Jumat, 31 Maret 2017

Hukum Orang Tua Mendidik Anaknya Bagian 54





HUKUM ORANG TUA MENDIDIK ANAKNYA


خَاتِمَةٌ 

PENUTUP


فِى رِيَاضَةِ الصِّبْيَانِ وَتَأْدِيْبِهِمْ وَتَعْلِيْمِهِمْ 

Dalam melatih anak-anak dan mendidik mereka dan mengajari mereka 

اَمَّا رِيَاضَتُهُمْ وَتَأْدِيْبُهُمْ، فَيَنْبَغِى لِلْوَالِدِ اَنْ يُرَاقِبَ وَلَدَهُ مِنْ حِيْنِ وَلاَدَتِهِ لِاَنَّهُ اَمَانَةٌ عِنْدَهُ، فَلاَ يَسْتَعْمِلُهُ اِلاَّ فِى حَضَانَةِ 

Adapun cara melatih mereka dan mendidik mereka, maka semestinya suami memberikan pengajaran kepada anak-anak untuk memantau anaknya dari ketika kecil, karena sesungguhnya seorang anak adalah amanah Allah yang ada di sisinya, maka jangan mempekerjakan anaknya kecuali dalam pemeliharan 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 160

الْمَرْأَةِ الصَّالِحَةِ، لِاَنَّ اللَّبَنَ الْحَاصِلَ مِنَ الْحَرَامِ لاَبَرَكَةَ فِيْهِ، وَيَنْبَغِى اَنْ يُرْفِقَ بِهِ وَيُشْفِقَ عَلَيْهِ، لِاَنَّ التَّغْلِيْظَ عَلَيْهِ وَالشِّدَّةَ رُبَّمَا تُؤَدِّی اِلَى الْبُغْضِ فَاحْذَرْ ذَلِكَ 

Istri shalehah, karena sesungguhnya air susu yang asilkan dari harta haram, tidak akan berokah pada anaknya dan semestinya suami untuk bersikap lemah lembut dengan anak dan merasa kasihan atas anak, karena sesungguhnya bersikap kasar atas anak dan kejam pada anak, maka boleh jadi akan mendatangkan pada kebencian seorang anak terhadap orang tua, maka berhati-hatilah melakukan hal itu 

وَيُقَالُ : مَنْ اَدَّبَ وَلَدُهُ صَغِيْرًا قَرَّتْ بِهِ عَيْنُهُ كَبِيْرًا وَمَنْ اَدَّبَ وَلَدَهُ اَرْغَمَ اَنْفَ عَدُوِّهِ 

Dan di katakan : barangsiapa mendidik anaknya sejak kecil, maka anak merasa nyaman dengan kebahagiaan di masa tuanya dan barangsiapa yang mendidik anaknya, walaupun di remehkan dari musuhnya 

وَاَمَّا تَعْلِيْمُهُمْ، فَيَنْبَغِى لِلْوَلَدِ اَنْ يُعَلِّمَهُ الْحَيَاءَ وَالْقَنَاعَةَ وَآدَابَ الْاَكْلِ وَالشُّرْبِ وَاللِّبَاسِ وَاَنْ يُعَلِّمَهُ الْعَقَائِد اللَّطِيْفَةَ وَمَعْنَى لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللّٰهُ، وَاَنْ لاَ يَبْصُقَ فِى الْمَسْجِدِ وَلاَ يَمْتَخِطَ فِيْهِ، وَلاَ بِحَضْرَةِ غَيْرِهِ وَكَيْفِيَّةِ الْجُلُوْسِ وَاَنْ لاَ يُكْثِرَ مِنَ الْكَلاَمِ، وَاَنْ لاَ يُخْلِفَ وَلاَيَكْذِبَ وَلاَ يَقُوْلُ اِلاَّ حَقَّا وَبِالْجُمْلَةِ فَكُلُّ شَيْئٍ يُحْمَدُ شَرْعًا يَنْبَغِى لَهُ اَنْ يُعَلِّمَهُ اِيَّاهُ حَتَّى يَثْبُتَ فِى قَلْبِهِ كَمَا يَثْبُتُ النَّقْشُ فِى الْحَجَرِ وَكُلُّ شَيْئٍ يُذَمُّ شَرْعًا وَعَادَةٌ يُحَذِّرُوْهُ مِنْهُ حَتَّى يَخَافَ ذَلِكَ كَمَا يَخَافُ مِنَ الثُّعْبَانِ وَالْاَسَدِ وَالنَّارِ وَيَجِبُ عَلَيْهِ اَنْ يَحْفَظَهُ مِنْ مُخَالَطَةِ قُرَنَاءِ السُّوْءِ لِاَنَّهَا اَصْلُ كُلِّ وَبَالٍ وَلاَ فَوْقَ فِى ذَلِكَ بَيْنَ الذَّكَرِ وَالْاُنْثَى لِاَنَّ النِّسَاءَ شَقَائِقُ الرِّجَالِ فِى الْاَحْكَامِ 

Adapun mengajarkan mereka, maka semestinya kedua orang tua kepada anak-anaknya untuk mengajarinya tentang rasa malu dan qana'ah dan tatakrama makan dan minum dan cara berpakaian dan mengajarinya tentang akidah-akidah yang bagus dan makna kalimat LAA ILAAHA ILLALLAH, dan untuk tidak meludah dalam masjid dan tidak mengelap ingus dalam masjid dan tidak meludah dengan mendatangi orang lain dan cara duduk dan untuk tidak memperbanyak dari berbicara dan untuk tidak mengambil tempat orang lain dan tidak berdusta dan tidak berbicara kecuali perkataan benar dengan keseluruhan, maka setiap sesuatu yang di sanjung oleh syara' semestinya kepada anak di beritahukannya, artinya sehingga akan di pastikan dalam hatinya sebagaimana memastikan ukiran dalam batu dan setiap sesuatu yang di cela oleh syara' dan kebiasaan untuk berhati-hati darinya sehingga merasa takut melakukan hal itu sebagaimana merasa takut dari ular dan singa dan api dan orang tua wajib mengajarkan atas anaknya untuk menjaganya dari bergaul dengan teman yang jelek budi pekertinya, karena sesungguhnya sumber setiap kejelekan adalah permulaan dari kejahatan dan orang tua jangan memisahkan dalam hal ini di antara laki-laki dan perempuan karena sedungguhnya seorang wanita adalah saudara kandung laki-laki dalam masalah hukum 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 161

