوْنَ وَيَسِيْرُوْنَ فِى الْهَوَاءِ يَتْبَعُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا، فَكُلَّمَا نَزَلَ وَاحِدٌ نَزَلَ اِلَيَّ وَقَالَ لِمَنْ وَرَاءَهُ : هَذَا هُوَ الْمَشْؤُوْمُ، فَيَقُوْلُ الْآخَرُ : نَعَمْ، وَيَقُوْلُ الثَّالِثُ كَذَلِكَ، وَيَقُوْلُ الرَّابِعُ : نَعَمْ، فَخِفْتُ اَنْ اَسْأَلُهُمْ هَيْبَةً مِنْ ذَلِكَ اِلَى أَنْ مَرَّبِى آخِرُهُمْ، وَكَانَ غُلاَمًا، فَقُلْتُ : يَا هَذَا ! مَنِ الْمَشْؤُوْمُ الَّذِى اِلَيْهِ يُوْمِؤُوْنَ ؟ فَقَالَ : اَنْتَ، فَقُلْتُ : وَلِمَ ذَلِكَ ؟ قَالَ : كُنَّا نَرْفَعُ عَمَلَكَ فِى عَمَلِ الْمُجَاهِدِيْنَ فِى سَبِيْلِ اللّٰهِ، وَمُنْذُ جُمْعَةٍ اُمِرْنَا اَنْ نَضَعَ عَمَلَكَ مَعَ الْخَالِفِيْنَ، فَمَا نَدْرِى مَا اَحْدَثْتَ، فَقَالَ لِإِخْوَانِهِ : زَوِّجُوْنِي، فَلَمْ يَكُنْ تُفَارِقُهُ زَوْجَتَانِ وَثَلاَثٌ 

Dan di riwayatkan bahwa ada sebgian ahli ibadah yang melaksanakan kebaikan atas istrinya bahwa ia menunaikan sampai istrinya meninggal, maka ia mempertimbangkan atasnya maka ia berhenti untuk menikah dan ia berkata : orang yang sendirian adalah jiwa yang menenangkan pada hatiku dan semuanya dapat menginspirasiku, ia berkata : maka aku melihat dalam tidur setelah hari jum'at dari kematiannya, sepertinya bahwa pintu langit terbuka, dan ada seorang laki-laki, mereka turun dan berjalan di udara dan sebagian mereka mengikuti sebagian yang lain maka manakala turun, ada satu orang yang turun kepadaku dan ia berkata pada orang yang di belakangnya : inilah dia orang yang tercela itu, maka yang lain berkata : Ya, dan ketiga orang itu berkata seperti itu, dan yang ke empat berkata : Ya, maka saya takut untuk bertanya kepada mereka dengan perasaan takut dari hal itu sehingga saya bertemu dengen mereka yang lain, dan ada laki-laki itu masih muda, maka saya berkata : wahai pemuda ! Siapa orang tercela yang di isyaratkan kepadanya oleh mereka itu ? Maka pemuda itu berkata : kamu, maka saya berkata : saya tidak seperti itu ? ia berkata : kami di perintah mengangkat 'amal kamu bersama 'amal orang-orang yang berjihat di jalan Allah dan sejak hari jum'at kami di perintah untuk menempatkan 'amal kamu bersama orang yang durhaka, maka kami tidak tahu apa yang kamu perbuat, ke esokan hari ahli ibadah itu berkata pada temannya : nikahkanlah aku, maka tidak ada yang di lepasnya dua istri dan tiga orang istri 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 43


تَنْبِيْهٌ

PERINGATAN


قَالَ الْقُرْطُبِيُّ فِى كِتَابِ النِّكَاحِ مِنْ شَرْحِهِ لِلْاِمَامِ مُسْلِمْ، مَا نَصُّهُ : وَمَا دَلَّتْ عَلَيْهِ الْأَحَادِيْثُ مِنْ اَرْجِحِيَّةِ النِّكَاحِ، اَيْ : وَاَفْضَلِيَّتِهِ، هُوَ اَحَدُ الْقَوْلَيْنِ، وَهَذَا حِيْنَ كَانَ فِى النِّسَاءِ الْمَعُوْنَةِ عَلَى الَّدِيْنَ وَالدُّنْيَا، وَقِلَّةُ الْكُلَفِ، وَالشَّفَقَةُ عَلَى الْاَوْلاَدِ. وَاَمَّا فِى هَذِهِ الْأَزْمِنَةِ، فَنَعُوْذُ بِاللّٰهِ مِنَ الشَّيْطَانِ وَمِنَ النُّسْوَانِ، فَوَ اللّٰهِ الَّذِى ﻻَاِلَهَ اِﻻَّ هُوَ لَقَدْ حَلَّتِ الْعُزُوْبَةُ وَالْعُزْلَةُ، بَلْ وَيَتَعَيَّنُ الْفِرَارُ مِنْهُنَّ، وَﻻَحَوْلَ وَﻻَقُوَّةَ اِلاَّ بِاللّٰهِ. اِنْتَهٰى 

Imam Al-Qurtubiy dalam kitab Nikah dari kitab syarahnya Imam Muslim, berkata : apa yang menjadi nashehatnya adalah apa yang di terangkan menunjukkan atasnya beberapa hadits tentang motivasi nikah, maksudnya : keutamaannya adalah salah satu dari dua pendapat : dan pendapat ini di sampaikan pada masa, dimana ada seorang wanita yang mampu membantu suaminya dalam masalah agama dan dunia dan sedikit permintaan dan mencurahkan kasih sayang atas anak. Dan adapun dalam masa ini, maka kita memohon perlindungan kepada Allah dari syetan dan dari perempuan. Maka Demi Allah yang tidak ada Tuhan yang patut di sembah kecuali Dia. Karena sungguh halal membujang dan mengasingkan diri, tapi telah di tentukan menyelamatkan diri dari mereka dan tidak ada daya dan kekuatan untuk ta'at kepada Allah kecuali dengan pertolongan Allah. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat 

وَيَدُلُّ لَهُ مَا فِى 《عَوَارِفِ الْمَعَارِفِ》 لِلْإِمَامِ السَّهْرَوَرْدِيِّ، عَنْ عَبْدِاللّٰهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ ﻻَيَسْلَمُ لِذِى دِيْنٍ دِيْنُهُ، اِلاَّ مَِنْ فَرَّ مِنْ قَرْيَةٍ، وَمِنْ شَاهِقٍ اِلَى شَاهِقٍ، وَمِنْ جُحْرٍ اِلَى جُحْرٍ، كَالثَّعْلَبِ الَّذِى يَرُوْغُ》، قَالُوْا : وَمَتَى ذَلِكَ يَارَسُوْلَ اللّٰهِ ؟ قَالَ : 《اِذَا لَمْ تُنَلِ الْمَعِيْشَةُ اِلاَّ بِمَعَاصِيَ اللّٰهِ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ الزَّمَانُ حَلَّتِ الْعُزُوْبَةُ》، قَالُوْا : وَكَيْفَ ذَلِكَ يَارَسُوْلَ اللّٰهِ، وَقَدْ اَمَرْتَنَا بِالتَّزَوُّجِ ؟ قَالَ : 《اِنَّهُ اِذَا كَانَ ذَلِكَ الزَّمَانُ كَانَ هَلاَكُ الرَّجُلِ عَلَى يَدِ اَبَوَيْهِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ اَبَوَانِ فَعَلَى يَدِ زَوْجَتِهِ وَوَلَدِهِ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ زَوْجَةٌ وَﻻَ وَلَدٌ فَعَلَى يَدِ قَرَابَتِهِ》، قَالُوْا : وَكَيْفَ ذَلِكَ يَا رَسُوْلُ اللّٰهِ، قَالَ : 《يُعَيِّرُوْنَهُ بِضِيْقِ

Dan di tunjukkan kepadanya dalam kitab 《AWARIFIN MA'ARIF》 karangan As-Sahrawardi, dari Abdullah bin Mas'ud ra, ia berkata : Rasulullah saw bersabda : 《Sungguh akan datang suatu masa, tidak akan dapat menyelamatkan agamanya kecuali orang yang menghindar dari satu desa ke satu desa yang lain dan dari satu gunung yang tinggi ke gunung yang lain dan dari tempat pemukiman ke tempat pemukiman yang lain, sebagaimana serigala yang lari dari incaran musuh》 mereka para shahabat berkata : dan kapan masa itu akan tiba Ya Rasulullah ? Beliau bersabda : 《jika tidak memperoleh pendapatan kecuali dengan bermaksiat kepada Allah, maka jika sudah ada zaman itu, maka halal membujang》 mereka para shahabat berkata : bagaimana hal itu Ya Rasulullah dan sungguh kami di perintah dengan menikah ? Nabi saw bersabda : 《sesungguhnya jika ada keadaan zaman hal itu, maka kehancuran seorang laki-laki ada di tangan bapaknya, jika tidak ada padanya kedua orang tuanya, maka perbuatan itu ada di tangan istri dan anak-anaknya, jika tidak ada pada istri dan tidak ada pada anak-anaknya, maka perbutan itu ada di tangan familinya》 mereka para shahabat berkata : bagaimana hal itu terjadi Ya Rasulullah ? Rasulullah bersabda : 《banyak orang yang sempit lantaran mata pencairan  

