KEADAAN YANG HARUS DI HINDARI UNTUK MELAKUKAN JIMA'
ثُمَّ اَشَارَ اِلَى اَحْوَالٍ يُحَذَّرُ الْجِمَاعُ فِيْهَا مِنْ جِهَةِ الطِّبِّ، بِقَوْلِهِ :
Kemudian Ibnu Yamun mengisyaratkan untuk berhati-hati tentang keadaan melakukan jima' di dalamnya dari segi kedokteran, dengan perkataannya :
وَاحْذَرْ مِنَ الْجِمَاعِ فِى حَالِ الظِّمَا * وَالْجُوْعِ صَاحِ هَاكَهُ مُنَظَّمَا
Dan berhati-hatilah dari melakukan jima' dalam keadaan haus * dan lapar, wahai kawan, ambillah keterangan ini
وَالْغَيْظِ وَالْفَرْحِ كَذَاكَ وَرَدَا * وَالشَّبْعِ وَالسَّهْرِ كَذَاكَ مُسْنَدَا
Dan keadaan marah dan keadaan bahagia, begitu pula akan di sebutkan * dan keadaan kenyang dan keadaan terjaga, seperti itu sebagai sandaran
وَالْقَيْءِ وَلْإِسْهَالِ فِى النِّظَامِ * كَذَا خُرُوْجُكَ مِنَ الْحَمَّامِ
Dan ketika muntah dan tidak deare dalam urutan ini * demikian pula, kamu baru keluar dari kamar mandi
اَوْ قَبْلَهُ كَالتَّعْبِ وَالْحِجَامَهْ * فَعُوْا وَحَقِّقُوْا بِلاَمَلاَمَهْ
Atau sebelumnya, seperti kelelahan dan bekam * jagalah dan sebenarnya mereka dengan tidak mencela
فَأَخْبَرَ رَحِمَهُ اللّٰهُ اَنَّ الْجِمَاعَ يُحَذَّرُ مِنْهُ فِى حَالِ الْعَطَشِ وَالْجُوْعِ وَالْغَيْظِ لِأَنَّهُ يُسْقِطُ الْقُوَّةَ
Maka Ibnu Yamun menjelaskan bahwa melakukan jima' berhati-hatilah darinya dalam kedaan sangat haus dan lapar dan marah-marah karena sesungguhnya akan menghilangkan kekuatan berjima'
كَمَا قَالَهُ الرَّازِيُّ وَفِى حَالِ الْفَرَحِ الْمُفْرِطِ لِأَنَّهُ يُوْرِثُ الْعَشَا، وَفِى حَالِ السِّبَعِ لِأَنَّهُ يُوْرِثُ الْأَوْجَاعَ الْمَفَاصِلِ، وَكَذَا عَقِبَ السَّهَرِ وَالْهَمِّ لِأَنَّهُ يُسْقِطُ الْقُوَّةَ، وَكَذَا يُحَذَّرُ اَنْ يَكُوْنَ قَبْلَهُ قَيْءٌ اَوْ اِسْهَالٌ اَوْ تَعَبٌ اَوْ خُرُوْجُ دَمٍ اَوْ عَرَقٌ اَوْ بَوْلٌ كَثِيْرٌ اَوْ ضَرْبٌ مِنْ ضُرُوْبِ الْإِسْتِفْرَاغَاتِ لِأَنَّهُ مُضِرٌّ
Sebagaimana perkataannya Imam Ar-Rozi : dan dalam keadaan gembira yang berlebihan karena sesungguhnya akan menyebabkan cedera dan dalam keadaan kenyang akan mengakibatkan rasa sakit pada persendian tubuh dan demikian pula dalam keadaan kurang tidur (ikut berjaga-jaga) dan dalam keadaan sedih, karena sesungguhnya akan menghilangkan kekuatan berjima' dan begitu pula berhati-hatilah untuk melakukan jima' yang sebelumnya telah muntah-muntah atau deari atau kelelahan atau mengeluarkan darah atau berkeringat atau setelah kencing yang banyak atau mengisap jempol agar muntah karena sesungguhnya sangat menimbulkan bahaya pada tubuh
كَمَا قَالَهُ الرَّازِيُّ اَيْضًا : وَكَذَا يُحَذَّرُ مِنْهُ بَعْدَ الْخُرُوْجِ مِنَ الْحَمَّامِ لِأَنَّهُ يَمْلَأُ الرَّأْسَ ضَرَرًا، اَوْ قَبْلَهُ
Sebagaimana perkataan Ar-Rozi juga : demikian pula berhati-hatilah darinya setelah keluar dari kamar mandi karena sesungguhnya akan mengakibatkan sakit kepala yang membahayakan atau sebelumnya
KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 123