Wallahu A'lam Biah-Showab

Kamis, 30 Maret 2017

Suami Harus Adil Kepada Semua Istrinya Dalam Hal Nafkah Bagian 53





SUAMI HARUS ADIL KEPADA SEMUA ISTRINYA DALAM HAL NAFKAH


ثُمَّ قَالَ : 

Kemudian Ibnu Yamun berkata : 

وَطِبْ بِمَا اَنْفَقْتَ نَفْسًا يَافَتَى * وَاعْدِلْ بِمَا تَمْلِكُ صَاحِ ثَبَتَا

Dan berbuat baiklah dengan apa yang kamu nafkahkan pada jiwa istrinya, wahai pemuda * dan berbuat adillah dengan apa yang kamu miliki wahai teman, secara mantap 

قَالَ فِى 《النَّصِيْحَةِ》 : وَيَجِبُ اَنْ تَكُوْنَ نَفْسُهُ طَيِّبَةً بِالنَّفَقَةِ عَلَيْهَا، لِاَنَّ ذَلِكَ مِنَ الْوَاجِبَاتِ فَيُؤْجَرُ عَلَيْهَا، يَعْنِى : وَلاَ يَفْعَلُ ذَلِكَ عَلَى اسْتِكْرَاهٍ وَتَكَلُّفٍ اَوْ جَرْيًا عَلَى مُقْتَضَى الْعَادَةِ اِذْ يَحْصَلُ لَهُ بِذَلِكَ بَرَاءَةُ ذِمَّتِهِ فَقَطْ 

Dikatakan dalam kitab 《AN-NASHIHAH》 : dan wajib untuk suami agar dirinya berbuat baik dengan memberi nafkah atas istrinya karena sesungguhnya hal itu dari suatu kewajiban, maka suami akan mendapatkan pahala atas menafkahi istrinya, artinya : dan tidak melakukan hal itu atas pemberian nafkah secara terpaksa dan berpura-pura atau berlomba-lomba atas keperluan istri yang menjadi kebiasaan, jika telah berlangsung memberi nafkah kepadanya dengan hal itu, maka memurnikan niat dalam hati nurani saja 

وَفِى 《الْبُخَارِيِّ》 عَنْ سَعْدِ ابْنِ اَبِى وَقَّاصٍ، اَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ، قَالَ : 《اِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللّٰهِ اِلاَّ اُجِرْتَ بِهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فَمِ امْرَأَتِكَ》. اِنْتَهَى 

Dan diriwayatkan dalam kitab 《SHAHIH BUKHARI》 dari Sa'ad bin Abu Waqqas ra, bahwa Rasulullah saw bersabda : 《Sesungguhnya kamu tidak memberi nafkah, yang kamu cari dengannya di sisi Allah, kecuali kamu mendapat pahala dari Allah dengannya, sehingga apa yang kamu buat memasukkan kedalam mulut istrimu》. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat 

وَتَقَدَّمَتْ لَنَا اَحَادِيْثُ فِى فَضْلِ النَّفَقَةِ مِنْ حَلاَلٍ بِالنِّيَّةِ الصَّالِحَةِ 

Dan keterangan yang telah lalu kepada kami tentang hadits-hadits dalam keutamaan memberi nafkah dari harta yang halal dengan niat yang baik 

وَقَوْلُهُ : 《وَاعْدِلْ ........ الخ》. قَالَ فِى 《النَّصِيْحَةِ》 : وَمَنْ لَهُ زَوْجَاتٌ تَعَيَّنَ عَلَيْهِ الْعَدْلُ بَيْنَهُنَّ اِلاَّ فِيْمَا لاَيَمْلِكُهُ، اَيْ : لاَ يَسْتَطِيْعُهُ، كَالْعَدْلِ فِى الْمَحَبَّةِ وَالْاِقْبَالِ وَالنَّظَرِ وَالْمُمَازَحَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ 

Dan mengenai perkataan Ibnu Yamun 《dan berbuat adil ........... sampai seterusnya》. Di katakan dalam kitab 《AN-NASIHAH》 : Dan barangsiapa kepadanya memiliki beberapa istri, maka dia wajib berbuat adil diantara mereka, kecuali dalam hal yang tidak dimiliki suaminya. Maksudnya : tidak sanggup, seperti melakukan adil dalam percintaan dan bergaul besama istri-istrinya dan memandang dan senda gurau dan seumpama hal itu 

وَفِى حَدِيْثِ اَبِى هُرَيْرَةَ مَرْفُوْعًا : 《مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ اِمْرَأتَانِ 

Dan didalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah ra secara marfu' : 《Barangsiapa memiliki dengannya beberapa istri 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 159

فَلَمْ يَعْدِلْ بَيْنَهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقَّهُ سَاقِطٌ》 

maka dia tidak berlaku adil diantara keduanya, dia akan datang pada hari kiamat dengan pecah tubuhnya dan jatuh》 

وَفِى رِوَايَةٍ : 《مَائِلُ》 

Dan dalam riwayat lain mengatakan : 《Pecah dan bungkuk tubuhnyaُ》 

وَمِنَ الْمُسْتَطَاعِ الْعَدْلُ فِيْمَا يَجِبُ لَهُنَّ فِى النَّفَقَةِ وَمُتَعَلَّقَاتِهَا، وَاَمَّا غَيْرُ الْوَاجِبِ فَلَهُ اِتْحَافُ مَنْ شَاءَ بِطَرَائِفِ الطَّعَامِ وَالطِّيْبِ وَنَحْوِهِمَا 

Dan dari kesanggupan berlaku adil dalam apa yang diwajikan untuk di berikan kepada mereka dalam hal nafkah dan yang berhubungan dengan istrinya. Dan adapun selain kewajiban suami, maka kepada suami harus menyajikan dari sesuatu dengan sebagian makanan dan parfum. Dan seumpama dari keduanya itu 