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 44

الْمَعِيْشَةِ، فَيَتَكَلَّفُ مَالاَ يُطِيْقُ حَتَّى يُوْرِدُهُ مَوَارِدَ الْهَلَكَةِ》.  اِنْتَهٰى 

kehidupan, maka akan meminta apa yang tidak ada tanggungan dirinya sehingga di nyatakan yang masuk akal tentang kehancuran》  

وَمَا فِيْهَا اَيْضًا، وَنَصُّهُ : وَفِى الْخَبَرِ : 《يَأْتِى عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَكُوْنُ هَلاَكُ الرَّجُلِ عَلَى يَدِ زَوْجَتِهِ وَاَبَوَيْهِ وَوَلَدِهِ، يُعَيِّرُوْنَهُ بِالْفَقْرِ، وَيُكَلِّفُوْنَهُ مَالاَ يُطِيْقُ، فَيَدْخُلُ الْمَدَاخِلَ الَّتِى يَذْهَبُ فِيْهَا دِيْنُهُ فَيَهْلَكُ》 

Dan di dalamnya juga dan nashehatnya : dan di dalam berita : 《akan datang atas manusia satu zaman, akan ada kehancuran seorang laki-laki atas tangan istrinya dan kedua orang tuanya dan anak-anaknya, itu terjadi dengan kemiskinannya dan mereka memintanya pada apa yang tidak ada tanggungan dirinya, maka masuklah pada tempat-tempat yang pergi di dalamnya melepas agamanya, maka dia akan hancur》 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 45

Wallahu A'lam Bish-Showab

Selasa, 29 November 2016

Keutamaan Menikah Bagian 09







KEUTAMAAN MENIKAH


وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《زَوَّجُوْا أَبْنَاءَكُمْ وَبَنَاتِكُمْ》، قِيْلَ : يَارَسُوْلَ اللّٰهِ ! هَذِهِ أَبْنَاؤُنَا نُزَوِّجُ، فَكَيْفَ بَنَاتِنَا ؟ قَالَ : 《حَلُّوْهُنَّ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ، وَأَجِيْدُوْا لَهُنَّ الْكِسْوَةَ، وَاَحْسِنُوْا إِلَيْهِنَّ بِالنِّحْلَةِ لِيَرْغَبُوْا فِيْهِنَّ》 

Dan Nabi saw bersabda : 《nikahkanlah putra kalian dan putri kalian》 ia berkata : Ya Rasulullah ! ini putra-putra kami yang telah kami nikahkan, maka bagaiman dengan putri kami ? Nabi saw bersabda : 《hiasilah mereka dengan emas dan perak dan kalian baguskan untuk mereka yang di pakai dan berbuat baik kepada mereka dengan merawatnya karena kalian berkeinginan menikahkan mereka》 

وَقَالَ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ : 《صَلاَةُ الْمُتَزَوِّجِ اَفْضَلُ مِنْ اَرْبَعِيْنَ صَلاَةٍ مِنْ غَيْرِهِ》 

Dan Mu'adz bin Jabal ra berkata : 《shalat orang yang menikah lebih utama dari empat puluh shalat orang yang belum menikah》 

وَقَالَ عَبْدُ اللّٰهِ بْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا : 《تَزَوَّجُوْا ! فَإِنَّ يَوْمًا مَعَ التَّزَوُّجِ خَيْرٌ مِنْ عِبَادَةِ أَلْفِ عَامٍ》 

Dan Abdullah bin 'Abbas ra berkata : 《menikahlah kalian ! Maka sesungguhnya satu hari bersama orang yang menikah lebih baik dari beribadah seribu tahun》 

وَقَالَ اَيْضًا لَلْعُزَّابِ : 《تَزَوَّجُوْا ! فَإِنَّ خَيْرَ هَذِهِ الْاُمَّةِ اَكْثَرُهَا نِسَاءً》 

Dan Abdullah bin 'Abbas ra berkata lagi kepada para bujangan : 《menikahlah kalian ! Maka sesungguhnya sebaik-baik ummat ini adalah yang lebih banyak wanitanya》 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 42

وَقَالَ عَبْدُ اللّٰهِ بْنُ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ، وَكَانَ مَطْعُوْنًا : 《زَوِّجُوْنِى ! فَإِنِّى اَكْرَهُ أَنْ أَلْقَى اللّٰهَ عَازِبًا》 

Dan Ibnu Mas'ud ra dalam keadaan sakit tipes berkata : 《nikahkanlah aku ! Maka sesungguhnya aku tidak senang jika menghadap Allah dalam keadaan membujang》 

وَقَالَ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ لِرَجُلٍ : 《هَلْ تَزَوِّجَتْ ؟ قَالَ : ﻻَ، قَالَ : مَاتَدْرِى مَا اَنْتَ فِيْهِ مِنَ الْعَافِيَةِ》 

Dan Sufyan Ats-Tsauri berkata kepada seorang laki-laki : 《apakah kamu sudah menikah ? Laki-laki itu berkata : tidak, Sufyan Ats-Tsauri berkata : aku tidak tahu, apakah kamu termasuk didalamnya dari orang yang sehat》 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 43

Wallahu A'lam Bish-Showab

Manfaat Memiliki Istri Sholehah Bagian 08






MANFAAT MEMILIKI ISTRI SHOLEHAH


وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《اَلدُّنْيَا مَتَاعٌ، وَخَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ》 

Dan Nabi saw bersabda : 《dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya dunia adalah wanita yang sholehah》 

وَفِى رِوَايَةٍ : 《اَلدُّنْيَا مَتَاعٌ، وَمِنْ خَيْرِ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ تُعِيْنُ زَوْجَهَا عَلَى الْآخِرَةِ》 

Dan dalam riwayat lain : 《dunia adalah perhiasan, dan dari sebaik-baik perhiasannya dunia adalah wanita yang membantu suaminya atas akhirat》 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 39

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : 《مَا اسْتَفَادَ الْمُؤْمِنُ بَعْدَ تَقْوَى اللّٰهِ خَيْرًا لَهُ مِنْ زَوْجَةٍ صَالِحَةٍ، اِنْ اَمَرَهَا اَطَاعَتْهُ، وَاِنْ نَظَرَ اِلَيْهَا شَرَّتْهُ، وَاِنْ اَقْسَمَ عَلَيْهَا اَبَرَّتْهُ، وَاِنْ غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ فِى نَفْسِهَا وَمَالِهِ》 

Dan Nabi saw bersabda : 《tidak ada yang bermanfaat pada seorang mukmin setelah bertakwa kepada Allah lebih baik kepadanya dari memiliki istri yang sholehah, jika diperintahnya, maka ia menta'atinya, jika melihat kepadanya, maka ia membahagiakannya, jika bersumpah atasnya, maka ia menjalankannya, jika jauh darinya, maka ia menjaga dalam dirinya dan hartanya》 

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《مَنْ تَزَوَّجَ امْرَأَةٌ لِعِزِّهَا لَمْ يَزِدْهُ اللّٰهُ اِلاَّ ذُﻻًّ، وَمَنْ تَزَوَّجَهَا لِمَالِهَا لَمْ يَزِدْهُ اللّٰهُ اِلاَّ فَقْرًا، وَمَنْ تَزَوَّجَهَا لِحُسْنِهَا لَمْ يَزِدْهُ اللّٰهُ اِلاَّ دَنَاءَةً، وَمَنْ تَزَوَّجَ امْرَأَةً لَمْ يُرِدْ بِهَا اِلاَّ اَنْ يَغُضَّ بَصَرَهُ وَيُحَصِّنَ فَرْجَهُ، اَوْ يَصِلَ رَحِمَهُ، بَارَكَ اللّٰهُ لَهُ فِيْهَا وَبَارَكَ لَهَا فِيْهِ》 

Dan Nabi saw bersabda : 《barangsiapa menikahi wanita karena memandang kemuliaan derajatnya, maka Allah tidak akan menambahnya kecuali kehinaan dan barangsiapa menikahnya karena apa yang ada padanya, maka Allah tidak akan menambahnya kecuali kefakiran dan barangsiapa yang menikahnya karena kecantikannya, maka Allah tidak akan menambahnya kecuali keburukannya dan barangsiapa yang menikahi wanita karena tidak ingin dengannya kecuali untuk menundukkan pandangannya dan membentengi kemaluannya atau memperert silaturrahmi, maka Allah akan memberi barokah kepadanya di dalamnya dan keberkahan kepada istrinya didalamnya》 

《وَلَاَمَةّ خَرْمَاءُ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِيْنِ اَفْضَلَ》 

《Dan seorang budak perempuan yang jelek dan hitam rupanya, tapi baik agamanya, maka itu lebih utama》 

