KRITERIA WANITA YANG INGIN DI NIKAHI
اَلْفَائِدَةُ الْخَامِسَةُ : يُعْتَبَرُ فِى كُلِّ مِنَ الزَّوْجَيْنِ اُمُوْرٌ : فَمِمَّا يُعْتَبَرُ فِى الزَّوْجِ اَْن يَكُوْنَ كُفُوًا لَهَا، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《اَلنِّكَاحُ رِقٌّ، فَلْيَنْظُرْ اَحَدُكُمْ اَيْنَ يَضَعُ كَرِيْمَتَهُ، فَلاَ يُزَوِّجُهَا اِلاَّ مِمَّنْ كَانَ كُفُؤًا لَهَا》 اَيْ : مُمَائِلاً اَوْ مُقَارِبًا
Manfaat yang ke lima : pertimbangan dalam setiap dari pernikahan ada beberapa hal : maka dari apa yang di pertimbangkan suami jika ada seorang istri yang sepadan kepadanya, karena Rasulullah saw bersabda : 《nikah itu seperti seorang budak perempuan, maka salah seorang di antara kalian untuk melihat dimana akan meletakkan kemuliaannya, maka jangan menikahinya kecuali dari orang yang seimbang》, maksudnya : adalah seimbang atau mendekati seimbang
وَالْمُعْتَبَرُ فِى الْكَفَاءَةِ عِنْدَ الْاَئِمَّةِ : اَلَّدِيْنُ وَالنَّسَبُ وَتَمَامُ الْخِلْقَةِ وَالْيَسَارُ وَالْحِرْفَةُ الْجَلِيْلَةُ
Dan pertimbangan dalam hal seimbang menurut pendapat para ulama' : agama dan nasab dan kesempurnaan bentuk tubuh dan bagian kiri dan pekerjaan yang jelas
وَيَنْبَغِى لَهُ اَنْ يَنْوِيَ بِتَزْوِيْجِهِ اتِّبَاعَ السُّنَّةِ، وَتَكْثِيْرُ اَمَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ، وَالْقِيَامَ بِحُسْنِ الرِّعَايَةِ عَلَى الزَّوْجَةِ وَحِفْظَ الدِّيْنِ وَرَجَاءَ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ : لِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ : 《اِنَّمَا
Dan semestinya kepaanya untuk berniat dengan melakukan pernikahannya mengikuti sunnah Rasulullah saw dan memperbanyak ummat Nabi Muhammad saw dan membangun dengan penjagaan atas istrinya dan memelihara agamanya dan mengharapkan anak shaleh yang akan berdoa kepada kedua orang tuanya : karena Rasulullah saw bersabda : 《sesungguhnya
KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 56
الْاَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ وَاِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَانَوَى》
setiap amalan tergantung dengan niat dan sesungguhnya pada setiap orang akan memperoleh apa yang diniatkan》
وَقَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《اِذَا مَاتَ الْاِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ : اِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ》
Dan Rasulullah saw bersabda : 《jika manusia mati maka terputus dari amalnya kecuali dari tiga hal : kecuali dari shadakah jariyah atau ilmu yang bermanfaat dengannya atau anak sholeh yang berdoa kepada kedua orang tuanya》
وَمِمَّا يُعْتَبَرُ فِى الزَّوْجَةِ اَنْ تَكُوْنَ خَالِيَةً مِنْ مَوَانِعِ النِّكَاحِ وَمِنَ الزَّوْجِ وَعِدَّتِهِ وَاَنْ تَكُوْنَ عَارِفَةً بِمَا انْطَوَاتْ عَلَيْهِ الشَّهَادَتَانِ، وَاَنْ تَكُوْنَ ذَاتَ دِيْنٍ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِمَالِهَا وَجَمَالِهَا وَنَسَابِهَاوَدِيْنِهَا فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدَّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ》