قَالَ الْاِمَامُ مَالِكِ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ : فَلَهُ اَنْ يَكْسُوَ اِحْدَاهُمَا الْخَزَّ وَالْحُلِيَّ وَالْحَرِيْرَ دُوْنَ الْاُخْرَى مَالَمْ يَكُنْ مَيْلاً، وَكَذِلَكَ اِنْ كَانَتْ وَاحِدَةٌ اَلْطَفَ لَهُ، اَرْجُوْ اَنْ لاَيَكُوْنَ بِإِيْثَارِهَا مَائِلاً وَالْمُسَاوَاةُ اَحَبُّ اِلَيْنَا. اِنْتَهَى 

Imam Malik ra berkata : maka kepada suami untuk mendapatkan salah satu keduanya adalah memberi kain yang berbulu halus dan barang-barang perhiasan dan sutera selama tidak ada kecondongan pada yang lain dan demikian pula jika ada salah satu lebih di sayangi kepadanya, sya berharap untuk tidak terjadi pilih kasih dengan menghasilkan kecondongan dan menyetarakan kasih sayang kepada kami. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 160

Wallahu A'lam Bish-Showab

Rabu, 29 Maret 2017

Tatakrama Suami Pada Istri Bagian 52






TATAKRAMA SUAMI PADA ISTRI


وَمِنْ آدَبِ الزَّوْجِ اَنْ يُعَاشِرَ زَوْجَتَهُ بِحُسْنِ الْخُلُقِ وَاِنْ يَصْبِرَ عَلَى الْاَذَى وَاَنْ يَكُوْنَ حَلِيْمًا عِنْدَ غَضَبِهَا اَنْ لاَيُمَازِحُهَا بِمَا فِيْهِ جَفَاءٌ وَخُشُوْنَةٌ وَاَنْ يَكُوْنَ غَيُوْرًا وَاَنْ يَمْنَعَهَا مِنَ الْخُرُوْجِ رَأْسًا فَإِنِ اضْطَرَّتْ لِلْخُرُوْجِ عَلَّمَهَا شُرُوْطَهُ بِأَنْ تَخْرُجَ طَرَفَى النَّهَارِ فِى اَخْشَنِ ثِيَابِهَا وَاِرْخَائِهَا خَلْفَهَا شِبْرًا اَوْ ذِرَاعًا وَاِنْ تَمْشِيَ فِى طَرَفِ الطَّرِيْقِ وَاَنْ لاَيَكُوْنَ عَلَيْهَا رِيْحُ طِيْبٍ وَاَنْ لاَ تَكْشِفَ شَيْئًا مِنْ جَسَدِهَا 

Dan dari tatakrama suami bahwa suami berhubungan dengan istrinya dengan kebaikan akhlak dan bahwa suami harus sabar atas kata-kata yang menyakitkan dan bahwa suami harus murah hati ketika istrinya marah-marah, maka sesungguhnya suami tidak menggoda istrinya dengan sesuatu dalam perkataan yang kasar dan bahwa suami tidak cemburu yang melampaui batas dan bahwa suami langsung melarang istrinya keluar rumah, maka jika istri terpaksa untuk keluar rumah, maka suami memberitahu syarat-syaratnya dan jika istri keluar di bagian siang hari dalam berpakaian yang kasar dan memanjangkan pakaian di bagian belakangnya satu jengkal atau bagian lengannya dan jika istri berjalan-jalan pada bagian jalan, bahwa istri tidak memakai atas pakaiannya dengan bau parfum dan bahwa istri tidak boleh menyingkap pakaian dari tubuhnya  

وَمِنْ آدَابِهِ اَيْضًا : اَنْ يَحْجِبَ زوْجَتَهُ عَنْ اَقَارِبِهِ كَأَخِيْهِ وَعَمِّهِ وَنَحْوِهِمَا وَاَنْ يُعَلِّمَهَا التَّوْحِيْدِ وَالْفَرَائِضَ وَاَحْكَامَ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَنَحْوِ ذَلِكَ وَاَنْ يَعْدِلَ بَيْنِ اَزْوَاجِهِ وَلاَيَمِيْلُ اِلَى بَعْضِهِنَّ لِمَا يَأْتِى وَاَنْ يُؤَدِّبَهَا وَيَعِظَهَا وَلَهُ اَنْ يَهْجُرَهَا وَيَضْرِبَهَا اَنْ خَالَفَتْ اَمْرَهُ اِنْ ظَنَّ اِفَادَتَهُ. وَاللّٰهُ اَعْلَمُ 

Dan dari tatakrama suami juga : bahwa suami harus menyembunyikan rahasia istrinya dari kerabatnya seperti saudara laki-lakinya dan pamannya dan semisalnya dan bahwa suami memberitahukan istrinya tentang ilmu tauhid dan amalan yang wajib dan hukum haidh dan nifash dan yang menyerupai hal itu dan bahwa suami harus berlaku adil diatara istri-istrinya dan jangan mencondongkan kepada sebagian mereka ketika mendatangi dan bahwa suami mendidik istrinya dan suami menasehati istrinya dan kepada suami di bolehkan untuk mendiamkan istrinya dan memukul istrinya dan jika istri menyelisihi perintah suaminya apabila di perkirakan ada yang bermanfaat. Wallahu A'lam 

اَمَّا اِقَامَةُ الْبَيْتِ بِكُلِّ مَا تَقْدِيْرُ عَلَيْهِ مِنْ طَبْخِ وَتَنْظِيْفٍ وَنَحْوِهِمَا فَإِنَّ الْاِنْسَانَ لَوْ لَمْ تَكُنْ لَهُ شَهْوَةُ الْوِقَاعِ لَتَعَذَّرَ عَلَيْهِ الْعَيْشُ فِى مَنْزِلِهِ وَحْدَهُ وَلَمْ يَتَفَرَّغْ لِلْعِلْمِ وَالْعَمَلِ فَالْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ الْمُصْلِحَةُ لِلْمَنْزِلِ عَوْنٌ عَلَى الدِّيْنِ. اِنْتَهٰى 

Adapun membangun rumah tangga dengan semua apa yang di perkirakan atasnya dari masakan dan membersihkan rumah dan yang menyerupai keduanya, maka sesungguhnya jika manusia tidak ada selera kepada suaminya yang sukar mengerjakan karena udzur atasnya mendapatkan nafkah dalam rumahnya sendirian dan jangan membaktikan diri untuk belajar ilmu dan beramal shaleh, maka istri yang sholehah adalah mempedulikan kepada pekerjaan rumah dan membantu suami atas perintah agama. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 158