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《مَنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ وَعِنْدَهُ مَا يُزَوِّجُهُ بِهِ وَلَمْ يُزَوِّجْهُ وَزَنَى، فَإِنَّ الْإِثْمَ بَيْنَهُمَا》 اَوْ كَمَا قَالَ  

Dan Nabi saw bersabda : 《barangsiapa yang ada padanya seorang anak dan ia mampu padanya suatu pernikahan dengannya dan ia tidak menikahkannya, dan anaknya melakukan zina, maka sesungguhnya ia berdosa diantara keduanya》 Atau sebagaimana sabdanya Nabi saw 

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《تُنْكِحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعِ : لِمَالِهَا، وَحِسَبِهَا، وَجَمَالِهَا، وَدِيْنِهَا، فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ》 

Dan Nabi saw bersabda : 《wanita di nikahi karena empat hal yaitu karena hartanya dan karena kecantikannya dan karena keturunannya dan karena agamanya, maka pilihlah wanita yang memiliki agama yang kuat, kamu akan memperoleh kebahagiaan》 

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《مَنْ اَرَادَ اَنْ يَلْقَى اللّٰهُ طَاهِرًا مُطَهَّرًا فَلْيَتَزَوَّجِ 

Dan Nabi saw bersabda : 《barangsiapa yang ingin bertemu dengan Allah dalam keadaan suci dan disucikan, maka kamu menikahlah 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 40

الْحَرَائِرِ》 

dengan wanita yang merdeka》 

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《اَرْبَعٌ مِنْ سَعَادَةِ الْمَرْءِ : اَنْ تَكُوْنَ زَوْجَتُهُ صَالِحَةً، وأَوْﻻَدُهُ اَبْرَارًا، وَخُلَطَاؤُهُ صَالِحِيْنَ، وَاَنْ يَكُوْنَ رِزْقُهُ فِى بَلَدِهِ》 

Dan Nabi saw bersabda : 《ada empat hal yang termasuk dari kebahagiaan manusia : jika ada yang memikiki istri shalehah dan anak-anaknya yang baik akhlaknya dan bergaulnya dengan orang shaleh dan jika ada rezkinya dalam negaranya》 

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《خَيْرُ نِسَاءِ اُمَّتِى اَصْبِحُهُنَّ وَجْهًا وَاَقَلُهُنَّ مَهْرًا》 

Dan Nabi saw bersabda : 《sebaik-baik wanita dari ummatku dan keceriaan kalian pada wajahnya dan sedikit kalian pada maskawinnya》 

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدُ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّى مَكَاثِرٌ بِكُمُ الْاَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ》 

Dan Nabi saw bersabda : 《menikahlah kalian dengan wanita yang subur dan banyak memberikan anak, maka sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan para Nabi pada hari kiamat》 

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : لِزَيْدِ ابْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ : 《هَلْ تَزَوَجْتَ يَا زَيْدُ ؟ 》 فَقَالَ : ﻻَ، فَقَالَ لَهُ : 《تَزَوَّجْ تَسْتَعِفُّ مَعَ عِفَّتِكَ، وَﻻَ تَزَوَّجْنَ خَمْسًا》، فَقَالَ : مَنْ هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ ؟ فَقَالَ : 《اَلشَّهْبَرَةُ وَاللَّهْبَرَةُ وَالنَّهْبَرَةُ وَالْهَيْدَرَةُ وَاللَّفُوْتُ》، فَقَالَ زَيْدٌ : ﻻَ اَعْرِفُ شَيْئًا مِمَّا قُلْتَ يَارَسُوْلَ اللّٰهِ، فَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《اَمَّا الشَّهْبَرَةُ، فَهِيَ الزَّرْقَاءُ الْبَدِيْنَةُ》، يَعْنِى : اَلْعَيْنَ 《وَاَمَّا اللَّهْبَرَةُ، فَهِيَ : اَلطَّوِيْلَةُ الْمَهْزُوْلَهُ، وَاَمَّا النَّهْبَرَةُ، فَهِيَ : اَلْعَجُوْزُ الْمُدْبِرَةُ، وَاَمَّا الْهَيْدَرَةُ : فَالْقَصِيْرَةِ الدَّمَيْمَةُ، وَاَمَّا اللَّفُوْتُ :

Dan Nabi saw bersabda kepada Zaid bin Tsabit ra : 《apakah kamu sudah menikah, wahai Zaid ?》 maka Zaid berkata : tidak, Nabi saw bersabda kepadanya : 《kamu menikahlah, maka kamu akan mendapatkan pengampunan bersama permintaan maafmu dan jangan kamu nikahi lima golongan wanita》 maka Zaid berkata : siapakah mereka Ya Rasulullah ? Nabi bersabda : 《mereka adalah SYAHBAROH dan LAHBAROH dan NAHBAROH dan HAYDAROH dan LAFUT》 maka Zaid berkata : saya tidak mengerti apa yang Engkau sabdakan wahai Rasulullah, maka Nabi saw bersabda : 《adapun SYAHBAROH adalah wanita yang bermata biru dan adapun LAHBAROH adalah wanita yang tinggi dan sangat kurus dan adapun NAHBAROH adalah wanita tua yang senang membelakangi suaminya ketika tidur dan adapun HAYDAROH adalah wanita yang pendek dan tercela dan adapun LAFUT adalah 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 41

فَذَاتُ الْوَلَدِ مِنْ غَيْرِكَ》 

wanita yang melahirkan anak dari laki-laki selain kamu yakni wanita janda yang sudah punya anak》 

وَجَاءَ رَجُلٌ اِلَى رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ، قَالَ : يَارَسُوْلَ اللّٰهِ ! إِنِّى اَصَبْتُ امْرَاَةً ذَاتَ حُسْنٍ وَجَمَالٍ، وَاِنَّهَا ﻻَتَلِدُ، أَفَأَتَزَوَّجُهَا ؟ فَنَهَاهُ، قَالَ : ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ، فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ، فَنَهَاهُ وَقَالَ : 《تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّى مَكَائِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ》 

Dan seorang laki-laki datang kepada Rasulullah, ia berkata : Ya Rasulullah ! aku menemukan seorang wanita baik dan cantik dan sesungguhnya ia tidak dapat punya anak, apakah aku boleh menikahinya ? maka di melarangnya, Jawaban Nabi saw. Kemudian laki-laki itu datang kepada Rasulullah kedua kalinya, maka Nabi saw melarangnya, kemudia laki-laki itu datang ketiga kalinya, maka Nabi saw melarangnya dan beliau bersabda : 《menikahlah kalian dengan wanita yang selalu menyenangkan hati dan banyak memberikan anak karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah ummat》 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 42

Wallahu A'lam Bish-Showab

Anjuran Menikah Bagian 07








ANJURAN MENIKAH



هَذَا وَقَدْ وَرَدَ فِى الحَضِّ عَلَى النِّكَاحِ وَالتَّرْغِيْبِ فِيْهِ اَحَادِيْثٌ وَآثَارٌ كَثِيْرَةٌ :

Ini mungkin di sebutkan dalam himbauan atas pernikahan dan ingin menikah di dalamnya beberapa hadits dan banyak atsar : 

رَوَی الْاِمَامْ اَحْمَدْ فِی 《مُسْنَدِهِ》 : اَنَّ رَجُلاً 

Di riwayatkan Imam Ahmad dalam kitab 《MUSNADNYA》 : Sesungguhnya seorang laki-laki

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 36

دَخَلَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ يُقَالُ لَهُ : عَكَّافُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《يَا عَكَّافُ ! أَلَكَ زَوْجَةٌ ؟ 》 قَالَ : ﻻَ، قَالَ : 《وَﻻَ جَارِيَةٌ ؟ 》 قَالَ : وَﻻَ جَارِيَةَ، قَالَ : 《وَاَنْتَ بِخَيْرٍ مُوْسِرٌ ؟ 》 قَالَ : وَاَنَا بِخَيْرٍ مُوْسِرٌ، قَالَ : 《اَنْتَ مِنْ اِخْوَانِ الشَّيَاطِيْنِ، لَوْ كُنْتَ مِنَ النَّصَارَى كُنْتَ رَاهِبًا مِنْ رُهْبَانِهِمْ، إِنَّ مِنْ سُنَّتِى النِّكَاحُ، شِرَارُكُمْ عُزَّابُكُمْ، أَرَاذِلُ أَمْوَاتِكُمْ عُزَّابُكُمْ》 

masuk menghadap Nabi saw, Nabi saw bertanya kepadanya laki-laki itu bernama Ukaf : maka Nabi saw bersabda : 《Hai Ukaf ! apakah kamu mempunyai istri ? 》 Ukaf berkata : tidak, beliau bersabda : 《 apakah kamu mempunyai budak perempuan ? 》 Ukaf berkata : tidak mempunyai budak perempuan, beliau bersabda : 《 apakah kamu orang kaya yang baik ? 》 Ukaf berkata : saya adalah orang kaya yang baik, beliau bersabda : kamu termasuk temannya syetan. 《 kamu dari saudara syaitan, jika kamu seorang nasrani, maka kamu adalah salah seorang pendeta di antara pendeta mereka. Sesungguhnya sebagian dari sunahku adalah nikah, maka sejelek-jeleknya kalian adalah kalian yang membujang dan sejelek-jeleknya orang mati adalah yang mati membujang 》 

