Kamis, 30 Maret 2017

Suami Harus Adil Kepada Semua Istrinya Dalam Hal Nafkah Bagian 53





SUAMI HARUS ADIL KEPADA SEMUA ISTRINYA DALAM HAL NAFKAH


ثُمَّ قَالَ : 

Kemudian Ibnu Yamun berkata : 

وَطِبْ بِمَا اَنْفَقْتَ نَفْسًا يَافَتَى * وَاعْدِلْ بِمَا تَمْلِكُ صَاحِ ثَبَتَا

Dan berbuat baiklah dengan apa yang kamu nafkahkan pada jiwa istrinya, wahai pemuda * dan berbuat adillah dengan apa yang kamu miliki wahai teman, secara mantap 

قَالَ فِى 《النَّصِيْحَةِ》 : وَيَجِبُ اَنْ تَكُوْنَ نَفْسُهُ طَيِّبَةً بِالنَّفَقَةِ عَلَيْهَا، لِاَنَّ ذَلِكَ مِنَ الْوَاجِبَاتِ فَيُؤْجَرُ عَلَيْهَا، يَعْنِى : وَلاَ يَفْعَلُ ذَلِكَ عَلَى اسْتِكْرَاهٍ وَتَكَلُّفٍ اَوْ جَرْيًا عَلَى مُقْتَضَى الْعَادَةِ اِذْ يَحْصَلُ لَهُ بِذَلِكَ بَرَاءَةُ ذِمَّتِهِ فَقَطْ 

Dikatakan dalam kitab 《AN-NASHIHAH》 : dan wajib untuk suami agar dirinya berbuat baik dengan memberi nafkah atas istrinya karena sesungguhnya hal itu dari suatu kewajiban, maka suami akan mendapatkan pahala atas menafkahi istrinya, artinya : dan tidak melakukan hal itu atas pemberian nafkah secara terpaksa dan berpura-pura atau berlomba-lomba atas keperluan istri yang menjadi kebiasaan, jika telah berlangsung memberi nafkah kepadanya dengan hal itu, maka memurnikan niat dalam hati nurani saja 

وَفِى 《الْبُخَارِيِّ》 عَنْ سَعْدِ ابْنِ اَبِى وَقَّاصٍ، اَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ، قَالَ : 《اِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللّٰهِ اِلاَّ اُجِرْتَ بِهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فَمِ امْرَأَتِكَ》. اِنْتَهَى 

Dan diriwayatkan dalam kitab 《SHAHIH BUKHARI》 dari Sa'ad bin Abu Waqqas ra, bahwa Rasulullah saw bersabda : 《Sesungguhnya kamu tidak memberi nafkah, yang kamu cari dengannya di sisi Allah, kecuali kamu mendapat pahala dari Allah dengannya, sehingga apa yang kamu buat memasukkan kedalam mulut istrimu》. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat 

وَتَقَدَّمَتْ لَنَا اَحَادِيْثُ فِى فَضْلِ النَّفَقَةِ مِنْ حَلاَلٍ بِالنِّيَّةِ الصَّالِحَةِ 

Dan keterangan yang telah lalu kepada kami tentang hadits-hadits dalam keutamaan memberi nafkah dari harta yang halal dengan niat yang baik 

وَقَوْلُهُ : 《وَاعْدِلْ ........ الخ》. قَالَ فِى 《النَّصِيْحَةِ》 : وَمَنْ لَهُ زَوْجَاتٌ تَعَيَّنَ عَلَيْهِ الْعَدْلُ بَيْنَهُنَّ اِلاَّ فِيْمَا لاَيَمْلِكُهُ، اَيْ : لاَ يَسْتَطِيْعُهُ، كَالْعَدْلِ فِى الْمَحَبَّةِ وَالْاِقْبَالِ وَالنَّظَرِ وَالْمُمَازَحَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ 

Dan mengenai perkataan Ibnu Yamun 《dan berbuat adil ........... sampai seterusnya》. Di katakan dalam kitab 《AN-NASIHAH》 : Dan barangsiapa kepadanya memiliki beberapa istri, maka dia wajib berbuat adil diantara mereka, kecuali dalam hal yang tidak dimiliki suaminya. Maksudnya : tidak sanggup, seperti melakukan adil dalam percintaan dan bergaul besama istri-istrinya dan memandang dan senda gurau dan seumpama hal itu 

وَفِى حَدِيْثِ اَبِى هُرَيْرَةَ مَرْفُوْعًا : 《مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ اِمْرَأتَانِ 

Dan didalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah ra secara marfu' : 《Barangsiapa memiliki dengannya beberapa istri 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 159

فَلَمْ يَعْدِلْ بَيْنَهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقَّهُ سَاقِطٌ》 

maka dia tidak berlaku adil diantara keduanya, dia akan datang pada hari kiamat dengan pecah tubuhnya dan jatuh》 

وَفِى رِوَايَةٍ : 《مَائِلُ》 

Dan dalam riwayat lain mengatakan : 《Pecah dan bungkuk tubuhnyaُ》 

وَمِنَ الْمُسْتَطَاعِ الْعَدْلُ فِيْمَا يَجِبُ لَهُنَّ فِى النَّفَقَةِ وَمُتَعَلَّقَاتِهَا، وَاَمَّا غَيْرُ الْوَاجِبِ فَلَهُ اِتْحَافُ مَنْ شَاءَ بِطَرَائِفِ الطَّعَامِ وَالطِّيْبِ وَنَحْوِهِمَا 

Dan dari kesanggupan berlaku adil dalam apa yang diwajikan untuk di berikan kepada mereka dalam hal nafkah dan yang berhubungan dengan istrinya. Dan adapun selain kewajiban suami, maka kepada suami harus menyajikan dari sesuatu dengan sebagian makanan dan parfum. Dan seumpama dari keduanya itu 

قَالَ الْاِمَامُ مَالِكِ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ : فَلَهُ اَنْ يَكْسُوَ اِحْدَاهُمَا الْخَزَّ وَالْحُلِيَّ وَالْحَرِيْرَ دُوْنَ الْاُخْرَى مَالَمْ يَكُنْ مَيْلاً، وَكَذِلَكَ اِنْ كَانَتْ وَاحِدَةٌ اَلْطَفَ لَهُ، اَرْجُوْ اَنْ لاَيَكُوْنَ بِإِيْثَارِهَا مَائِلاً وَالْمُسَاوَاةُ اَحَبُّ اِلَيْنَا. اِنْتَهَى 

Imam Malik ra berkata : maka kepada suami untuk mendapatkan salah satu keduanya adalah memberi kain yang berbulu halus dan barang-barang perhiasan dan sutera selama tidak ada kecondongan pada yang lain dan demikian pula jika ada salah satu lebih di sayangi kepadanya, sya berharap untuk tidak terjadi pilih kasih dengan menghasilkan kecondongan dan menyetarakan kasih sayang kepada kami. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 160

Wallahu A'lam Bish-Showab

Hukum Berdoa Diantara Dua Shalawat Bagian 55

HUKUK BERDO'A DIANTARA DUA SHALAWAT هَذَا تَمَامُ الْقَصْدِ فِى الْمَنْظُوْمَهْ * عَلَى اخْتِصَارِ الْقَوْلِ عُوْا مَنْ...