Dan dari apa yang menjadi pertimbangan dalam memilih seorang istri adalah jika ada hal yang dapat mencegah pernikahan dan dari seorang istri dalam masa iddah dan jika ada yang mengerti dengan apa yang mencakup atasnya dua kalimat syahadat dan jika ada pada pribadinya beragama islam, karena Rasulullah saw bersabda : 《nikahilah seorang wanita karena hartanya dan karena kecantikannya dan karena nasabnya dan karena agamanya, maka kamu nikahlah dengan wanita karena agamanya agar kamu bahagia》
وَقَوْلِهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《مَنْ نَكَحَ الْمَرْأَةَ لِمَالِهَا وَجَمَالِهَا حَرَمَهُ اللّٰهُ مَالَهَا وَجَمَالَهَا وَمَنْ نَكَحَهَا لِدِيْنِهَا رِزْقَهُ اللّٰهُ مَالَهَا وَجَمَالَهَا》
Dan Rasulullah saw bersabda : 《barang siapa menikahi seorang wanita karena hartanya dan kerena kecantikannya, maka Allah akan menutup hartanya dan kecantikannya dan barang siapa menikahnya karena agamanya, maka Allah akan memberi rizki pada hartanya dan kecantikannya》
KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 57
وَقَوْلِهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《لاَتَنْكَاحُ الْمَرْأَةُ لِجَمَالِهَا فَلَعَلَّ جَمَالَهَا يُرْدِيْهَا وَلاَ لِمَالِهَا فَلَعَلَّ مَالِهَا يُطْغِيْهَا》
Dan Rasulullah saw bersabda : 《jangan kamu menikahi wanita karena kecantikannya, maka barangkali kecantikannya akan di binasakannya dan jangan menikahi wanita karena hartanya, maka barangkali hartanya akan menindasnya》
وَاَنْ تَكُوْنَ طَيِّبَةَ الْاَخْلاَقِ
Dan jika ada wanita yang kamu nikahi adalah yang baik akhlaknya
لِقَوْلِهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《اِسْتَعِيْذُوْا بِاللّٰهِ مِنَ الْمُنَفِّرَاتِ》 قِيْلَ : وَمَا الْمُنَفِّرَاتُ يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ ؟ قَالَ : 《اَلْإِمَامُ الْجَائِرُ : يَأْخُذُ مِنْكَ الْحَقَّ وَيَمْنَعُكَ الْحَقَّ وَالْجَارُ السُّوْءُ : عَيْنَاهُ تَرَاكَ وَقَلْبُهُ يَرْعَاكَ، اِنْ رَأَى خَيْرًا سَتَرَهُ وَاِنْ رَأَى شَرًّا اَظْهَرَهُ وَالْمَرْأَةُ السُّوْءُ : تُشِيِّبُ قَبْلَ الْمَشِيْبِ》
Karena Rasulullah saw bersabda : 《kalian memohon perlidungan kepada Allah dari yang menyakitkan hati》, ada yang berkata : apa yang dapat menyakitkan hati Ya Rasulillah ? Beliau bersabda : 《pemimpin yang berbuat sewenang-wenang : yang mengambil dari hak kamu dan mencegah hak kamu dan tetangga yang jelek : yang matanya meninggalkan dan hatinya mengekangmu dan jika melihat kebaikan, maka ia sembunyikannya dan jika ia melihat kejelekan, maka ia menampakkannya dan wanita yang jelek : wanita yang beruban sebelum waktunya memiliki rambut putih》
وَاَنْ لاَ تَكُوْنَ عَقِيْمًا، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّى مَكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمِ، وَلاَ تَنْكِحُوْا عَجُوْزًا وَلاَعَاقِرًا، فَإِنَّ ذَرَارِى الْمُسْلِمِيْنَ
Dan jika ingin menikahi wanita, jangan yang mandul, karena Rasulullah saw bersabda : 《menikahlah kalian dengan wanita yang penuh kasih sayang dan mampu melahirkan anak yang banyak, maka sesungguhnya aku membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan ummat lain dan janganlah kalian menikah dengan wanita yang sudah tua dan jangan menikahi wanita yang mandul, maka sesungguhnya anak-anak muslim
KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 58