قَالَ ابْنُ الْعِمَادِ فِى اُرْجُوْزَتِهِ :

Ibnu Al-'Imaad berkata dalam bahar rojaznya :

شِرَارُكُمْ عُزَّابُكُمْ جَا فِى الْخَبَرْ * اَرَدِلُ الْاَمْوَاتِ عُزَّابُ الْبَشَرْ 

sejelek-jeleknya kalian adalah orang yang membujang, telah datang dalam satu hadits * sejelek-jeleknya orang mati adalah kejelekan orang yang membujang 

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَالْيَتَزَوَّجْ》

Dan Nabi saw bersabda : 《 Wahai para pemuda ! barangsiapa yang mampu dari kalian untuk menikah, maka menikahlah 》 

وَفِی رِوَايَةٍ اَلنَّسَائِی وَ مُسْنَدْ اَحْمَدْ : 《مَنْ كَانَ ذَا طَوْلِ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وَجَاءٌ》 اَيْ : قَاطِعٌ لِلشَّهْوَاتِ 

Dan dalam riwayat An-Nasa'i dan Musnad Ahmad : 《 Barangsiapa yang mampu ongkos nikah, maka menikahlah dan barangsiapa yang mampu nikah maka menikahlah, maka sesungguhnya nikah untuk menahan pandangan dan untuk menjaga kemaluan dan barangsiapa tidak mampu mengerjakannya dengan berpuasa maka sesungguhnya kepadanya akan datang 》 maksudnya : dapat memutuskan untuk syahwat 

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《مِسْكِيْنٌ، مِسْكِيْنٌ، مِسْكِيْنٌ : رَجُلٌ لَيْسَ لَهُ 

Dan Rasulullah saw bersabda : 《miskin, miskin, miskin : laki-laki yang tidak mempunyai kepadanya 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 37

اِمْرَأَةٌ》 قِيْلَ : يَارَسُوْلَ اللّٰهِ ! وَاِنْ كَانَ غَنِيًّا مِنَ الْمَالِ ؟ قَالَ : 《وَاِنْ كَانَ غَنِيًّا مِنَ الْمَالِ》 وَقَالَ : 《مِسْكِيْنَةٌ، مِسْكِيْنَةٌ، مِسْكِيْنَةٌ : اِمْرَأَةٌ لَيْسَ لَهَا زَوْجٌ》، قِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ ! وَاِنْ كَانَتْ غَنِيَّةٌ مِنَ الْمَالِ ؟ قَالَ : 《وَاِنْ كَانَتْ غَنِيَّةٌ مِنَ الْمَالِ》 

seorang istri》. Ditanya kepada beliau : Ya Rasulullah ! Dan jika ada yang mempunyai banyak harta ? Nabi saw bersabda : 《dan jika ada yang mempunyai kekayaan dari harta》, dan Nabi saw bersabda : 《miskin, miskin, miskin : seorang wanita yang tidak mempunyai kepadanya seorang suami》 Ditanyakan kepada beliau : Ya Rasulullah ! Dan jika dia mempunyai kekayaan dari harta ? Nabi saw bersabda : 《dan jika dia mempunyai kekayaan dari harta》 

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《مَنْ كَانَ مُوْسِرًا لِأَنَّ يَنْكِحَ، ثُمَّ لَمْ يَنْكِحْ، فَلَيْسَ مِنِّى》 

Dan Nabi saw bersabda : 《Barangsiapa ada orang yang melimpah hartanya karena untuk menikah, kemudia tidak menikah, maka ia tidak termasuk golongan umatku》 

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْنِ، فَلْيَتَّقِ اللّٰهَ فِى النِّصْفِ الْبَاقِى》 

Dan Nabi saw bersabda : 《apabila seorang laki-laki menikah, maka sungguh dia telah menyempurnakan setengah agama, maka dia selalu bertaqwa kepada Allah dalam setengah dari selanjutnya》 

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《مَنْ تَزَوَّجَ يُرِيْدُ الْعَفَافَ فَحَقٌّ عَلَى اللّٰهُ عَوْنُهُ》 

Dan Nabi saw bersabda : 《barangsiapa menikah ingin mengendalikan diri maka kebenaran pertolongan Allah akan datang atasnya》 

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《مَنْ تَزَوَّجَ اللّٰهِ كُفِيَ وَوُقِيَ》 

Dan Nabi saw bersabda : 《barangsiapa yang menikah karena ta'at kepada Allah, maka akan diberi kecukupan dan menjadi orang bertaqwa》 

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《النِّكَاحُ سُنَّتِى، فَمَنْ اَحَبَّنِى فَلْيَسْتَنَّ بِسُنَّتِى》 

Dan Nabi saw bersabda : 《Nikah adalah sunahku, maka barangsiapa cinta kepadaku, maka akan melaksanakan sunahku》 

وَفِى رِوَايَةٍ : 《اَلنِّكَاحُ سُنَّتِى، فَمَنْ رَغِبَ عَنْهُ فَلَيْسَ مِنِّى》 

Dan di dalam riwayat yang lain : 《Nikah adalah sunahku, barangsiapa membenci darinya, maka dia tidak termasuk golonganku》 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 38

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《تَنَاكَحُوْا تَنَاسَلُوْا، فَإِنِّى مَكَاثِرٌ بِكُمُ الْقِيَامَةِ》 

Dan Nabi saw bersabda : 《menikahlah kalian dan berketurunanlah kalian, maka sesungguhnya aku membanggakan banyaknya jumlah dengan kalian pada hari kiamat》 

وَفِى رِوَايِةٍ : 《فَإِنِّى أُبَاهِى بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّی السَّقْطُ》 

Dan dalam riwayat lain : 《maka aku sesungguhnya aku membanggakan jumlah dengan kalian atas ummat terdahulu pada hari kiamat dan walaupun bayi itu keguguran》 

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《مَنْ تَرَكَ التِّزْوِيْجَ مَخَافَةَ الْعَيْلَةَ فَلَيْسَ مِنَّا》 

Dan Nabi saw bersabda : 《barangsiapa meninggalkan pernikahan karena takut memberi nafkah keluarga, maka dia bukan golongan dari kami》 

زَادَ فِي رِوَايَةِ : 《وَيُوْكِلُ اللّٰهُ بِهِ مَلَكَيْنِ يَكْتُبَانِ بَيْنَ عَيْنَيْهِ : مُضَيِّعُ سُنَّةِ اللّٰهِ، اَبْشِرْ بِقِلَّةِ الرِّزْقِ》 

Tambahan dalam riwayat lain : 《maka Allah akan menyerahkan kepada dua malaikat, yang akan menulis diantara kedua matanya : sebagai orang yang menyia-nyiakan anugerah Allah dan bergembiralah dengan sedikit rezki》 

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《مَنْ نَكَاحَ اللّٰهِ وَاَنْكَحَ اللّٰهِ اِسْتَحَقَّ وِﻻَيَةِ اللّٰهِ》 

Dan Nabi saw bersabda : 《barangsiapa menikah karena Allah dan menikahkan karena Allah, maka dia berhak menyandang sebagai wali Allah》 

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《فَضْلُ الْمُتَأَهِّلِ عَلَى الْعَازِبِ كَفَضْلِ الْمُجَاهِدِ عَلَى الْقَاعِدِ، وَرَكْعَتَانِ مِنَ الْمُتَأَهِّلِ خَيْرٌ مِنِ اثْنَتَيْنِ وَثَمَانِيْنَ رَكْعَةً مِنَ الْعَزِبِ》 

Dan Nabi saw bersabda : 《keutamaan orang yang berkeluarga atas orang yang bujangan, seperti keutamaan orang yang berjuang atas orang yang memundurkan diri, shalat dua raka'at yang di lakukan dari orang yang sudah berkeluarga lebih baik daripada delapan puluh dua raka'at shalat yang di lakukan dari orang bujangan》 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 39

Wallahu A'lam Bish-Showab

Rukun Nikah Bagian 06







RUKUN NIKAH



وَقَدْ تَقَرَّرَ اَنَّ اَرْكَانَ النِّكَاحِ خَمْسَةِ : اَلْعَاقِدَانِ، وَهُمَا : اَلزَّوْجُ، وَالْوَلِيُّ، وَالْمَعْقُوْدُ عَلَيْهِمَا، وَهُمَا الزَّوْجَةُ وَالصَّدَاقُ نَصًّا كَمَا فِى نِكَاحِ التَّسْمِيَةِ، اَوْ حُكْمًا كَمَا فِى النِّكَاحِ التَّفْوِيْضِ، وَالصَّيْغَةُ 