Wallahi A'lam Bish-Showab

Minggu, 26 Maret 2017

Istri Harus Ta'at Kepada Suami Selama Bukan Perintah Kemaksiatan Bagian 51








ISTRI HARUS TA'AT PADA SUAMI SELAMA BUKAN PERINTAH KEMAKSIATAN


قَالَ فِى 《الْاِحْيَاءِ》 : اَلْقَوْلُ الشَّافِى فِى حُقُوْقِ الزَّوْجِ عَلَى الزَّوْجَةِ : اَنَّ النِّكَاحَ نَوْعُ رِقٍّ فَعَلَيْهَا طَاعَةُ 

Dikatakan dalam kitab 《IHYA'》 : pendapat yang indah dalam hak-hak suami atas istri adalah bahwa nikah itu bagian dari perbudakan, maka istri harus mengerjakan keta'atan 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 156

الزَّوْجِ مُطْلَقًا فِى كُلِّ مَاطُلِبَ مِنْهَا فِى نَفْسِهَا مِمَّا لاَ مَعْصِيَةَ فِيْهِ. اِنْتَهٰى 

kepada suami secara mutlak dalam setiap apa yang di pelajari dari istrinya dalam dirinya sendiri, jika bukan merupakan kemaksiatan pada Allah dalam perintah suaminya. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat 

وَقَالَ بَعْضُهُمْ : اَلْقَوْلُ اَلْجَامِعُ فِى آدَابِ الْمَرْأَةِ مِنْ غَيْرِ تَطْوِيْلٍ : اَنْ تَكُوْنَ قَاعِدَةً فِى قَعْرِ بَيْتِهَا لاَزِمَةً لِمَغْزِلِهَا لاَيَكْثُرُ صُعُوْدُهَا وَاِطْلاَعُهَا قَلِيْلَةُ الْكَلاَمِ لِجِيْرَانِهَا لاَتَدْخُلُ عَلَيْهِمْ اِلاَّ فِى حَالٍ يُوْجِبُ الدُّخُوْلَ، تَحْفَظُ بَعْلَهَا فِى غَيْبَتِهِ وَحُضُوْرِهِ وَتَطْلُبُ مَسَرَّتَهُ فِى جَمِيْعِ اُمُوْرِهَا وَلاَتَخُوْنُهُ فِى نَفْسِهَا وَمَالِهِ وَلاَتَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهَا اِلاَّ بِإِذْنِهِ فَإِنْ خَرَجَتْ بِإِذْنِهِ فَمُخْتَفِيَةً فِى هَيْئَةٍ رَثَّةٍ تَطْلُبُ الْمَوَاضِعَ الْخَالِيَةَ دُوْنَ الشَّوَارِعِ وَالْاَسْوَاقِ مُحْتَرِزَةً اَنْ يَسْمَعَ غَرِيْبٌ صَوْتَهَا اَوْ يَعْرِفَهَا بِشَخْصِهَا لاَ تَتَعَرَّفُ غِلَى صَدِيْقِ بَعْلِهَا فِى حَاجَاتِهَا بَلْ تَتَنَكَّرُ عَلَى مَنْ تَظُنُّ اَنَّهُ يَعْرِفُهَا اَوْ تَعْرِفُهُ هَمُّهَا اِصْلاَحُ شَأْنِهَا وَتَدْبِيْرُ بَيْتِهَا مُقْبِلَةً عَلَى صَلاَتِهَا وَصِيَامِهَا 

Dan sebagian ulama' berkata : pendapat yang mencakup dalam tatakrama seorang istri dari penjelasan tanpa panjang lebar : bahwa istri harus mempunyai prinsip dasar dalam rumahnya untuk bercumbu rayu, istri jangan sering menaiki pagar rumahnya, istri harus menyadarinya agar sedikit bicara kepada tetangganya, istri jangan campur tangan atas mereka kecuali dalam keadaan  di butukan untuk masuk kedalam rumah tetangganya, istri harus menjaga suami dalam hal aibnya, istri medatangi panggilan suaminya, istri di tuntut mengembirakan suaminya dalam urusan menggaulinya, istri jangan mengkhianati suaminya dalam hal dirinya sendiri dan harta suaminya, istri jangan keluar dari rumahnya kecuali ada izin suaminya, maka jika istri keluar dengan izin suaminya maka bersembunyi dalam penampilan agar mendapatkan pakaian sederhana yang sesuai syari'at dan berhati-hati berjalan di pasar agar orang dekat tidak mendengar suara istrinya atau mengetahui istrinya dengan kulit tubuhnya, istri jangan gelagak berkenalan dengan teman suami dalam kebutuhannya, tapi istri menyembunyikan diri atas orang yang mempunyai fikiran, sesungguhnya istri mengetahuinya atau suami mengetahui kesusahannya, istri memperbaiki perhatiaannya dan istri yang mengatur urusan rumahnya yang mengikuti atas shalatnya dan puasanya 

قَالَ : وَتَكُوْنُ قَانِعَةً مِنْ زَوْجِهَا بِمَا رَزَقَ اللّٰهُ وَتُقَدِّمُ حَقَّهُ عَلَى حَقِّ نَفْسِهَا وَحَقِّ سَائِرِ اَقَارِبِهَا مُتَنَظِّفَةً فِى نَفْسِهَا مُبْتَعِدَةً فِى الْاَحْوَالِ كُلِّهَا لِلتَّمَتُّعِ بِهَا اِنْ شَاءَ اللّٰهُ، مُشْفِقَةً عَلَى اَوْلاَدِهَا حَافِظَةً لِلسِّرِّ عَلَيْهِمْ، قَصِيْرَةُ اللِّسَانِ عَنْ سَبِّ الْاَوْلاَدِ وَمُرَاجَعَةِ الزَّوْجِ. اِنْتَهٰى 

Ulama' berkata : Dan Istri rela dari pemberian suaminya ketika Allah memberi rezki dan istri mendahulukan hak suami atas hak dirinya sendiri dan hak semua keluarganya, istri membersihkan dirinya sendiri untuk menghindari dalam setiap kondisi agar suami dapat bersenang-senang dengan istrinya, Insya Allah, istri harus sayang atas anak-anaknya, istri harus menjaga rahasia untuk menyembunyikan atas mereka, istri memindekkan lisan dari sebab anak-anaknya, istri berkonsultasi pada suami. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 157