تَحْتَ ظِلَّ الْعَرْشِ، يَحْضُنْهُمْ اَبُوْهُمْ اِبْرَاهِيْمُ خَلِيْلُ اللّٰهِ يَسْتَغْفِرُوْنَ لِآبَائِهِمْ》
berada dibawah naungan arasy, mereka di kumpulkan oleh bapak mereka yaitu Nabi Ibrahim as kekasih Allah, kalian memohon ampunan untuk orang tua mereka》
وَاَنْ تَكُوْنَ بِكْرًا، لِقَوْلِهِ صَلَّی اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم : 《عَلَيْكُمْ بِالْاَبْكَارِ، فَإِنَّهُنَّ اَعْذَبُ اَفْوَاهًا وَاَنْتَقُ اَرْحَامًا وَاَحْسَنُ اَخْلاَقًا》
Dan kamu ingin menikah, maka menikah dengan wanita gadis, karena Nabi saw bersabda : 《hendaklah kalian menikahi wanita gadis karena mereka lebih segar mulutnya dan lebih memiliki keralaan dengan yang sedikit dan lebih bagus akhlaknya》
وَاَنْ تَكُوْنَ اَجْنَبِيَّةً : لِقَوْلِهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《لاَ تَنْكِحُوا الْقَرَابَةَ الْقَرِيْبَةَ فَإِنَّ الْوَلَدَ يُخْلِقُ ضَاوِيًا》 اَيْ : نَحِيْفًا وَذَلِكَ لِضُعْفِ الشَّهْوَةِ مَعَهَا، بَخِلاَفِ الْغَرِيْبَةِ وَهَذَا فِى اِنْبِعَاثِ قُوَّةِ الْإِحْسَاسِ لِلشَّهْوَةِ فَقَطْ
Dan jika kamu ingin menikah, maka menikah dengan seorang wanita yang bukan mahram : karena Rasulullah saw bersabda : 《janganlah kalian menikahi wanita yang masih ada hubungan keluarga, maka sesungguhnya anak yang di lahirkan akan kurus》, Maksudnya : langsing dan hal itu karena lemahnya syahwat bersamanya dengan mendekati perselisihan dan ini dalam memancarkan kekuatan perasaan untuk kehilangan syahwat saja
وَاَمَّا مِنْ حَيْثُ الْعَيْشُ وَالْهَنَاءُ، فَمَعَ الْقَرِيْبَةِ اَفْضَلُ لِأَنَّ الْقَرِيْبَةِ قَلَّ اَنْ تَخُوْنَ زَوْجَهَا وَتَحْفَظُهُ وَتَصْبِرُ لِاِذَايَتِهِ وَتَقْنَعُ بِالْقَلِيْلِ مَعَهُ وَلاَتُذِمُّهُ وَﻻَتَسْمَحُ فِى ذَمِّهِ وَﻻَتَرْكُنُ اِلَى غَيْرِهِ وَتَأْخُذُهَا غَيْرَةُ الْقَرَابَةِ عَلَيْهِ زِيَادَةً عَلَى غَيْرَةِ الزَّوْجِيَّةِ وَقَلَّ اَنْ تُوْجَدُ هَذِهِ الْخِصَالُ فِى غَيْرِ الْقَرِيْبَةِ
Dan adapun dari segi kehidupan dan kegembiraan, maka bersama wanita yang ada hubungan keluarga adalah lebih utama, karena sesungguhnya wanita kerabat adalah sedikit untuk menghianati suaminya dan memeliharanya dan akan sabar, karena di sakiti hatinya dan akan menerima apa yang diberikan Allah dengan yang sedikit bersamanya dan tidak akan membiarkan suami dalam celaannya dan tidak akan menyudutkan suami kepada orang lain dan mengambil kecemburuannya pada selain kerabat-kerabat dan atasnya menambah pada kecemburuan selain istrinya dan sedikit sekali untuk menemukan kebiasaan ini dalam selain kerabat
وَاَنْ تَكُوْنَ جَمِيْلَةَ الصُّوْرَةِ لِأَنَّ ذَلِكَ اَبْلَغُ فِى الْأُلْفَةِ
Dan jika ada wanita kerabat yang cantik wajahnya karena sesungguhnya hal itu akan menyampaikan dalam keharmonisan
وَقَدْ كَرِهَ الْفُقَهَاءُ ذَاتَ الْجَمَالَ الْبَارِعِ فَإِنَّهَا تَزْهُوْ بِجَمَالِهَا وَتَتَطَلَّعُ اِلَيْهَا اَعْيُنُ الْفَجَرَةِ
Dan sungguh ulama' ahli fikih memakruhkan menikahi wanita yang dirinya trampil cantik, maka sesungguhnya wanita cantik memiliki sifat sombong dengan kecantikannya dan mengharapkan lirikan mata kepadanya yang dapat menarik perhatian laki-laki
KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 59
Wallahu A'lam Bish-Showab