Dan sungguh telah di tentukan bahwa rukun nikah ada lima : dua orang yang mengikat perjanjian dan keduanya adalah suami dan wali. Dan di akad atas keduanya dan dia adalah istri dan maskawin yang jelas sebgaimana dalam pernikahan yang menyebut maskawin atau hukum sebagaimana dalam pernikahan menyebut maskawin saat akad nikah dan sighat 

قَالَ اَبُوْ بَكَرْ مُحَمَّدِ بْنِ مُحَمَّدْ اِبْنِ عَاصِمْ اَلْمَلِكِى فِى اَرْجُوْزَتِهِ 《تُحْفَةِ الْحُكَّامِ فِى نُكَتِ الْعُقُوْدِ وَالْاَحْكَامِ》 

Berkata Abu Bakar Muhammad bin Muhammad bin 'Ashim Al-Maliki dalam sya'ir bahar rojaz pada kitab 《TUHFATIL HUKKAM FI NUKATIL 'UKUUD WAL AHKAM》 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 34

وَالْمَهْرُ وَالصِّيْغَةُ وَالزَّوْجَانِ * ثُمَّ الْوَلِيُّ جُمْلَةُ الْاَرْكَانِ 

Dan maskawin dan sighat dan suami * kemudian wali adalah jumlah rukun nikah 

لَكِنْ قَالَ أَبُوْ عَبْدِ اللّٰهْ اَلْخَطَّابُ رَحِمَهُ اللّٰهُ : اَلظَّاهِرُ اَنَّ الزَّوْجِ وَالزَّوْجَةَ رُكْنَانِ، لِاَنَّ حَقِيْقَةَ النِّكَاحَ اِنَّمَا تُوْجَدُ بِهِمَا، وَالْوَلِيُّ وَالصِّيْغَة شَرْطَانِ، أَيْ : لِخُرُوْجِهِمَا عَنْ ذَاتِ النِّكَاحِ، وَاَمَّا الصَّدَاقُ وَالشُّهُوْدُ فَلاَ يَنْبَغِی عَدُهُمَا مِنَ الْاَرْكَانِ، وَلاَ مِنَ الشُّرُوْطِ لِوُجُوْدِ النِّكَاحِ بِدُوْنِهِمَا، لِاَنَّ الْمُضِرَّ إِسْقَاطُ الصَّدَاقِ وَالدُّخُوْلِ بِلاَ شُهُوْدِ 

Tapi, Abu Abdillah Al-Khattab Rahimahullah berkata : yang jelas bahwa suami dan istri adalah termasuk rukun karena sesungguhnya hakikat nikah yang dapat terwujud dengan keduanya. Dan wali dan sighat termasuk syarat, maksudnya : karena keduanya diluar dari dzat nikah. Dan adapun maskawin dan saksi maka tidak semestinya termasuk keduanya dari rukun dan tidak termasuk dari syarat untuk mewujudkan nikah tanpa keduanya karena sesungguhnya yang membahayakan pada kegagalan maskawin dan bersetubuh dengan tanpa saksi 

وَقَدْ نَظَمِ الْعَلاَمَةُ الْمُحَقِّقُ اَبُوْ عَبْدِ اللّٰهِ سَيِّدِي مُحَمَّدُ بْنُ الْفَقِيْهِ الْمُدَرِّسِ سَيِّدِي مُحَمَّدِ ابْنِ الْفَقِيْهِ الْعَلاَّمَةِ اَبِى الْقَاسِمِ 

Dan sungguh nadzam Al-'Allamah Al-Muhaqqiq Abu Abdillah Sayyid Muhammad bin Al-Faqih Al-Mudarris Sayyid Muhammad bin Al-Faqih Al-'Allamah Abil Qasim 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 35

ابْنُ سَوْدَةَ رَحِمَهُ اللّٰهُ مَااسْتَظْهَرَهُ الْحَطَّابُ رَحِمَهُ اللّٰهُ بِقَوْلِهِ :

bin Saudah Rahimahullah apa yang di hafalnya oleh imam Al-Khattab dengan perkataannya dari bahar rojaz : 

اِنَّ النِّكَاحَ حُكْمُهُ النَّدْبُ عَلَى * مَاصَحَّ مَنْ مَذْهَبِنَا وَنُقِيْلاً

Sesungguhnya nikah hukumnya sunnah atas * apa yang di benarkan orang yang mempercayai kami dan telah di nukil 

رُكْنَاهُ زَوْجَا وَشَرْطُهُ وَلِی * وَصِيْغَةٌ ﻻَغَيْرَ فِى الْمُحَصَّلِ 

Kedua rukunnya adalah istri dan syaratnya nikah adalah wali * dan sighat tidak ada yang lain dalam perkara yang menghasilkan 

وَالشَّاهِدَانِ الشَّرْطُ فِى الدُّخُوْلِ * وَالْمَهْرُ طَرْدِيٌّ عَلَى الْمَقُوْلِ 

Dan dua orang saksi merupakan syarat dalam dukhul * dan maskawin yang langsung atas satu pendapat 

وَشَرْطُ اِسْقَاطِ الصَّدَاقِ يَجْرِى * عَلَى فَسَادِ الْمَهْرِ دُوْنَ حَجْرِ 

Dan syarat yang dapat menggugurkan maskawin akan berlaku * atas kerusakan maskawin tanpa ada rintangan 

هَذَا الَّذِى صَحَّحَهُ النُّقَادُ * وَكُلُّ ذِى حِجًى لَهُ مُنْقَادُ 

Ini yang di benarkannya sebuah tinjauan * dan setiap orang yang berakal kepadanya sebagai pedoman

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 36

Wallahu A'lam Bish-Showab

Hukum Nikah Bagian 05






HUKUM NIKAH


ثُمَّ قَالَ النَّاظِمُ رَحِمَهُ اللّٰهُ :

Kemudian Syekh Penadzam Rahimahullah berkata :

وَبَعْدُ حَمْدِي فَهَاكَ صَاحِ * مَنْظُوْمَةً تُفِيْدُ فِى النِّكَاحِ

Dan setelah aku memuji, maka ambillah hai teman * kitab nadzam yang bermanfaat dalam pernikahan

《وَبَعْدُ》 قَالَ جَمَاعَةٌ مِنْ اَهْلِ الْعِلْمِ : هِيَ فَضْلُ الْخِطَابِ الَّذِى أُوْتِيْهِ دَاوُدُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، وَاخْتُلِفَ فِى اَوَّلِ مَنْ تَكَلَّمَ بِهَا، وَالْاَشْهَرُ اَنَّهُ دَاوُدُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، وَكَانَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ يَسْتَعْمِلُهَا فِى خُطَبِهِ وَغَيْرِهَا، وَهِيَ كَلِمَةٌ يُؤْتٰى بِهَا لِلْاِنْتِقَالِ مِنْ أُسْلُوْبِ اِلَى آخَرَ، وَتَكُوْنُ مَعَ 《أَمَّا》 وَبِدُوْنِهَا كَمَا هُنَا، أَيْ : وَبَعْدَ مَا تَقَدَّمَ مِنَ الْبَسْمَلَةِ وَالْحَمْدَلَةِ وَالصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ 

Lafadz 《WA BA'DU》 Berkata segolongan dari ahli ilmu : adalah pemisah Khitab yang membawanya Nabi Daud as, dan ulama' berbeda pendapat dalam pertama orang yang mengucapkan dengannya. Dan yang masyhur bahwasannya orang yang mengucapkan lafadz BA'DU adalah Nabi Daud as, dan ada Nabi Muhammad saw menggunakan dalam khutbahnya dan pembicaraan lainnya. Dan lafadz BA'DU kalimat yang datang dengannya untuk memindahkan dari jalan yang satu pada jalan yang lain dan ada bersama lafadz 《AMMA》 dan tidak termasuk seperti apa yang ada dalam BAB ini. Maksudnya : dan setelah menyebut apa yang telah lalu dari BASMALAH dan HAMDALAH dan SHALAWAT atas Nabi saw 

《فَهَاكَ صَاحِ》، أَيْ : فَخُذْ يَاصَاحِبِی، فَصَاحِ، مُنَادِى مُرَخَّمٌ عَلَى اِسْقَاطِ حَرْفِ النِّدَاءِ 

Lafadz 《FAHAKA SHOHI》 maksudnya : maka ambillah hai temanku, maka Lafadz FASHOOHI adalah munada murakhkhom atas menghilangkan huruf nida' 

وَقَوْلُهُ : 《مَنْظُوْمَةً》 اَيْ : اُرْجُوْزَةٍ 

Dan perkataannya lafadz : 《MANDZUUMATAN》 maksudnya : kitab yang bernadzam bahar rojaz  

《تُفِيْدُ فِى النِّكَاحِ》 اَيْ : فِى حُقُوْقِ الزَّوْجَيْنِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِذَلِكَ مِنْ آدَابِ الدُّخُوْلِ وَالْوَلِيْمَةِ وَالْوَطَءِ وَكَيْفِيَّةِ وَغَيْرِ ذَلِكَ 