Wallahu A'lam Bish-Showab

Kamis, 16 Maret 2017

Hukum Suami Mendidik Istri Dalam Hal Agama Bagian 50





HUKUM SUAMI MENDIDIK ISTRI DALAM HAL AGAMA



ثُمَّ قَالَ :

Kemudian Ibnu Yamun berkata :

وَلْتَأْمُرَنْهَا صَاحِ بِالصَّلاَةِ * وَعَلِّمِ الدِّيْنَ وَغَسْلَ الذَّاتِ 

Dan perintahlah kepada istrinya, wahai kawan dengan menjalankan shalat * dan belajar ilmu agama dan mandi yang diwajibkan 

قَالَ فِى 《الْمَدْخَلْ》 وَيَتَعَيَّنُ عَلَيْهِ اَنْ يُعَلِّمِ عَبْدَهُ وَاَمَتَهُ الصَّلاَةُ وَالْقِرَأَةَ وَمَايَحْتَاجَانِ اِلَيْهِ مِنْ اُمُوْرِ دِيْنِهِمَا، كَمَا يَجِبُ ذَلِكَ عَلَيْهِ فِى زَوْجَتِهِ وَوَلَدِهِ اِذْ لاَفَرْقَ، لِاَنَّهُمْ مِنْ رَعِيَّتِهِ 

Dikatakan dalam kitab 《AL-MADKHAL》 dan di tetapkan atas seseorang untuk mengajari hamba sahayanya dan budak perempuannya tentang shalat dan membaca Al-Quran dan apa yang dibutuhkan kepadanya dari masalah agama diantara keduanya. Sebagaimana kewajiban hal itu atasnya dalam mengajarkan ilmu agama kepada istrinya dan anak-anaknya tanpa membeda-bedakan karena sesungguhnya dari mereka saling menjaganya 

قَالَ فِى 《النَّصِيْحَةِ》 : وَيَأْمُرُهَا، اَيْ : وُجُوْبًا بِالصَّلاَةِ وَنَحْوِهَا، وَيُعَلِّمُهَا فَرَائِضَ دِيْنِهَا، كَا لْحَيْضِ وَالْغُسْلِ، اَيْ : لِاَنَّ اللّٰهَ اَمَرَهُ اَنْ يَقِيَهَا النَّارَ، بِقَوْلِهِ : 《يٰأَيُّهَا اؐلَّذِيْنَ ءَامَنُوْا قُوْآ اَنْفُسَكُمْ 

Dikatakan dalam kitab 《AN-NASHIHAH》 : perintahlah istrinya, maksudnya : untuk mengerjakan kewajiban dengan shalat dan semisalnya. Dan mengajarkan pada istrinya yang di farduhkan agamanya, seperti hukum haidh dan mandi hadats besar, maksudnya : karena sesungguhnya Allah memerintahnya untuk dapat menjaga istrinya dari api neraka. Dengan firman-Nya : 《Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 154 

َوَاَهْلِيْكُمْ نَارًا》 

dan keluargamu dari api neraka》 

وَقَالَ فِى 《شَرْحِ الْوَغْلِيْسِيَّةِ》 قَالَ ابْنُ الْعَرَبِى : يَتَعَيَّنُ عَلَى الزَّوْجِ تَعْلِيْمُ زَوْجَتِهِ اَوْ تَمْكِيْنُهَا مِنَ التَّعْلِيْمِ، بَلْ حَضُّهَا عَلَيْهِ وَاَمْرُهَا بِهِ، وَاِلاَّ فَهُوَ شَرِيْكُهَا فِى الْاِثْمِ اِنْ وَفَقَتْهُ، وَقَدْ بَاءَ بِهِ اِنْ مَنَعَهَا بَعْدَ الطَّلَبِ وَالْعَجَبُ مِمَّنْ يَغْضَبُ عَلَى الْمَرْأَةِ لِتَضْيِيْعِ مَالِهَا، وَلاَيَغْضَبُ عَلَيْهَا لِتَضْيِيْعِ دِيْنِهَا، نَسْأَلُ اللّٰهَ الْعَافِيَةِ. اِنْتَهَى 

Dikatakan dalam kitab  《SYARAH AL-WAGHLISIYYAH》, Ibnu Arabi berkata : di tetapkan atas seorang suami mengajari istrinya atau kamu memungkinkan dari mengajarkan ilmu agama, tapi suami harus mendorong atas istrinya dan memerintah istri dengan mempelajari ilmu agama dan kecuali istrinya meninggalkan dalam belajar ilmu agama, maka suami berdosa jika suami menyepakatinya dan sungguh sangat mengherankan dengan suami melarang istrinya setelah mencari ilmu agama dan seseorang mengagumi tentang siapa yang marah-marah atas istrinya karena telah menghilangkan hartanya dan tidak marah-marah atas istrinya karena telah menyia-nyiakan agamanya, maka memohon ampunan kepada Allah. Sebagaimana penjelsan yang telah lewat 

وَفِى بَابِ النِّكَاحِ مِنَ 《الْاِحْيَاءِ》 : اِنَّ اَوَّلَ مَنْ يَتَعَلَّقُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اَهْلُهُ وَوَلَدُهُ، فَيُوْقِفُوْنَهُ بَيْنَ يَدَيِّ اللّٰهُ تَعَالَى، وَيَقُوْلُوْنَ : يَا رَبَّنَا ! خُذْ بِحَقِّنَا مِنْهُ، لِاَنَّهُ مَا عَلَّمَنَا مَا نَجْهَلُ، وَكَانَ يُطْعِمُنَا الْحَرَامَ وَنَحْنُ لاَنَعْلَمُ فِيَقْتَصُّ لَهُمْ مِنْهُ وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《لاَيَلْقَى اللّٰهَ اَحَدٌ بِذَنْبٍ اَعْظَمَ مِنْ جَهَالَةِ اَهْلِهِ》. اِنْتَهَى 

