Jumat, 31 Maret 2017

Hukum Orang Tua Mendidik Anaknya Bagian 54





HUKUM ORANG TUA MENDIDIK ANAKNYA


خَاتِمَةٌ 

PENUTUP


فِى رِيَاضَةِ الصِّبْيَانِ وَتَأْدِيْبِهِمْ وَتَعْلِيْمِهِمْ 

Dalam melatih anak-anak dan mendidik mereka dan mengajari mereka 

اَمَّا رِيَاضَتُهُمْ وَتَأْدِيْبُهُمْ، فَيَنْبَغِى لِلْوَالِدِ اَنْ يُرَاقِبَ وَلَدَهُ مِنْ حِيْنِ وَلاَدَتِهِ لِاَنَّهُ اَمَانَةٌ عِنْدَهُ، فَلاَ يَسْتَعْمِلُهُ اِلاَّ فِى حَضَانَةِ 

Adapun cara melatih mereka dan mendidik mereka, maka semestinya suami memberikan pengajaran kepada anak-anak untuk memantau anaknya dari ketika kecil, karena sesungguhnya seorang anak adalah amanah Allah yang ada di sisinya, maka jangan mempekerjakan anaknya kecuali dalam pemeliharan 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 160

الْمَرْأَةِ الصَّالِحَةِ، لِاَنَّ اللَّبَنَ الْحَاصِلَ مِنَ الْحَرَامِ لاَبَرَكَةَ فِيْهِ، وَيَنْبَغِى اَنْ يُرْفِقَ بِهِ وَيُشْفِقَ عَلَيْهِ، لِاَنَّ التَّغْلِيْظَ عَلَيْهِ وَالشِّدَّةَ رُبَّمَا تُؤَدِّی اِلَى الْبُغْضِ فَاحْذَرْ ذَلِكَ 

Istri shalehah, karena sesungguhnya air susu yang asilkan dari harta haram, tidak akan berokah pada anaknya dan semestinya suami untuk bersikap lemah lembut dengan anak dan merasa kasihan atas anak, karena sesungguhnya bersikap kasar atas anak dan kejam pada anak, maka boleh jadi akan mendatangkan pada kebencian seorang anak terhadap orang tua, maka berhati-hatilah melakukan hal itu 

وَيُقَالُ : مَنْ اَدَّبَ وَلَدُهُ صَغِيْرًا قَرَّتْ بِهِ عَيْنُهُ كَبِيْرًا وَمَنْ اَدَّبَ وَلَدَهُ اَرْغَمَ اَنْفَ عَدُوِّهِ 

Dan di katakan : barangsiapa mendidik anaknya sejak kecil, maka anak merasa nyaman dengan kebahagiaan di masa tuanya dan barangsiapa yang mendidik anaknya, walaupun di remehkan dari musuhnya 

وَاَمَّا تَعْلِيْمُهُمْ، فَيَنْبَغِى لِلْوَلَدِ اَنْ يُعَلِّمَهُ الْحَيَاءَ وَالْقَنَاعَةَ وَآدَابَ الْاَكْلِ وَالشُّرْبِ وَاللِّبَاسِ وَاَنْ يُعَلِّمَهُ الْعَقَائِد اللَّطِيْفَةَ وَمَعْنَى لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللّٰهُ، وَاَنْ لاَ يَبْصُقَ فِى الْمَسْجِدِ وَلاَ يَمْتَخِطَ فِيْهِ، وَلاَ بِحَضْرَةِ غَيْرِهِ وَكَيْفِيَّةِ الْجُلُوْسِ وَاَنْ لاَ يُكْثِرَ مِنَ الْكَلاَمِ، وَاَنْ لاَ يُخْلِفَ وَلاَيَكْذِبَ وَلاَ يَقُوْلُ اِلاَّ حَقَّا وَبِالْجُمْلَةِ فَكُلُّ شَيْئٍ يُحْمَدُ شَرْعًا يَنْبَغِى لَهُ اَنْ يُعَلِّمَهُ اِيَّاهُ حَتَّى يَثْبُتَ فِى قَلْبِهِ كَمَا يَثْبُتُ النَّقْشُ فِى الْحَجَرِ وَكُلُّ شَيْئٍ يُذَمُّ شَرْعًا وَعَادَةٌ يُحَذِّرُوْهُ مِنْهُ حَتَّى يَخَافَ ذَلِكَ كَمَا يَخَافُ مِنَ الثُّعْبَانِ وَالْاَسَدِ وَالنَّارِ وَيَجِبُ عَلَيْهِ اَنْ يَحْفَظَهُ مِنْ مُخَالَطَةِ قُرَنَاءِ السُّوْءِ لِاَنَّهَا اَصْلُ كُلِّ وَبَالٍ وَلاَ فَوْقَ فِى ذَلِكَ بَيْنَ الذَّكَرِ وَالْاُنْثَى لِاَنَّ النِّسَاءَ شَقَائِقُ الرِّجَالِ فِى الْاَحْكَامِ 

Adapun mengajarkan mereka, maka semestinya kedua orang tua kepada anak-anaknya untuk mengajarinya tentang rasa malu dan qana'ah dan tatakrama makan dan minum dan cara berpakaian dan mengajarinya tentang akidah-akidah yang bagus dan makna kalimat LAA ILAAHA ILLALLAH, dan untuk tidak meludah dalam masjid dan tidak mengelap ingus dalam masjid dan tidak meludah dengan mendatangi orang lain dan cara duduk dan untuk tidak memperbanyak dari berbicara dan untuk tidak mengambil tempat orang lain dan tidak berdusta dan tidak berbicara kecuali perkataan benar dengan keseluruhan, maka setiap sesuatu yang di sanjung oleh syara' semestinya kepada anak di beritahukannya, artinya sehingga akan di pastikan dalam hatinya sebagaimana memastikan ukiran dalam batu dan setiap sesuatu yang di cela oleh syara' dan kebiasaan untuk berhati-hati darinya sehingga merasa takut melakukan hal itu sebagaimana merasa takut dari ular dan singa dan api dan orang tua wajib mengajarkan atas anaknya untuk menjaganya dari bergaul dengan teman yang jelek budi pekertinya, karena sesungguhnya sumber setiap kejelekan adalah permulaan dari kejahatan dan orang tua jangan memisahkan dalam hal ini di antara laki-laki dan perempuan karena sedungguhnya seorang wanita adalah saudara kandung laki-laki dalam masalah hukum 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 161

Wallahu A'lam Biah-Showab

Hukum Berdoa Diantara Dua Shalawat Bagian 55

HUKUK BERDO'A DIANTARA DUA SHALAWAT هَذَا تَمَامُ الْقَصْدِ فِى الْمَنْظُوْمَهْ * عَلَى اخْتِصَارِ الْقَوْلِ عُوْا مَنْ...