Jumat, 03 Maret 2017

Larangan Menyebarkan Rahasia Suami Dan Istri Bagian 47






LARANGAN MENYEBARKAN RAHASIA SUAMI DAN ISTRI



ثُمَّ قَالَ : 

Kemudian Ibnu Yamun berkata :

اَلْقَوْلُ فِى بَعْضٍ مِنَ الْمَسَائِلِ * مُهَذَّبُ الْمَعْنَى لِكُلِّ سَائِلِ 

Yang dikatakan dalam sebagian dari masalah yang bertanya * memperjelas maknanya, kepada semua yang menanyakannya 

ذَكَرَ فِى هَذِهِ التَّرْجَمَةِ بَعْضَ الْمَسَائِلِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِالنِّكَاحِ مِنْ آدَابٍ وَحُسْنِ مُعَاشِرَةٍ وَغَيْرِ ذَلِكَ 

Penjelasan dalam terjemahan ini tentang sebagian masalah yang berhubungan dengan pernikahan dari tatakrama dan yang baik dalam menggauli istri dan selain hal itu 

وَنَشْرُ سِرِّ زَوْجَةٍ لِلْغَيْرِ * يَمْنَعُ صَاحٍ هَاكَهُ وَلْتَدْرِ 

Menyiarkan rahasia istri kepada yang lain * hindarilah, wahai kawan, ambillah keterangan ini  dan ketahuilah 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 151

اَخْبَرَ رَحِمَهُ اللّٰهُ اَنَّهُ يُمْنَعُ لِكُلٍّ مِنَ الزَّوْجَيْنِ اَنْ يُفْشِيَ سِرَّ الْآخِرَةِ لِغَيْرِهِ، لِاَنَّ ذَلِكَ اَمَانَةٌ يَجِبُ حِفْظُهَا وَعَوْرَةٌ يَجِبُ سَتْرَهَا، وَلِمَا وَرَدَ مِنَ الْوَعِيْدِ الشَّدِيْدِ فِى ذَلِكَ 

Ibnu Yamun Rahimahullah menjelaskan, sesungguhnya memelihara pada setiap dari suami istri untuk menyingkap rahasianya kepada orang lain karena sesungguhnya hal itu adalah amanah yang wajib di jaganya dan celah yang wajib di tutupinya dan karena apa yang telah di terangkan dari ancaman yang sangat keras dalam hal itu 

قَالَ فِى 《الْمَدْخَلِ》 وَيَنْبَغِى لَهُ اِذَا اجْتَمَعَ بِأَهْلِهِ وَكَانَ بَيْنَهُمَا مَاكَانَ، فَلاَ يَذْكُرُ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ. اِنْتَهَى 

Di katakan dalam kitab 《MADKHAL》 : dan semestinya kepada suami apabila berkumpul dengan istrinya dan ada diantara keduanya suatu rahasia, maka suami istri tidak boleh menyebut sesuatu dari hal itu. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat 

وَقَالَ فِى 《النَّصِيْحَةِ》 : وَلاَ يَبُثُّ حَدِيْثَهَا لِغَيْرِهَا، اَيْ : لِاَنَّ ذَلِكَ مِنْ فِعْلِ السُّفَهَاءِ، وَكَفَى بِهِ اَنَّهُ لَمْ يَكُنْ مِنْ عَمَلِ مَنْ مَضَى وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِى الْاِتِّبَاعِ لَهُمْ 

Dilatakan dalam kitab 《AN-NASHIHAH》 : dan jangan seorang suami menyebarkan ceritanya kepada yang lainnya, maksudnya : karena sesungguhnya hal itu dari perbuatan orang-orang bodoh. Dan cukuplah denganya bahwa tidak ada orang dari melakukan penyebaran ceritanya terus-menerus dan semuanya orang menjadi baik dalam mematuhi pada mereka 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 152

Wallahu A'lam Bish-Showab

Hukum Berdoa Diantara Dua Shalawat Bagian 55

HUKUK BERDO'A DIANTARA DUA SHALAWAT هَذَا تَمَامُ الْقَصْدِ فِى الْمَنْظُوْمَهْ * عَلَى اخْتِصَارِ الْقَوْلِ عُوْا مَنْ...