لِأَنَّهُ يُسْقِطُ الْقُوَّةَ، وَاللّٰهُ اَعْلَمْ
Karena sesungguhnya akan menghilangkan kekuatan berjima'. Dan Allah lebih mengetahui
وَقَوْلُهُ : 《 وَالْفَرْحِ 》 اَيْ : اَلْمُفْرِطِ وَهُوَ بِسُكُوْنِ الرَّاءِ. کَ 《 اَلشَّبْعِ 》 بِسُكُوْنِ الْبَاءِ. وَ 《 السَّهْرِ 》 بِسُكُوْنِ الْهَاءِ. وَ 《 التَّعْبِ 》 بِسُكُوْنِ الْعَيْنِ لِلْوَزْنِ
Dan perkataannya : 《 WAL-FARHI 》 maksudnya : dalam keadaan gembira yang berlebihan, dan lafadz 《 WAL-FARHI 》 huruf Ra'nya di baca sukun. Seperti Lafadz 《 ASY-SYAB'I》 huruf ba'nya di baca sukun. Dan lafadz 《 AS-SAHRI 》 huruf ha'-nya di baca sukun. Dan lafadz 《 AT-TA'BI 》 huruf 'ainnya di baca sukun karena mengikuti Wazan
وَلَمَّا كَانَ الْمَطْلُوْبُ تَقْلِيْلَ الْجِمَاعِ فِی الصَّيْفِ وَالْخَرِيْفِ وَتَرْكَهُ الْبَتَّةَ وَقْتَ فَسَادِ الْهَوَاءِ وَالْأَمْرَاضِ الْوَبَائِيَّةِ، نَبَّهَ عَلَى ذَلِكَ بِقَوْلِهِ :
Dan ketika ada tuntutan mengurangi melakukan jima' pada musim panas dan musim dingin dan meninggalkan hal yang bau pada waktu rusaknya angin dan pada wabah penyakit sedang melanda, maka Ibnu Yamun mengingatkan atas hal itu dengan perkataannya :
قَلِّلْ مِنَ الْجِمَاعِ فِى الْمَصِيْفِ * وَحَالَةِ الْأَمْرَاضِ وَالْخَرِيْفِ
Kurangilah dari melakukan jima' pada musim panas * dan keadaan wabah penyakit sedang melanda dan pada musim dingin
قَالَ اَلرَّازِيُّ رَحِمَهُ اللّٰهُ : وَالْيَتَوَقَّ صَاحِبُ الْمِزَاجِ الْيَابِسِ الْجِمَاعَ فِى الْأَزْمِنَةِ الْحَارَّةِ، وَصَاحِبُ الْمِزَاجِ الْبَارِدِ فِى الْأَزْمِنَةِ الْبَارِدَةِ، وَيَنْبَغِى اَنْ يُقَلِّلَ مِنْهُ فِى الصَّيْفِ وَالْخَرِيْفِ وَيَتْرُكُهُ الْبَتَّةَ فِى وَقْتِ فَسَادِ الْهَوَاءِ وَالْأَمْرَاضِ الْوَبَائِيَّةِ. اِنْتَهَى
Imam Ar-Rozi Rahimahullah berkata : dan orang yang berkeinginan memiliki mental tubuh yang keras, maka berhati-hatilah melakukan jima' pada waktu musim panas dan memiliki mental tubuh yang dingin, maka berhati-hatilah melakukan jima' dalam musim dingin dan semestinya untuk mengurangi dari melakukan jima' pada musim panas dan musim dingin dan meninggalkan hal yang bau pada waktu rusaknya angin dan pada wabah penyakit sedang melanda. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat
فَمَرَادُ النَّاظِمُ بِالتَّقْلِيْلِ مِنْهُ فِى حَالَةِ الْأَمْرَاضِ التُّرْكُ بِالْكُلِّيَّةِ مَجَازًا كَمَا لاَيَخْفَى
Maka yang di maksud penadzam dengan mengurangi dari melakukan jima' pada keadaan wabah sedang melanda adalah meninggalkan dengan bingkaian bahasa majaz seperti sesuatu yang tidak di sembunyikan
KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 124
[ وَالْمُهِمُّ مِنْ كُلِّ مَا سَبَقَ يُخْتَصَرُ بِأَنَّ الْمَنْعَ يَكُوْنُ مِنْ جِهَةِ الطِّبِّ وَبِمَا اَنَّ اَغْلَبَ مَا سَبَقَ يَعْتَمِدُ عَلَى مَعْلُوْمَاتِ الطِّبِّ الْقَدِيْمِ فَأَحْكَامُهَا تَكُوْنُ حَسْبَ عِلْمِ الطِّبِّ الْحَدِيْثِ وَمَا تَوَصَّلَ اِلَيْهِ مِنْ نَصَائِحَ وَاِرْشَادَاتٍ ]
