Selasa, 29 November 2016

Anjuran Menikah Bagian 07








ANJURAN MENIKAH



هَذَا وَقَدْ وَرَدَ فِى الحَضِّ عَلَى النِّكَاحِ وَالتَّرْغِيْبِ فِيْهِ اَحَادِيْثٌ وَآثَارٌ كَثِيْرَةٌ :

Ini mungkin di sebutkan dalam himbauan atas pernikahan dan ingin menikah di dalamnya beberapa hadits dan banyak atsar : 

رَوَی الْاِمَامْ اَحْمَدْ فِی 《مُسْنَدِهِ》 : اَنَّ رَجُلاً 

Di riwayatkan Imam Ahmad dalam kitab 《MUSNADNYA》 : Sesungguhnya seorang laki-laki

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 36

دَخَلَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ يُقَالُ لَهُ : عَكَّافُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《يَا عَكَّافُ ! أَلَكَ زَوْجَةٌ ؟ 》 قَالَ : ﻻَ، قَالَ : 《وَﻻَ جَارِيَةٌ ؟ 》 قَالَ : وَﻻَ جَارِيَةَ، قَالَ : 《وَاَنْتَ بِخَيْرٍ مُوْسِرٌ ؟ 》 قَالَ : وَاَنَا بِخَيْرٍ مُوْسِرٌ، قَالَ : 《اَنْتَ مِنْ اِخْوَانِ الشَّيَاطِيْنِ، لَوْ كُنْتَ مِنَ النَّصَارَى كُنْتَ رَاهِبًا مِنْ رُهْبَانِهِمْ، إِنَّ مِنْ سُنَّتِى النِّكَاحُ، شِرَارُكُمْ عُزَّابُكُمْ، أَرَاذِلُ أَمْوَاتِكُمْ عُزَّابُكُمْ》 

masuk menghadap Nabi saw, Nabi saw bertanya kepadanya laki-laki itu bernama Ukaf : maka Nabi saw bersabda : 《Hai Ukaf ! apakah kamu mempunyai istri ? 》 Ukaf berkata : tidak, beliau bersabda : 《 apakah kamu mempunyai budak perempuan ? 》 Ukaf berkata : tidak mempunyai budak perempuan, beliau bersabda : 《 apakah kamu orang kaya yang baik ? 》 Ukaf berkata : saya adalah orang kaya yang baik, beliau bersabda : kamu termasuk temannya syetan. 《 kamu dari saudara syaitan, jika kamu seorang nasrani, maka kamu adalah salah seorang pendeta di antara pendeta mereka. Sesungguhnya sebagian dari sunahku adalah nikah, maka sejelek-jeleknya kalian adalah kalian yang membujang dan sejelek-jeleknya orang mati adalah yang mati membujang 》 

قَالَ ابْنُ الْعِمَادِ فِى اُرْجُوْزَتِهِ :

Ibnu Al-'Imaad berkata dalam bahar rojaznya :

شِرَارُكُمْ عُزَّابُكُمْ جَا فِى الْخَبَرْ * اَرَدِلُ الْاَمْوَاتِ عُزَّابُ الْبَشَرْ 

sejelek-jeleknya kalian adalah orang yang membujang, telah datang dalam satu hadits * sejelek-jeleknya orang mati adalah kejelekan orang yang membujang 

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَالْيَتَزَوَّجْ》

Dan Nabi saw bersabda : 《 Wahai para pemuda ! barangsiapa yang mampu dari kalian untuk menikah, maka menikahlah 》 

وَفِی رِوَايَةٍ اَلنَّسَائِی وَ مُسْنَدْ اَحْمَدْ : 《مَنْ كَانَ ذَا طَوْلِ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وَجَاءٌ》 اَيْ : قَاطِعٌ لِلشَّهْوَاتِ 

Dan dalam riwayat An-Nasa'i dan Musnad Ahmad : 《 Barangsiapa yang mampu ongkos nikah, maka menikahlah dan barangsiapa yang mampu nikah maka menikahlah, maka sesungguhnya nikah untuk menahan pandangan dan untuk menjaga kemaluan dan barangsiapa tidak mampu mengerjakannya dengan berpuasa maka sesungguhnya kepadanya akan datang 》 maksudnya : dapat memutuskan untuk syahwat 

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《مِسْكِيْنٌ، مِسْكِيْنٌ، مِسْكِيْنٌ : رَجُلٌ لَيْسَ لَهُ 

Dan Rasulullah saw bersabda : 《miskin, miskin, miskin : laki-laki yang tidak mempunyai kepadanya 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 37

اِمْرَأَةٌ》 قِيْلَ : يَارَسُوْلَ اللّٰهِ ! وَاِنْ كَانَ غَنِيًّا مِنَ الْمَالِ ؟ قَالَ : 《وَاِنْ كَانَ غَنِيًّا مِنَ الْمَالِ》 وَقَالَ : 《مِسْكِيْنَةٌ، مِسْكِيْنَةٌ، مِسْكِيْنَةٌ : اِمْرَأَةٌ لَيْسَ لَهَا زَوْجٌ》، قِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ ! وَاِنْ كَانَتْ غَنِيَّةٌ مِنَ الْمَالِ ؟ قَالَ : 《وَاِنْ كَانَتْ غَنِيَّةٌ مِنَ الْمَالِ》 

seorang istri》. Ditanya kepada beliau : Ya Rasulullah ! Dan jika ada yang mempunyai banyak harta ? Nabi saw bersabda : 《dan jika ada yang mempunyai kekayaan dari harta》, dan Nabi saw bersabda : 《miskin, miskin, miskin : seorang wanita yang tidak mempunyai kepadanya seorang suami》 Ditanyakan kepada beliau : Ya Rasulullah ! Dan jika dia mempunyai kekayaan dari harta ? Nabi saw bersabda : 《dan jika dia mempunyai kekayaan dari harta》 