Dan dalam BAB Nikah dari kitab 《IHYA'》 : sesungguhnya orang pertama yang tergantung  dengan seorang laki-laki pada hari qiamat adalah istrinya dan anak-anaknya. Maka mereka akan menghadap diantara sisi Allah Ta'ala dan mereka berkata : Wahai Tuhan kami ! Ambilah hak kami dari laki-laki ini (suami atau ayah) karena sesungguhnya orang ini tidak memberi pelajaran kepada kami tentang hal-hal yang tidak kami ketahui dan makanan yang diberikan kepada kami adalah makanan haram, sementara kami tidak tau. Maka Allah 
menghukum laki-laki tersebut berdasarkan pengaduan dari istri dan anaknya. Dan Nabi saw bersabda : 《Tidak ada seorang pun dihadapan Allah yang membawa dosa lebih besar dari pada kebodohan tentang keadaan keluarganya》. Sebagaimana penjelasan yang yelah lewat 

وَقَالَ الشَّيْخُ اَبُوْ عَلِى بْنِ خَجُوْ رَحِمَهُ اللّٰهُ فِى شَرْحِ اُرْجُوْزَةِ الْاِمَامِ الْمُبْطِى مَا نَصَّهُ : فَالْوَاجِبُ عَلَى كُلِّ مَنِ اسْتَرْعَاهُ اللّٰهُ رَعِيَّةً اَنْ يَأْمُرَ فِيْهَا بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ، فَمَنْ كَانَتْ زَوْجَتُهُ اَوْ 

Dan Syekh Abu Ali bin Khaju Rahimahullah mengatakan dalam kitab Syarah Nazham bahar Rojaz, karangan Syekh Imam Mubthi suatu nashihatnya : maka di wajibkan atas semua orang yang diserahi oleh Allah agar memelihara suatu urusan bagi rakyat untuk memerintah dalam keluarganya dengan mengerjakan kebaikan dan melarang kemungkaran, maka orang yang membiarkan istrinya atau 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 155

اَمَتُهُ لاَتُصَلِّى فَهُوَ مُحَاسَبٌ عَلَى ذَلِكَ. وَفِى بَعْضِ الْاَثَارِ اَنَّ مَنْ كَانَتْ لَهُ زَوْجَةٌ اَوْ عَبْدٌ اَوْ بَنُوْنٌ لاَيُصَلُّوْنَ وَسَمَحَ لَهُمْ فِى ذَلِكَ، فَإِنَّهُ يُحْشَرُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ تَارِكِى الصَّلاَةِ، وَاِنْ كَانَ مُصَلِّيًا 

hamba sahaya dan anak- anaknya tidak mengerjakan shalat, maka suami bertanggung jawab atas hal itu dan dalam atsar bahwa orang yang membiarkan kepada istrinya atau budak-budaknya atau anak-anaknya tidak mengerjakan shalat dan suami membiarkan kepada mereka dalam hal itu, maka sesungguhnya suami akan di himpun pada hari qiamat bersama orang-orang yang meninggalkan shalat dan walaupun suami ahli shalat 

وَكَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ يَضْرِبُ زَوْجَتَهُ وَاَمَتَهُ وَعَبْدَهُ وَاَوْلاَدَهُ عَلَى تَفْرِيْطِهِمْ فِى اَمْرِ دُنْيَاهُمْ، وَلاَ يَفْعَلُ ذَلِكَ عَلَى تَفْرِيْطِهِمْ فِى اَمْرِ الدِّيْنِ وَلَيْسَ لَهُ حُجَّةٌ عِنْدَ اللّٰهِ اَنْ يَقُوْلَ : اَمَرْتُهُمْ فَلَمْ يَسْمَعُوْا ! فَلَوْا عَلِمُوْا اَنَّهُ يَشُقُّ عَلَيْهِ تَرْكُهُمْ لِلصَّلاَةِ كَمَا يَشُقُّ عَلَيْهِ اِذَا اَفْسَدُوْا طَعَامًا وَشِبْهَهُ مَا تَرَكُوْهَا وَلَيْسَ ذَلِكَ مِنَ النَّصِيْحَةِ 

Dan banyak dari orang yang memukul istrinya dan hamba sahayanya dan budak-budaknya dan anak-anaknya atas kelalaian mereka dalam urusan dunia mereka dan tidak akan melakujan hal itu atas kelalaian dalam urusan agama mereka dan tidak ada padanya sebuah alasan di sisi Allah jika ia berkata : mereka telah aku perintah maka mereka tidak mendengarkan ! Maka mereka tidak mengetahui bahwasannya sangat sulit kepada seorang suami meninggalkan mereka untuk melaksanakan shalat sebgaimana kesulitan atas suaminya  apabila mereka merusak makanan dan hampir apa yang di tinggalkan istrinya dan bukan hal itu dari sebuah naehat 

وَقَدْ رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنَّهُ قَالَ : 《مَنِ اسْتَرْعَاهُ اللّٰهُ رَعِيَّةَ فَلَمْ يُحِطْهَابِالنَّصِيْحَةِ لَمْ يُرَحْ رَائِحَةُ الْجَنَّةِ》. نَقَلَهُ فِى 《شَرْحِ الْمُوَطَّأِ》. اِنْتَهَى 

Dan sungguh di riwatkan dari Nabi saw bhwasannya Nabi saw bersabda : 《Barang siapa yang diserahi oleh Allah untuk memelihara suatu urusan bagi rakyat, kemudian dia tidak memberi kemurahan kepada mereka dengan jalan memberi nasihat, maka dia tidak akan mencium harumnya bau surga》. Di nukil dalam kitab 《SYARAH AL-MUWATHA'》. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat 


تَتِمَّةٌ


KESEMPURNAAN 


قَالَ فِى 《النَّصِيْحَةِ》 : وَيُعَلِّمُهَا حُقُوْقُ الزَّوْجِيَّةِ وَاِقَامَةَ الْبَيْتِ، اَمَّا حُقُوْقُ الزَّوْجِيَّةِ فَهِيَ كَثِيْرَةٌ وَوَرَدَتْ اَحَادِيْثُ فِى الْوَعْدِ وَالْوَعِيْدِ عَلَيْهَا 

Dikatan dalam kitab 《AN-NASHIHAH》 : dan didiklah istrinya tentang hak istri dan membangun rumah tangga, adapun tentang hak istrinya, maka banyak hadits Nabi saw yang memberikan penjelasan dalam perjanjian dan peringatan keras atas istrinya 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 156

Wallahu A'lam Bish-Showab

Selasa, 07 Maret 2017

Batas Keta'atan Suami Dan Istri Bagian 49




BATAS KETA'ATAN SUAMI DAN ISTRI


ثُمَّ قَالَ :