[ Dan yang penting dari semua adalah tidak mendahului membuat kedustaan karena sesungguhnya ada pelarangan dari sisi kedokteran dan jika ketika kebanyakan tidak mendahului yang mu'tamad atas pemaparan pengetahuan kedokteran, maka penelitiannya yang menciptakan perhitungan pengetahuan kedokteran akan sesuai hadits dan apa yang menghasilkan kepadanya dari nashihat dan petunjuk ]
وَاَشَارَ رَحِمَهُ اللّٰهُ بِقَوْلِهِ :
Dan Ibnu Yamun Rahimahullah mengisyaratkan dengan perkataannya :
فَمَرَّتَانِ حَقُّهَا يَاصَاحِ * فِى كُلِّ جُمْعَةٍ مَدَى الصَّبَاحِ
Maka dua kali melakukan jima' adalah hak-nya wanita wahai kawan * dalam setiap Jum'at, waktunya sampai subuh tiba
مَرَّةٌ لِحِفْظِ صِحَّةٍ وَرَدْ * فِى جُمْعَةٍ مِنْ ذِى اعْتِدَالِ لاَفَنَدْ
Satu kali melakukan jima' untuk memelihara kesehatan * dalam setiap Jum'at dari suami yang menyeimbangkan, janganlah di bantah
اِلَى قَوْلِ الشَّيْخِ زَرُّوْقِ فِى 《 اَلنَّصِيْحَةِ الْكَافِيَةِ 》 مَانَصُّهُ : وَ 《 حَقُّهَا 》 اَيْ : اَلَّذِى يُقْضَى لَهَا بِهِ فِى كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّتَانِ، وَاَحْفَظُهُ، اَيْ : اَلْجِمَاعُ، لِلصِّحَّةِ اِنْ كَانَ، اَيْ : اَلرَّجُلُ مُعْتَدِلَ الْمِزَاجِ فِى الْجُمُعَةِ مَرَّةً. اِنْتَهَى
Syekh Zarruq berkata dalam kitab 《 NASHIHAH AL-KAFIYAH 》 ada nashihatnya : dan 《 HAK WANITA 》 makaudnya : orang yang memenuhi kepadanya dengan melakukan jima' pada setiap jum'at paling sedikit dua kali dan memeliharanya, maksudnya : melakukan jima' untuk kesehatan, jika ada, maksudnya : seorang laki-laki yang mental tubuh dingin, maka melakukan jima' satu kali. Sebgaimana penjelasan yang telah lewat
وَقَضَى سَيِّدَنَا عُمَرُ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ بِمَرَّةٍ فِى الطُّهْرِ لِأَنَّهُ يُحْبِلُهَا وَيُحْصِنُهَا، نَعَمْ يَنْبَغِى اَنْ يَزِيْدَ وَيَنْقُصَ بِحَسْبِ حَاجَتِهَا فِى التَّحْصِيْنِ لِأَنَّ تَحْصِيْنَهَا وَاجِبٌ عَلَيْهِ
Dan Sayyidina 'Umar bin Khaththab memutuskan dengan satu kali melakukan jima' dalam satu kali suci wanita, karena sesungguhnya suami mampu membuat istrinya hamil dan membentenginya. Benar demikian, semestinya suami untuk menambah dan mengurangi dengan menghitung kebutuhan istrinya dalam melindungi kesehatan istri, karena sesungguhnya melindungi kesehatan istrinya merupakan kewajiban atas suami
KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 125
وَلاَ يَنْبَغِى لِلزَّوْجِ اَنْ يُقَلِّلَ عَلَيْهَا حَتَّى تَتَضَرَّرَ وَﻻَيُكْثِرَ عَلَيْهَا حَتَّى تَمَلَّ وَعَلَى ذَلِكَ نَبَّهَ بِقَوْلِهِ :
Dan tidak semestinya kepada suami untuk mengurangi melakukan jima' atas istri sehingga menimbulkan bahaya pada istri dan tidak memperbanyak melakukan jima' atas istrinya sehingga istri merasa bosan dan atas hal itu syekh penazham mengisyaratkan melalui baitnya dengan perktaannya :
وَفِى اخْتِيَارِ لاَيَقِلُّ يَافَتَى * اِذَا تَضَرَّرَتْ فَهَاكَ مَااَتَى