Dan lafadz 《TUFIIDU FIN NIKAHI》 maksudnya : menjelaskan hak-hak suami istri dan apa yang berhubungan dengan hal itu dari tatakrama memasuki pernikahan dan tata cara walimatul 'urusy dan cara melakukan jima' dan selain itu 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 32

ثُمَّ اِنَّ النِّكَاحَ تَعْتَرَيْهِ الْاَحْكَامِ الْخَمْسَةُ :

Kemudian, sesungguhnya NIKAH dapat diketahui dengannya hukum menjadi lima :

يَكُوْنُ وَاجِبًا، ذَلِكَ فِى حَقِّ مَنْ قَدَرَ عَلَيْهِ وَخَافَ الزِّنَا بِتَرْكِهِ 

Ada yang Wajib adalah hal itu dalam membenarkan dari kadar kemampuan atasnya dan takut pada perbuatan zina dengan meninggalkannya 

وَيَكُوْنَ مَنْدُوْبًا، وَذَلِكَ فِى حَقِّ مَنْ رَجَا النَّسْلَ وَلَمْ يَخَفِ الزِّنَى بِتَرْكِهِ، رَغِبَ فِيْهِ اَمْ ﻻَ، وَلَوْ قَطَعَهُ عَنْ عِبَادَةٍ غَيْرِ وَاجِبَةٍ 

Dan ada yang Sunnah adalah hal itu dalam membenarkan dari mengharapkan keturunan dan ia tidak takut berbuat zina dengan meninggalkannya baik ia ingin atau tidak dan walaupun pernikahan akan memutuskannya dari ibadah selain yang wajib 

وَيَكُوْنَ مَكْرُوْهًا، وَذَلِكَ فِى حَقِّ مَنْ ﻻَ رَغْبَةَ لَهُ فِيْهِ، وَﻻَ يَرْجُوْ نَسْلاً، وَيَقْطَعُهُ عَنْ عِبَادَةٍ غَيْرِ وَاجِبَةٍ 

Dan ada yang makruh adalah hal itu dalam membenarkan orang yang tidak berhasrat kepada pernikahan di dalamnya dan tidak mengharapkan keturunan dan memutuskannya dari ibadah selain yang wajib 

وَيَكُوْنَ مُبَاحًا، وَذَلِكَ فِى حَقِّ مَنْ لَمْ يَخَفِ الزِّنَا وَلَمْ يَرْجُ نَسْلاً وَلَمْ يَقْطَعْهُ عَنْ عِبَادَةٍ غَيْرِ وَاجِبَةٍ 

Dan ada yang boleh adalah hal itu dalam membenarkan dari orang yang tidak takut melakukan zina dan tidak mengharapkan keturunan dan tidak memutuskannya ibadah selain yang wajib 

وَيَكُوْنُ مُحَرَّمًا، وَذَلِكَ فِى حَقِّ مَنْ يَضُرُّ بِالْمَرْأَةِ بِعَدَمِ وَطَءٍ أَوْ نَفَقَةٍ أَوْ كَسْبٍ مَحَرَّمٍ، وَلَوْ لِرَاغِبِ لَمْ يَخْشَ عَنَتًا 

Dan ada yang haram adalah hal itu dalam membenarkan orang yang membahayakan dengan wanita karena tidak mampu melakukan senggama dan memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, walaupun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina 

وَهَذَا التَّقْسِيْمُ يَجْرِی مِثْلُهُ فِى الْمَرْأَةِ 

Dan ini pembagian akan berlaku seumpamanya dalam seorang wanita 

وَزَادَ ابْنُ عَرَفَةَ وَجْهًا آخَرَ فِى وُجُوْبِهِ عَلَيْهَا، وَهُوَ عَجْزُهَا عَنْ قُوْتِهَا وَعَدَمُ سَتْرِهَا بِغَيْرِهِ 

Dan menambahi Ibnu 'Arafah dengan jalan yang lain dalam wajibnya atas nikah dan dia adalah wanita yang lemah dari memelihara dirinya dan tidak berdayaan menutupinya dengan selain nikah 

وَاِلَى هَذِهِ الْاَقْسَامِ الْخَمْسَةِ اَشَارَ الْعَلاَّمَةُ الْجَدَّاوِيُّ رَحِمَهُ اللّٰهُ بِقَوْلِهِ :

Dan sehingga pembagian hukum ini ada lima yang di isyaratkan oleh Syekh Al-'Alaamah Al-Jaddawi Rahimahullah dengan perkataannya : 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 33

وَوَاجِبٌ عَلَى الَّذِي يَخْشَى الزِّنَا * تَزَوُّجٌ بِكُلِّ حَالٍ اَمْكَنًا

Dan wajib atas yang takut berbuat zina * untuk menikah dengan setiap keadaan asal memungkinkan 

وَزَيْدَ فِى النِّسَاءِ فَقْدُ الْمالِ * وَلَيْسَ مُنْفِقٌ سِوٰى الرِّجَالِ

Dan akan bertambah dalam wanita, maka sungguh yang tidak memiliki harta * dan tidak ada kewajiban memberi nafkah kecuali seorang laki-laki 

وَفِى ضَيَاعِ وَاجِبِ النَّفَقَهْ * مِنَ الْخَبَيْثِ حُرْمَةٌ مُتَّفَقَهْ 

Dan dalam barang sisa kewajiban nafkah * dari jalan yang kotor, maka para ulama' sepakat nikah hukumnya haram 

لِرَغِبٍ اَوْ رَاجِى نَسْلٍ يُنْدَبُ * وَاِنْ بِهِ يَضِيْعُ مَاﻻَيَجِبُ 

Kepada yang ingin menikah atau ingin menyebarluaskan keturunan, maka di sunahkan untuk menikah * dan jika dengannya menghilangkan apa yang tidak wajib 

وَيُكْرَهُ اِنْ بِهِ يَضِيْعُ النَّفْلُ * وَلَيْسَ فِيْهِ رَغْبَةٌ اَوْ نَسْلُ 

Dan di makruhkannya menikah jika dengannya menghilangkan ibadah sunnah * dan tidak ada di dalamnya ingin menikah atau tidak ingin menyebarluaskan keturunan 

وَاِنِ انْتَفَى مَا يَقْتَضِى حُكْمًا مَضَى * جَازَ النِّكَاحُ بِالسِّوٰى فِى الْمُرْتَضٰى

Dan jika mencukupi dengan apa yang di perlukan hukum dalam melanjutkan * pada kebolehan nikah dengan kecuali dalam yang di tinggalkan 

وَاخْتُلِفَ : هَلِ النِّكَاحُ اَفْضَلُ اَوِ التَّخَلِّى لِلْعِبَادَةِ اَفْضَلُ ؟ وَالرَّاجِحُ اَنَّ الْاَفْضَلَ الَجَمْعُ بَيْنَهُمَا، لِاَنَّ النِّكَاحَ لَيْسَ مَانِعًا مِنَ التَّخَلِّى لِلْعِبَادَةِ 

Dan ulama' berbeda pendapat : apakah menikah lebih utama atau meninggalkan nikah untuk beribadah lebih utama ? Menurut pendapat yang rajih bahwa lebih utama mengumpulkan diantara keduanya karena sesungguhnya nikah tidak ada suatu kenikmatan dari meninggalkan nikah untuk beribadah 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 34

Wallahu A'lam Bish-Showab

Senin, 28 November 2016

Makna Al-Musthafa Bagian 04





MAKNA AL-MUSTHAFA


وَقَوْلُهُ : 《عَلىٰ إِمَامِ الرُّسُوْلِ》 الخ : اَيْ : أَفْضَلِهِمْ وَأَكْرَمِهِمْ وَأَشْرَفِهِمْ وَهَذَا أَمْرٌ مَقْطُوْعٌ بِهِ : 

Dan penadzan mengatakan : 《atas pemimpin para Rasul dan Nabi》, maksudnya : mereka lebih utama dan mereka lebih mulia dan lebih di hormati dan ini pekerjaan yang telah di putus dengannya, sebagaimana ungkapan dalam sya'ir :

نَبِيُّنَا أَشْرَفُ بِالْإِطْبَاقِ * مِنْ كُلِّ مَخْلُوْقٍ عَلَى الْإِطْلاَقِ 

Nabi kami lebih mulia dengan di hormati * dari semua makhluk secara mutlak

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 27

وَانْعَقَدَ الْاِجْمَاعُ اَنَّ الْمُصْطَفٰى * اَفْضَلُ خَلْقِ اللّٰهِ وَالْخُلْفُ انْتَفٰى 

Dan para ulama' menyetujui dengan kesepakatan bahwa AL-MUSHTHOFA * adalah makhluk Allah yang paling mulia dan tidak ada perselisihan 

وَمَا انْتَحٰى 《اَلْكَشَّافُ》 فِى التَّكْوِيْرِ * خِلَافَ اِجْمَاعِ ذَوِي التَّنْوِيْرِ 