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《مَنْ كَانَ مُوْسِرًا لِأَنَّ يَنْكِحَ، ثُمَّ لَمْ يَنْكِحْ، فَلَيْسَ مِنِّى》 

Dan Nabi saw bersabda : 《Barangsiapa ada orang yang melimpah hartanya karena untuk menikah, kemudia tidak menikah, maka ia tidak termasuk golongan umatku》 

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْنِ، فَلْيَتَّقِ اللّٰهَ فِى النِّصْفِ الْبَاقِى》 

Dan Nabi saw bersabda : 《apabila seorang laki-laki menikah, maka sungguh dia telah menyempurnakan setengah agama, maka dia selalu bertaqwa kepada Allah dalam setengah dari selanjutnya》 

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《مَنْ تَزَوَّجَ يُرِيْدُ الْعَفَافَ فَحَقٌّ عَلَى اللّٰهُ عَوْنُهُ》 

Dan Nabi saw bersabda : 《barangsiapa menikah ingin mengendalikan diri maka kebenaran pertolongan Allah akan datang atasnya》 

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《مَنْ تَزَوَّجَ اللّٰهِ كُفِيَ وَوُقِيَ》 

Dan Nabi saw bersabda : 《barangsiapa yang menikah karena ta'at kepada Allah, maka akan diberi kecukupan dan menjadi orang bertaqwa》 

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《النِّكَاحُ سُنَّتِى، فَمَنْ اَحَبَّنِى فَلْيَسْتَنَّ بِسُنَّتِى》 

Dan Nabi saw bersabda : 《Nikah adalah sunahku, maka barangsiapa cinta kepadaku, maka akan melaksanakan sunahku》 

وَفِى رِوَايَةٍ : 《اَلنِّكَاحُ سُنَّتِى، فَمَنْ رَغِبَ عَنْهُ فَلَيْسَ مِنِّى》 

Dan di dalam riwayat yang lain : 《Nikah adalah sunahku, barangsiapa membenci darinya, maka dia tidak termasuk golonganku》 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 38

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《تَنَاكَحُوْا تَنَاسَلُوْا، فَإِنِّى مَكَاثِرٌ بِكُمُ الْقِيَامَةِ》 

Dan Nabi saw bersabda : 《menikahlah kalian dan berketurunanlah kalian, maka sesungguhnya aku membanggakan banyaknya jumlah dengan kalian pada hari kiamat》 

وَفِى رِوَايِةٍ : 《فَإِنِّى أُبَاهِى بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّی السَّقْطُ》 

Dan dalam riwayat lain : 《maka aku sesungguhnya aku membanggakan jumlah dengan kalian atas ummat terdahulu pada hari kiamat dan walaupun bayi itu keguguran》 

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《مَنْ تَرَكَ التِّزْوِيْجَ مَخَافَةَ الْعَيْلَةَ فَلَيْسَ مِنَّا》 

Dan Nabi saw bersabda : 《barangsiapa meninggalkan pernikahan karena takut memberi nafkah keluarga, maka dia bukan golongan dari kami》 

زَادَ فِي رِوَايَةِ : 《وَيُوْكِلُ اللّٰهُ بِهِ مَلَكَيْنِ يَكْتُبَانِ بَيْنَ عَيْنَيْهِ : مُضَيِّعُ سُنَّةِ اللّٰهِ، اَبْشِرْ بِقِلَّةِ الرِّزْقِ》 

Tambahan dalam riwayat lain : 《maka Allah akan menyerahkan kepada dua malaikat, yang akan menulis diantara kedua matanya : sebagai orang yang menyia-nyiakan anugerah Allah dan bergembiralah dengan sedikit rezki》 

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《مَنْ نَكَاحَ اللّٰهِ وَاَنْكَحَ اللّٰهِ اِسْتَحَقَّ وِﻻَيَةِ اللّٰهِ》 

Dan Nabi saw bersabda : 《barangsiapa menikah karena Allah dan menikahkan karena Allah, maka dia berhak menyandang sebagai wali Allah》 

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《فَضْلُ الْمُتَأَهِّلِ عَلَى الْعَازِبِ كَفَضْلِ الْمُجَاهِدِ عَلَى الْقَاعِدِ، وَرَكْعَتَانِ مِنَ الْمُتَأَهِّلِ خَيْرٌ مِنِ اثْنَتَيْنِ وَثَمَانِيْنَ رَكْعَةً مِنَ الْعَزِبِ》 

Dan Nabi saw bersabda : 《keutamaan orang yang berkeluarga atas orang yang bujangan, seperti keutamaan orang yang berjuang atas orang yang memundurkan diri, shalat dua raka'at yang di lakukan dari orang yang sudah berkeluarga lebih baik daripada delapan puluh dua raka'at shalat yang di lakukan dari orang bujangan》 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 39

Wallahu A'lam Bish-Showab

Hukum Berdoa Diantara Dua Shalawat Bagian 55

HUKUK BERDO'A DIANTARA DUA SHALAWAT هَذَا تَمَامُ الْقَصْدِ فِى الْمَنْظُوْمَهْ * عَلَى اخْتِصَارِ الْقَوْلِ عُوْا مَنْ...