Kemudian Ibnu Yamun berkata :

طَاعَتُهَا تُمْنَعُ فِى الْمَحْظُوْرِ * كَمَنْعِهَا مِنْ جَائِزٍ مَحْقُوْرٍ 

Keta'atan istri dilarang dalam perkara yang terlarang (haram) * seperti melarangnya istri dari perkara mubah yang hina 

قَالَ فِى 《النَّصِيْحَةِ》 : وَلاَ يُطِيْعُهَا فِى مُحَرَّمٍ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، 

Dikatakan dalam kitab 《AN-NASHIHAH》 : dan istri tidak boleh menta'atinya dalam perkara haram yang telah disepakati atasnya 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 153

اَيْ : بِخِلاَفِ الْمُخْتَلَفِ فِيْهِ، فَلَهُ ذَلِكَ تَقْلِيْدًا لِمَنْ لاَ يَرَى حُرْمَتَهُ اِذَا لَمْ يُؤَدِّ ذَلِكَ اِلَى التَّسَاهُلِ وَتَتَبُّعِ الرُّخَصِ وَلاَ يَمْنَعُهَا مِنْ مُبَاحٍ غَيْرِ مُسْتَبْشَعٍ، اَيْ : كَلُبْسِ الْحَرِيْرِ وَالذَّهَبِ، اَمَّا الْمُسْتَبْشَعِ الَّذِى يُزْرِی بِمُرُوْءَتِهَا، كَاتِّخَاذِهَا الْحِجَامَةِ حِرْفَةً عَلَى اَنْ لاَ تُبَاشِرَ اِلاَّ مَنْ تَجُوْزُ لَهَا مُبَاشَرَتُهُ، فَلَهُ مَنْعُهَا مِنْ ذَلِكَ، وَهَذَا هُوَ مُرَادَ النَّاظِمِ بِقَوْلِهِ : 

Maksudnya : Berbeda dengan perkara yang masih diperselisihkan dalam keharamannya. Maka kepada suaminya itu, boleh mengikuti kepada orang yang tidak menganggap keharamannya, jika hal itu tidak mengundang untuk meremehkan hukum dan tidak mengikuti kepada kemurahan syari'at dan suami tidak mencegah kepada istrinya dari perkara yang di bolehkan selain pekerjaan yang jelek, maksudnya : seperti memakai sutera dan emas. Adapun pekerjaan yang jelek dan yang tercerla dengan merendahkan martabatnya, seperti istri mengambil pekerjaan tukang bekam dan pekerjaan tangan, maka suami boleh melarang atas istri untuk tidak mengerjakan kecuali orang yang kamu bolehkan kepadanya secara berlangsung, maka kepada suami mencegah istrinya dari hal itu, dan ini adalah yang dimaksud makna nadzamannya Ibnu Yamun dengan perkataannya :

كَمَنْعِهَا مِنْ جَائِزٍ مَحْقُوْرِ 

seperti melarang istri dari perkara yangboleh dan hina 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMN 154

Wallahu A'lam Bish-Showab

Minggu, 05 Maret 2017

Hukum Thalak Bagian 48






HUKUM THALAQ



ثُمَّ قَالَ : 

Kemudian Ibnu Yamun berkata :

وَفِى اخْتِيَارِ يُكْرَهُ الطَّلاَقُ * وَفِى اضْطِرَارٍ يُشْرَعُ الْفِرَاقُ 

Dan dalam memilih thalak adalah di makruhkannya * dan dalam keadaan terpaksa, maka percepatlah berpisah  

وَبَعْدَهُ الْاِمْسَاكُ يَاصَاحِ وَاِنْ * سُئِلَ عَنْهَا ذَاكَ اِمْسَاكٌ زُكِنْ 

Dan setelahnya menahan diri wahai sahabat dan apabila * ditanya dari istrinya itu, maka masih meningkatkan penangguhan 

اَخْبَرَ رَحِمَهُ اللّٰهُ اَنَّهُ يُكْرَهُ الطَّلاَقُ فِى حَالَةِ الْاِخْتِيَارِ، وَيُشْرَعُ الْفِرَاقُ، اَيْ : اَلطَّلاَقُ السُّنِّيُّ، وَهُوَ اَنْ يَكُوْنَ فِى طُهْرٍ لَمْ يُجَامِعُهَا فِيْهِ، فِى حَالَةِ الْاِضْطِرَارِ، لَكِنَّهُ اَبْغَضُ الْمُبَاحَاتِ اِلَى

Ibnu Yamun Rahimahullah menjelaskan, sesungguhnya memakruhkan thalaq dalam keadaan ikhtiar dan mempercepat perpisahan, maksudnya : thalaq sunah dan thalak itu adalah jika ada istri dalam keadaan suci dan suami belum melakukan jima' pada istrinya kalau thalaq itu dalam keadaan terpaksa. Tapi perkara tersebut adalah di benci yang tidak di bolehkan oleh 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 152


اللّٰهِ، لِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ : 《اَبْغَضُ الْحَلاَلِ اِلَى اللّٰهِ الطَّلاَقُ》 

Allah, karena Nabi saw bersabda : 《perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah thalaq》 

وَهُوَ رَاحَةٌ لِلْمُتَبَاغِضَيْنِ، وَوَعْدٌ مِنَ اللّٰهِ بِالْغِنَى لِكُلِّ مِنْهُمَا بِفَضْلِهِ، لِقَوْلِهِ تَعَالَى : 《وَاِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللّٰهُ كُلاًّ مِّنْ سَعَتِهِۚ》، وَاِنَّهُ اِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ يَتَعَرَّضُ لِذِكْرِهَا وَاِنْ سُئِلَ عَنْهَا 

Dan thalaq adalah dapat menenangkan jiwa dua orang yang saling membenci dan janji dari Allah dengan kecukupan pada semua dari keduanya dengan kebijakan-Nya, sebagaimana firman Allah Ta'ala : 《Apabila mereka berdua berpisah, maka Allah akan memberi kecukupan pada mereka berdua》. Dan bahwa apabila suami menceraikan istrinya maka jangan menyinggung perasaan istrinya dan jika ada yang bertanya dari istrinya 