Dan suatu pendapat pada kitab 《AL-KASYAF》 dalam surat At-Takwir * berselisih pendapat ulama' dengan mencerahkan 

وَفِى حَدِيْثٍ : 《أَنَا أَكْرَمُ الْأَوَّلِيْنَ وَالْاۤخِرِيْنَ عَلٰى رَبِّي وَلَا فَخْرَ، وَأَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا فَخْرَ، وَاَنَا اَوَّلُ مَنْ تَنْشَقُّ عَنْهُ الْاَرْضَ، وَاَوَّلُ شَافِعٍ، وَاَوَّلُ مُشَفَّعٍ》 

Dan dalam hadits : 《Sesungguhnya aku lebih mulia dari orang terdahulu dan yang akan datang dihadapan Tuhanku dan aku tidak sombong dan aku menjadi pemimpin anak Adam pada hari kiamat dan aku tidak sombong dan aku orang yang pertama menghirup dengan hidung dari udara yang ada di bumi dan aku orang pertama yang memberi syafa'at dan aku orang pertama yang menjadi perantara》 

وَ 《الرُّسُلُ 》 بِضَمِّ الرَّاءِ وَضَمِّ السِّيْنِ وَإِسْكِانِهَا، جَمْعُ رَسُوْلِ، وَهُوَ : مَنْ اَرْسَلَهُ اللّٰهُ تَعَالىٰ اِلَى خَلْقِهِ 

Dan lafadz 《AR-RUSULU》 Ro' dibaca dhammah dan sin dibaca sukun dan lafadz AR-RUSULU merupakan jama' dari lafadz RASUULUN adalah orang yang di utus Allah Ta'ala kepada makhluk-Nya 

وَ 《الْاَنْبَاءُ》 بِفَتْحِ الْهَمْزَةِ، جَمْعُ نَبَأٍ بِمَعْنٰى الْخَبَرِ، وَهُوَ عَلَى حَذْفِ مُضَافٍ، اَيْ : وَعَلَى اِمَامِ ذِى الْاَنْبَاءِ، هُمُ الْاَنْبِيَاءِ عَلَيْهِمُ السَّلاَمُ، وَالْكَلاَمُ عَلَى حَقِيْقَةِ النَّبِيِّ وَالرَّسُوْلِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهَا شَهِيْرٌ، فَلاَ نُطِيْلُ بِهِ 

Dan lafadz 《ANBAU》 Hamzah dibaca Fathah dan ANBAU merupakan jama' dari lafadz NABAUN dengan makna berita, kedudukan dari lafadz AL-ANBAAU adalah membuang atas mudhaf, makaudnya : menjadi WA ALAA IMAAMI DZAWIL ANBAA-I, mereka adalah para Nabi 'Alaihimush Shalaatu Wassalaamu dan pembicaraan atas haqikat para Nabi dan Rasul dan apa yang berhubungan dengannya telah masyhur, maka kami tidak akan memperpanjang dengannya 

وَفِى حَدِيْثِ أَبِى ذَرِّ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ الطَّوِيْلِ، قَالَ : قُلْتُ : يَارَسُوْلَ اللّٰهِ ! كَمِ الْأَنْبِيَاءُ ؟ قَالَ : 《مِئَةُ أَلْفٍ وَاَرْبَعَةٌ وَعِشْرُوْنَ أَلْفًا》، فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ ! فَكَمِ الرُّسُلُ مِنْ ذَلِكَ ؟ قَالَ : 

Dan dalam hadits Abi Darrin ra yang panjang, ia berkata : aku bertanya kepada Rasulullah : Ya Rasulullah ! berapakah jumlah para Nabi ? Beliau bersabda : darinya ada 《serstus dua puluh empat ribu orang Nabi》 maka aku bertanya : Ya Rasulullah ! Maka berapa jumlah yang menjadi Rasul ? Beliau bersabda : 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 28

《ثَلاَثُ مِئَةٍ وَثَلاَثَةَ عَشَرَ جَمًّا غَفِيْرًا》، قُلْتُ : مَا جَمٌّ غَفِيْرٌ ؟ قَالَ : 《كَثِيْرٌ طَيِّبٌ》، قُلْتُ : مَنْ كَانَ أَوَّلُهُمْ ؟ قَالَ : 《آدَمُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ》، قُلْتُ : يَارَسُوْلَ اللّٰهِ ! أَنَبِيٌّ مُرْسَلٌ ؟ قَالَ : 《نَعَمْ، خَلَقَهُ اللّٰهُ بِيَدِهِ، وَنَفَخَ فِيْهِ مِنْ رُوْحِهِ وَسَوَّاهُ قِبَلاً》، ثُمَّ قَالَ : 《يَا اَبَا ذَرٍّ ! أَرْبَعَةٌ سِرْيَانِيُّوْنَ : آدَمُ، وَشِيْثُ، وَخَنُوْخٌ، وَ هُوَ إِدْرِيْسُ، وَهُوَ اَوَّلُ مَنْ خَطِّ بِالْقَلَمِ، وَنُوْحُ، وَاَرْبَعَةٌ مِنَ الْعَرَب : هُوْدُ وَشُعَيْبُ وَصَلِحُ وَنَبِيُّكَ، يَاأَبَا ذَرٍّ ! أَنْبِيَاءِ بَنِى إِسْرَئِيْلَ : مُوْسٰى وَآخِرُهُمْ مُوْسٰى وَاَوَّلُ الرُّسُلُ آدَمُ وَآخِرُهُمْ مُحَمَّدُ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ》  

《ada tiga ratus tiga belas orang Rasul yang golongan banyak》 Aku bertanya : apakah yang di maksud dengan golongan banyak ? Beliau bersabda : 《sejumlah orang yang baik》 Aku bertanya : siapa yang pertama dari mereka ? Beliau bersabda : 《Adam as》 aku bertanya : Ya Rasulullah ! Apakah beliau seorang Nabi yang di utus ? Beliau bersabda : 《Ya, Allah menciptakan beliau dengan kekuasaan-Nya dan meniupkan Ruh kedalamnya dari Ruh-Nya dan sebelum di samakannya》 Kemudian beliau bersabda : 《Wahai Aba Dzar ! empat orang Nabi dari keturunan bangsa suryani : Adam, Syits, Khanukh (Nabi Idris) orang yang pertama menulis dengan menggunakan kalam, dan yang ke empat adalah Nabi Nuh, empat orang Nabi lagi dari keturunan bangsa arab yaitu Nabi Hud dan Syuaib dan Shaleh dan Nabimu (Muhammad saw). Wahai Aba Dzar ! Nabi pertama dari golongan Bani Israil : Nabi Musa as dan yang terakhir adalah Nabi Isa as, sedangkan Rasul yang pertama adalah Nabi Adam as dan yang terakhir adalah Nabi Muhammad saw》 

وَقَوْلُهُ : 《مُحَمَّدٌ》 هُوَ اَشْهَرُ اَسْمَائِهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ، اِذْ لَهُ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ، اَسْمَاءُ اِنَّهَاهَا بَعْضُهُمْ اِلَى اَرْبَعَ مِئَةٍ  

Dan perkataannya lafadz : 《MUHAMMAD》 adalah yang masyhur namanya Nabi Muhammad saw karena kepadanya Nabi Muhammad saw memiliki beberapa nama, sesungguhnya sebagian ulama' berkata pada nama Nabi Muhammad saw adalah empat ratus

وَنَقَالَ اَبُوْ بَكْرٍ اِبْنُ الْعَرَبِيِّ عَنْ بَعْضِهِمْ : اِنَّ اللّٰهِ تَعَالَى اَلْفَ اِسْمٍ، وَلِلنَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ، اَلْفَ اِسْمٍ  

Dan Imam Abu Bakar Al-'Arobi menukil keterangan dari sebagian ulama' : bahwa Allah Ta'ala memiliki seribu nama dan untuk Nabi Muhammad saw memiliki seribu nama 

وَهُوَ عَلَمٌ مَنْقُوْلٌ مِنْ رَسْمِ مَفْعُوْلِ الْفِعْلِ الْمُضَعَّفِ  

Dan lafadz MUHAMMAD adalah isim 'Alam pindahan dari isim maf'ul yaitu dari fi'il mudhaf

