MAKANAN YANG HARUS DI JAUHI DARI PENGANTIN PEREMPUAN
فَصْلٌ
FASHAL
فَصْلٌ
FASHAL
فِى ذِكْرِ مَا تُمْنَعُ الْعُرُوْسُ مِنْ اَكْلِهِ خَشْيَةَ امْتِنَاعِ حَمْلِهَا
Dalam menjelaskan apa yang dilarang pada pengantin perenpuan dari makanannya yang mengerikan dapat menghentikan kehamilannya
تُمْنَعُ مِنْ خَلِّ وَمِنْ قَسْبُوْرِ * دَاخِلَ سَابِعٍ فَعُوْا مَسْطُوْرِى
Di larang dari meminum cuka dan makanan dari Qasbur * sampai masuk hari ketujuh, maka peliharalah konsep saya
وَلَبَنٍ وَحَامِضِ التُّفَّاحُ * خَوْفَ امْتِنَاعِ الْحَمْلِ جَا يَاصَاحِ
Dan susu dan buah-buahan yang asam dan apel * di khawatirkan dapat menghentikan kehamilan, wahai kawan
KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 111
فَأَخْبَرَ رَحِمَهُ اللّٰهُ تَعَالَى أَنَّ الْعَرُوْسَ دَاخِلَ سَابِعِهَا تُمْنَعُ مِنْ اَكْلِ مَا ذَكَرَ وَنَحْوِهِ مِنْ كُلِّ مَا فِيْهِ حَرَارَةٌ وَمَرَارَةٌ كَالتُّرْمُسِ وَالزَّيْتُوْنِ وَالْحُمُّصِ وَاللُّوْبِيَا لِاَنَّ ذَلِكَ يُمِيْتُ الشَّهْوَةَ وَيَنْشَأُ عَنْهُ عَدَمُ الْحَمْلِ وَالْمَقْصُوْدُ الْاَهَمُّ مِنَ النِّكَاحِ هُوَ الْوَلَدُ لِقَوْلِهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ : 《 تَنَاكَحُوْا تَنَاسَلُوْا فَإِنِّى مَكَائِرٌ بِكُمُ الْأُمَمِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ 》 كَمَا تَقَدَّمَ
Maka Ibnu Yamun Rahimahullah Ta'ala mengabarka bahwa pengantin perempuan ketika memasuki ke tujuh harinya dilarang memakan dari apa yang telah disebut dan semisalnya dari semua apa yang ada didalamnya dapat menimbulkan hawa panas dan makanan yang pahit-pahit, seperti Turmus dan Zaitun dan kacang-kacangan, karena sesungguhnya hal itu dapat mematikan syahwat dan menyebabkan darinya tidak bisa hamil. Dan maksud yang paling penting dari pernikahan adalah melahirkan keturunan, karena Rasulullah saw bersabda : 《 Menikahlah kalian dan beranak cuculah, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di antara sekian banyak ummat pada hari qiamat 》 Sebagaimana penjelasan yang telah lalu
وَالْمَطْلُوْبُ اَنْ يَكُوْنَ غِدَاؤُهَا بِلَحْمِ الدَّجَاجِ وَالسَّفَرْجَلِ وَالرُّمَّانِ وَالتُّفَاحِ وَنَحْوِ ذَلِكَ
Dan yang di tuntut bahwa makan siangnya dengan daging ayam dan jambu dan buah delima dan apel dan menyerupai hal itu
تَنْبِيْهٌ
PERINGATAN
يَنْبَغِى لِلْمَرْأَةِ اِذَا حَمَلَتْ اَنْ تُكْثِرَ مِنْ مَضْغِ الْمُصْطَكَى وَاللَّوْبَانِ، لِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ : 《 يَا مَعْشَرَ الْحَبَالَى ! غَذِّيْنِ اَوْلاَدَكُنَّ بِاللُّوْبَانِ فَإِنَّهُ يَزِيْدُ فِى الْعَقْلِ وَيَقْطَعُ الْبَلْغَمَ وَيُوْرِثُ الْحِفْظَ وَيُذْهِبَ النِّسْيَانَ 》
Semestinya pada wanita jika hamil bahwa memperbanyak dari mengunyah menyan Arab dan menyan Luban, karena Rasulullah saw bersabda : 《 Wahai kaum wanita yang sedang hamil ! berilah makan anak yang dikandungan kalian dengan menyan Luban, karena menyan luban itu bisa menambah akal dan menghilangkan riya' dan memudahkan untuk menghafal dan bisa menghilangkan sifat pelupa pada diri anak 》
وَمَنْ اَكْلَ السَّفَرْجَلِ لِمَا رَوَاهُ يَحْيَى بْنُ يَحْيَى٬ عَنْ خَالِدِ ابْنِ مَعْدَانَ، قَالَ : 《 كُلُوْا السَّفَرْجَلَ فَإِنَّهُ يُحَسِّنُ الْوَلَدَ 》
Dan orang yang makan jambu pir, karena diriwayatkannya oleh Yahya Bin Yahya, dari Khalid bin Ma'dan, Rasulullah saw bersabda : 《 Makanlah oleh kalian wanita-wanita yang sedang hamil jambu safarjal, maka sesungguhnya akan memperbagus anak 》
KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 112
وَوَرَدَ اَنَّ قَوْمًا شَكُوْا اِلَى نَبِيِّهِمْ قُبْحَ اَوْلاَدِهِمْ، فَأَوْحَى اللّٰهُ اِلَيْهِ : مُرْهُمْ اَنْ يُطْعِمُوا النِّسَاءَ الْحَبَالَى فِى الشَّهْرِ الثَّالِثِ وَالرَّابِعِ السَّفَرْجَلَ
Dan dijelaskan bahwa suatu kaum melapor kepada Nabi mereka, tentang kejelekan anak-anaknya, maka Allah memberi wahyu kepada Nabi-Nya : Perintahkanlah mereka agar memberi mereka wanita-wanita yang hamil dalam bulan ke tiga dan ke empat pada buah jambu safarjal
وَيَنْبَغِى لَهَا اَنْ تَجْتَنِبَ الْاَغْدِيَةَ الرَّدِيْئَةَ وَكَثْرَةَ التَّخْلِيْطِ فِى الْاَكْلِ
Dan semestinya kepadanya menjauhi makanan yang jelek dan yang banyak campuran dalam makanan
KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 113
Wallahu A'lam Bish-Showab