Minggu, 05 Maret 2017

Hukum Thalak Bagian 48






HUKUM THALAQ



ثُمَّ قَالَ : 

Kemudian Ibnu Yamun berkata :

وَفِى اخْتِيَارِ يُكْرَهُ الطَّلاَقُ * وَفِى اضْطِرَارٍ يُشْرَعُ الْفِرَاقُ 

Dan dalam memilih thalak adalah di makruhkannya * dan dalam keadaan terpaksa, maka percepatlah berpisah  

وَبَعْدَهُ الْاِمْسَاكُ يَاصَاحِ وَاِنْ * سُئِلَ عَنْهَا ذَاكَ اِمْسَاكٌ زُكِنْ 

Dan setelahnya menahan diri wahai sahabat dan apabila * ditanya dari istrinya itu, maka masih meningkatkan penangguhan 

اَخْبَرَ رَحِمَهُ اللّٰهُ اَنَّهُ يُكْرَهُ الطَّلاَقُ فِى حَالَةِ الْاِخْتِيَارِ، وَيُشْرَعُ الْفِرَاقُ، اَيْ : اَلطَّلاَقُ السُّنِّيُّ، وَهُوَ اَنْ يَكُوْنَ فِى طُهْرٍ لَمْ يُجَامِعُهَا فِيْهِ، فِى حَالَةِ الْاِضْطِرَارِ، لَكِنَّهُ اَبْغَضُ الْمُبَاحَاتِ اِلَى

Ibnu Yamun Rahimahullah menjelaskan, sesungguhnya memakruhkan thalaq dalam keadaan ikhtiar dan mempercepat perpisahan, maksudnya : thalaq sunah dan thalak itu adalah jika ada istri dalam keadaan suci dan suami belum melakukan jima' pada istrinya kalau thalaq itu dalam keadaan terpaksa. Tapi perkara tersebut adalah di benci yang tidak di bolehkan oleh 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 152


اللّٰهِ، لِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ : 《اَبْغَضُ الْحَلاَلِ اِلَى اللّٰهِ الطَّلاَقُ》 

Allah, karena Nabi saw bersabda : 《perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah thalaq》 

وَهُوَ رَاحَةٌ لِلْمُتَبَاغِضَيْنِ، وَوَعْدٌ مِنَ اللّٰهِ بِالْغِنَى لِكُلِّ مِنْهُمَا بِفَضْلِهِ، لِقَوْلِهِ تَعَالَى : 《وَاِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللّٰهُ كُلاًّ مِّنْ سَعَتِهِۚ》، وَاِنَّهُ اِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ يَتَعَرَّضُ لِذِكْرِهَا وَاِنْ سُئِلَ عَنْهَا 

Dan thalaq adalah dapat menenangkan jiwa dua orang yang saling membenci dan janji dari Allah dengan kecukupan pada semua dari keduanya dengan kebijakan-Nya, sebagaimana firman Allah Ta'ala : 《Apabila mereka berdua berpisah, maka Allah akan memberi kecukupan pada mereka berdua》. Dan bahwa apabila suami menceraikan istrinya maka jangan menyinggung perasaan istrinya dan jika ada yang bertanya dari istrinya 

قَالَ فِى 《النَّصِيْحَةِ》 وَلاَيُطَلِّقُهَا اِلاَّ لِضِرَرٍ يَلْحَقُهُ مِنْهَا، اَيْ : كَسُوْءِ خُلُقِهَا وَعَدَمِ تَوْفِيَتِهَا بِحَقِّهِ اَوْ يَلْحَقُهَا مِنْهُ، اَيْ : وَلَمْ تَسْمَحْ لَهُ فِيْهِ، فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ يَتَعَرَّضُ لِذِكْرِهَا، وَاِنْ سُئِلَ عَنْهَا، فَذَلِكَ، اَيْ : عَدَمُ تَطْلِيْقِهَا عِنْدَ عَدَمِ لِحُوْقِ الضَّرَرِ مِنْ اَحَدِهِمَا لِلْآخَرِ، هُوَ الْاِمْسَاكُ بِالْمَعْرُوْفِ، وَعَدَمُ التَّعَرُّضِ لِذِكْرِهَا بَعْدَ طَلاَقِهَا هُوَ التَّسْرِيْحُ بِالْاِحْسَانِ 

Dikatakan dalam kitab 《AN-NASHIHAH》 : Dan janganlah suami menthalaq istrinya kecuali karena darurat yang di dapati dari istrinya, maksudnya : seperti watak kejelekan istrinya dan kekurangan istrinya yang telah berlalu dengan hak istrinya atau mendapati dari istrinya, maksudnya : dan jangn kamu mengizinkan kepada istrinya dalam melakukan kejelekan, maka jika telah menceraikan istrinya, maka jangan menyinggung perasaan istrinya dan jika di tanyakan dari istrinya, maka hal itu, maksudnya : kekurangan istrinya, maka suami jangan menceraikannya ketika ada kekurangan pada istrinya, jika tidak didapati kemadhorotan dari salah satu suami dan istrinya kepada yang lain. Dan itu adalah penangguhan dengan cara yang baik dan tidak mendapati menyinggung perasaan istri setelah suami menceraikannya dan itu adalah melepaskan istri dengan cara yang baik 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 153

Wallahu A'lam Bish-Showab

Hukum Berdoa Diantara Dua Shalawat Bagian 55

HUKUK BERDO'A DIANTARA DUA SHALAWAT هَذَا تَمَامُ الْقَصْدِ فِى الْمَنْظُوْمَهْ * عَلَى اخْتِصَارِ الْقَوْلِ عُوْا مَنْ...