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 29

وَمَعْنَاهُ : مَنْ كَثُرَتْ مَحَامِدُهُ فَيُحْمَدُ حَمْدًا بَعْدَ حَمْدٍ، وَهُوَ اَبْلَغُ مِنْ مَحْمُوْدٍ، لِاَنَّهُ مِنَ الثُّلاَثِى، سُمِّيَ بِذَلِكَ لِيُطَابِقَ اِسْمُهُ صِفَتَهُ، لِأَنَّ ذَاتَهُ مَحْمُوْدَةٌ عَلَى اَلْسِنَةِ الْعَوَالِمِ مِنْ كُلِّ الْوُجُوْهِ حَقِيْقَةً وَاَوْصَافًا وَخَلْقًا وَخُلُقًا وَاَعْمَالاً وَاَحْوَالاً وَعُلُوْمًا وَاَحْكَامًا، مَحْمُوْدٌ فِى الْاَرْضِ وَفِى السَّمَاءِ وَفِى الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، فِى الدُّنْيَا بِمَا نَفَعَ بِهِ مِنَ الْعِلْمِ وَالْحِكْمَةِ، وَفِى الْآخِرَةِ بِالشَّفَاعَةِ. وَقَدْ قِيْلَ لِجَدِّهِ عَبْدِ الْمُطَلِّبِ : لِمَ سَمَّيْتَ اِبْنَكَ مُحَمَّدًا وَلَمْ يَكُنْ مِنْ اَسْمَاءِ آبَائِكَ وَﻻَ اَجْدَادِكَ ؟ فَقَالَ : رَجَوْتُ اَنْ يُحْمَدَ فِى السَّمَاءِ وَالْاَرْضِ فَحَقَّقَ اللّٰهُ رَجَاءَهُ  

Dan maknanya : orang yang banyak pujiannya maka beliau selalu di puji dengan pujian setelah di puji dan lafadz MUHAMMAD lebih tercapai dari pada lafadz MAHMUD karena sesungguhnya MAHMUD bersal dari fi'il tsulatsi. Nabi Muhammad di namakan dengan hal itu untuk menyesuaikan namanya dan siftnya karena sesungguhnya kepribadiannya yang di puji atas kebiasaan orang-orang yang berilmu dari semua aspek hakikat dan mensifatkan dan penciptaan dan menghasilkan dan perbuatan dan kebijaksanaan dan pengetahuan dan ketetapan yang selalu dipuji di bumi dan di langit dan di dunia dan di akhirat. Beliau dipuji di dunia dengan apa yang bermanfaat dengannya dari ilmu dan hikmah. Dan beliau dipuji di akhirat dengan syafa'at. Dan sungguh di katakatan pada kakeknya 'Abdul Muthallib : kenapa cucu kamu di namakan MUHAMMAD dan nama itu tidak ada dari nama ayah kamu dan kakek kamu ? Maka 'Abdul Muthallib berkata : saya berharap kelak dia untuk dipuji di langit dan di bumi, maka Allah mendengarkan harapannya 

وَقَوْلُهُ : 《وَالْآلِ》 آلُ الرَّجُلِ : اَهْلُهُ وَعَشِيْرَتُهُ وَآلُ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ : مَنْ تَحْرُمُ عَلَيْهِمُ الصَّدَقَةُ وَاخْتَارَ الْاِمِامُ مَالِكٌ وَغَيْرُهُ، وَرَجَّحَهُ النَّوَوِيُّ فِی 《شَرْحِ مُسْلِمْ》 اَنَّ آلَهُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ اَتْبَاعُهُ وَهُمْ اُمَّةُ الْإِجَابَةِ، وَهَذَا هُوَ اللاَّئِقُ بِمَقَامِ الدُّعَاءِ 

Dan perkataannya lafadz 《WAL-AALI》 keluarga seorang laki-laki : keluarganya dan kerabatnya dan keluarga Nabi saw adalah : orang yang menghalangi atas mereka pada kebaikan dan imam malik dan yang lain memilihnya dan imam Nawawi mengutamakan dalam kitab 《SYARAH SHAHIH MUSLIM》 sesungguhnya keluarga Nabi saw mengikutinya dan mereka ummat yang berkenan melaksanakan perintah Allah. Dan ini sesuai dengan kedudukan do'a 

قَالَ الْقَاضِى حُسَيْنُ : وَيُقَيَّدُ بِالْأَتْقِيَاءِ وَيُوَافِقُهُ قَوْلُهُ تَعَالَى : 《اِنَّ اَوْلِيَاؤُهُۥ اِلاَّ اؐلْمُتَّقُوْنَ》

Imam Al-Qodhi Husain mengatakan : dan di batasi dengan orang-orang yang bertakwa dan di sesuaikan dengan firman Allah Ta'ala : 《Tidak ada kekasih Allah, kecuali orang-orang yang bertakwa》. ﴾ QS. AL-ANFAL : 34 ﴿.

وَقَوْلُهُ : 《وَالْاَبْنَاءِ》 جَمْعُ اؐبْنِ، وَهُوَ مِنْ عَطْفِ اؐلْخَاصِّ عَلَى اؐلْعَامِّ لِاَنَّهُمْ دَاخِلُوْنَ فِى عُمُوْمِ قَوْلِهِ : 《وَالْآلِ》، عَلَى

Dan perkataannya pada lafadz 《WAL ANBAA-I》 adalah jamak dari lafadz IBNI dan lafadz WAL ANBAA-I adalah dari athaf khos yang ada atas lafadz 'Am karena sesungguhnya lafadz AL-ANBAA-I telah masuk dalam keumuman lafadz 《WAL AALI》 atas 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 30

حَدِّ قَوْلِهِ تَعَالَى : 《حٰفِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰةِ الْوُسْطٰى》، وَالْمُرَادُ بِأَبْنَائِهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ، جَمِيْعُ اَوْﻻَدِهِ وَحَفَدَتِهِ اِلَى انْقِرَاضِ الْعَالَمِ، وَلَمْ يَبْقَ الْآنَ حَفَدَةٌ اِﻻَّ مِنْ قَبِلَ فَاطِمَةَ الزَّهْرَاءِ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهَا :  

batasan pada Firmannya Allah Ta'ala : 《peliharalah semua shalatmu dan peliharalah shalat wustha》. ﴾ QS. AL-BAQARAH : 238 ﴿. Dan yang dimaksud 《BI ABNAA IHII SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM》 adalah semua putra putri Nabi saw dan cucu laki-lakinya sampai mati orang yang mengetahui dan sekarang tidak menyisakan cucu laki-lakinya kecuali dari keturunan Fatimah Azzahra ra : 

وَلَيْسَ فِى بَنَاتِهِ مَنْ اَعْقَبَا * اِلاَّ الْبَتُوْلُ طَابَتْ اُمًّا وَاَبًا

Dan tidak ada dalam putri-putrinya orang yang mengikuti * kecuali seorang gadis yang banyak ibadahnya dan ia baik ibu bapaknya 

وَفِى الْحَدِيْثِ : 《اِنَّ لِكُلِّ بَنِى اَبٍ عَصَبَةً يَنْتَمُوْنَ اِلَيْهَا اِلاَّ وَلَدُ فَاطِمَةَ، فَأَنَا وَلِيُّهُمْ وَعَصَبَتُهُمْ وَهُمْ عِتْرَتِى خُلِقُوْا مِنْ طِيْنَتِی وَيْلٌ لِلْمُكَذِّبِيْنَ بِفَضْلِهِمْ مَنْ اَحَبَّهُمْ اَحَبَّهُ اللّٰهُ تَعَالىٰ وَمَنْ اَبْغَضَهُمْ اَبْغَضَهُ اللّٰهُ تَعَالیٰ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يُبْغِضُ اَهْلَ الْبَيْتِ اَحَدٌ اِلاَّ كَبَّهُ اللّٰهُ فِى النَّارِ》 

Dan dalam hadits : 《Sesungguhnya setiap Nabi mempunyai bapak dan ahli waris ashobah yang berhubungan kepadanya kecuali putra Fatimah, maka aku wali mereka dan ashobah mereka dan mereka di ciptakan dari tanahku, celakalah orang-orang yang mendustakan dengan keutamaan mereka dan barangsiapa cinta kepada mereka, maka Allah Ta'ala akan mencintainya dan barangsiapa yang membenci mereka maka Allah akan membencinya. Demi Dzat yang diriku ada pada kekuasaan-Nya, seseorang tidak akan benci kepada ahli bait kecuali Allah menulisnya dalam ahli neraka》 

وَفِيْهِ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ مَرْفُوْعًا : 《كُلُّ سَبَبٍ وَنَسَبٍ يَنْقَطِعُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَاخَلاَ سَبَبِى وَنَسَبِى، وَكُلِّ بَنِى اُنْثَى عَصَبَتُهُمْ لِأَبِيْهِمْ مَاخَلاَ وَلَدَ فَاطِمَةَ فَإِنِّى اَنَا اَبُوْهُمْ وَعَصَبَتْهُمْ》 

Dan dalam Hadits dari Umar ra secara marfu' : 《setiap sebab dan keturunan akan putus pada hari kiamat, kecuali sebabku dan keturunanku dan setiap anak laki-laki dari anak perempuan waris ashobah mereka karena kembali pada ayah mereka kecuali anak-anak Fatimah, maka sesungguhnya aku adalah bapak mereka dan wali ashobah mereka》.

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 31

Wallahu A'lam Bish-Ahowab

Hukum Berdoa Diantara Dua Shalawat Bagian 55

HUKUK BERDO'A DIANTARA DUA SHALAWAT هَذَا تَمَامُ الْقَصْدِ فِى الْمَنْظُوْمَهْ * عَلَى اخْتِصَارِ الْقَوْلِ عُوْا مَنْ...