قَالَ فِى 《النَّصِيْحَةِ》 وَلاَيُطَلِّقُهَا اِلاَّ لِضِرَرٍ يَلْحَقُهُ مِنْهَا، اَيْ : كَسُوْءِ خُلُقِهَا وَعَدَمِ تَوْفِيَتِهَا بِحَقِّهِ اَوْ يَلْحَقُهَا مِنْهُ، اَيْ : وَلَمْ تَسْمَحْ لَهُ فِيْهِ، فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ يَتَعَرَّضُ لِذِكْرِهَا، وَاِنْ سُئِلَ عَنْهَا، فَذَلِكَ، اَيْ : عَدَمُ تَطْلِيْقِهَا عِنْدَ عَدَمِ لِحُوْقِ الضَّرَرِ مِنْ اَحَدِهِمَا لِلْآخَرِ، هُوَ الْاِمْسَاكُ بِالْمَعْرُوْفِ، وَعَدَمُ التَّعَرُّضِ لِذِكْرِهَا بَعْدَ طَلاَقِهَا هُوَ التَّسْرِيْحُ بِالْاِحْسَانِ 

Dikatakan dalam kitab 《AN-NASHIHAH》 : Dan janganlah suami menthalaq istrinya kecuali karena darurat yang di dapati dari istrinya, maksudnya : seperti watak kejelekan istrinya dan kekurangan istrinya yang telah berlalu dengan hak istrinya atau mendapati dari istrinya, maksudnya : dan jangn kamu mengizinkan kepada istrinya dalam melakukan kejelekan, maka jika telah menceraikan istrinya, maka jangan menyinggung perasaan istrinya dan jika di tanyakan dari istrinya, maka hal itu, maksudnya : kekurangan istrinya, maka suami jangan menceraikannya ketika ada kekurangan pada istrinya, jika tidak didapati kemadhorotan dari salah satu suami dan istrinya kepada yang lain. Dan itu adalah penangguhan dengan cara yang baik dan tidak mendapati menyinggung perasaan istri setelah suami menceraikannya dan itu adalah melepaskan istri dengan cara yang baik 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 153

Wallahu A'lam Bish-Showab

Jumat, 03 Maret 2017

Larangan Menyebarkan Rahasia Suami Dan Istri Bagian 47






LARANGAN MENYEBARKAN RAHASIA SUAMI DAN ISTRI



ثُمَّ قَالَ : 

Kemudian Ibnu Yamun berkata :

اَلْقَوْلُ فِى بَعْضٍ مِنَ الْمَسَائِلِ * مُهَذَّبُ الْمَعْنَى لِكُلِّ سَائِلِ 

Yang dikatakan dalam sebagian dari masalah yang bertanya * memperjelas maknanya, kepada semua yang menanyakannya 

ذَكَرَ فِى هَذِهِ التَّرْجَمَةِ بَعْضَ الْمَسَائِلِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِالنِّكَاحِ مِنْ آدَابٍ وَحُسْنِ مُعَاشِرَةٍ وَغَيْرِ ذَلِكَ 

Penjelasan dalam terjemahan ini tentang sebagian masalah yang berhubungan dengan pernikahan dari tatakrama dan yang baik dalam menggauli istri dan selain hal itu 

وَنَشْرُ سِرِّ زَوْجَةٍ لِلْغَيْرِ * يَمْنَعُ صَاحٍ هَاكَهُ وَلْتَدْرِ 

Menyiarkan rahasia istri kepada yang lain * hindarilah, wahai kawan, ambillah keterangan ini  dan ketahuilah 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 151

اَخْبَرَ رَحِمَهُ اللّٰهُ اَنَّهُ يُمْنَعُ لِكُلٍّ مِنَ الزَّوْجَيْنِ اَنْ يُفْشِيَ سِرَّ الْآخِرَةِ لِغَيْرِهِ، لِاَنَّ ذَلِكَ اَمَانَةٌ يَجِبُ حِفْظُهَا وَعَوْرَةٌ يَجِبُ سَتْرَهَا، وَلِمَا وَرَدَ مِنَ الْوَعِيْدِ الشَّدِيْدِ فِى ذَلِكَ 

Ibnu Yamun Rahimahullah menjelaskan, sesungguhnya memelihara pada setiap dari suami istri untuk menyingkap rahasianya kepada orang lain karena sesungguhnya hal itu adalah amanah yang wajib di jaganya dan celah yang wajib di tutupinya dan karena apa yang telah di terangkan dari ancaman yang sangat keras dalam hal itu 

قَالَ فِى 《الْمَدْخَلِ》 وَيَنْبَغِى لَهُ اِذَا اجْتَمَعَ بِأَهْلِهِ وَكَانَ بَيْنَهُمَا مَاكَانَ، فَلاَ يَذْكُرُ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ. اِنْتَهَى 

Di katakan dalam kitab 《MADKHAL》 : dan semestinya kepada suami apabila berkumpul dengan istrinya dan ada diantara keduanya suatu rahasia, maka suami istri tidak boleh menyebut sesuatu dari hal itu. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat 

وَقَالَ فِى 《النَّصِيْحَةِ》 : وَلاَ يَبُثُّ حَدِيْثَهَا لِغَيْرِهَا، اَيْ : لِاَنَّ ذَلِكَ مِنْ فِعْلِ السُّفَهَاءِ، وَكَفَى بِهِ اَنَّهُ لَمْ يَكُنْ مِنْ عَمَلِ مَنْ مَضَى وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِى الْاِتِّبَاعِ لَهُمْ 

Dilatakan dalam kitab 《AN-NASHIHAH》 : dan jangan seorang suami menyebarkan ceritanya kepada yang lainnya, maksudnya : karena sesungguhnya hal itu dari perbuatan orang-orang bodoh. Dan cukuplah denganya bahwa tidak ada orang dari melakukan penyebaran ceritanya terus-menerus dan semuanya orang menjadi baik dalam mematuhi pada mereka 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 152

Wallahu A'lam Bish-Showab

Hukum Berdoa Diantara Dua Shalawat Bagian 55

HUKUK BERDO'A DIANTARA DUA SHALAWAT هَذَا تَمَامُ الْقَصْدِ فِى الْمَنْظُوْمَهْ * عَلَى اخْتِصَارِ الْقَوْلِ عُوْا مَنْ...