Dan dalam waktu luang melakukan jima' jangan dikurangi, wahai pemuda * jika menimbulkan bahaya pada istri, maka layanilah apa yang cocok pada istri
وَالْعَكْسُ بِالْعَكْسِ كَذَاكَ يُعْتَبَرْ * فَاصْغِ لِمَا قِيْلَ وَحَقِّقِ النَّظَرْ
Dan sebaliknya adalah dengan sebaliknya, demikian menurut anggapan yang ada * perhatikan kepada apa yang dikatakan dan memenuhi apa yang di lihat
قَالَ فِى : 《 اَلنَّصِيْحَةِ 》 وَلاَيُكْثِرُ عَلَيْهَا حَتَّى تَمَلَّ وَلاَيُقَلِّلُ حَتَّى تَتَضَرَّرَ. اِنْتَهَى
Syekh Zaruq berkata dalam kitab : 《 AN-NASHIHAH 》 dan suami jangan memperbanyak melakukan jima' atas istrinya sehingga istri merasa bosan dan jangan menjarangkan melakukan jima' sehingga istrinya merasa tidak menimbulkan bahaya. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat
فَلَوِ اشْتَكَتِ امْرَأَةٌ اَلْوَطْءُ، فَقَالَ فِى 《 التَّوْضِيْحِ 》 يُقْضَى لَهُ عَلَيْهَا بِأَرْبَعِ مَرَّاتٍ فِى اللَّيْلَةِ وَاَرْبَعٍ فِى الْيَوْمِ
Maka jika istri kamu mengeluh ingin melakukan jima', maka berkata syekh Zarruq dalam kitab 《 AT-TAUDIHI 》 suami harus memenuhi untuk melakukan jima' atas istrinya dengan empat kali dalam setiap malam dan empat kali dalam siang hari
وَلاَيَجُوْزُ هُنَا الْإِمْتِنَاعُ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ، لِحَدِيْثِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا قَالَ : جَاءَتِ امْرَأَةٌ اِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ، فَقَالَتْ : يَارَسُوْلَ اللّٰهِ ! مَا حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى الْمَرْأَةِ ؟ قَالَ : 《 اَنْ لاَ تَمْنَعَ نَفْسَهَا وَلَوْ كَانَتْ عَلَى ظَهْرٍ قَتَبٍ 》
Dan istri disini tidak boleh menolak keinginan suami dari melakukan jima' tanpa udzur karena hadits Ibnu Umar ra, ia berkata : Seorang wanita datang menghadap Rasulullah saw, wanita itu berkata : Ya Rasulallah ! apa hak seorang suami atas istrinya ? Rasulullah saw bersabda : 《 jika suami mengajak melakukan jima' maka dirinya jangan menolak ajakan suaminya, meskipun dia berada diatas punggung unta 》
وَقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ : 《 اِذَا دَعَا الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ اِلَى فِرَاشِهَا فَأَبَتْ مِنْ ذَلِكَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ 》
Dan sabdanya Rasulullah saw : 《 jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, maka dia menolak dari hal itu, para malaikat akan melaknatnya sehingga waktu subuh 》
KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 126
وَلَيْسَ مِنَ الْعُذْرِ خَوْفُهَا عَلَى وَلَدِهَا الرَّضِيْعِ لِأَنَّ الْمَنِيَّ يُكْثِرُ اللَّبَنَ، وَاللّٰهُ اَعْلَمْ
Dan bukan dari 'udzur yang mengkhawatirkannya atas istrinya akan anaknya yang sedang menyusu karena sesungguhnya air mani suami akan memperbanyak air susu istri. Dan Allah lebih mengetahui
KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 127
Wallahu A'lam Bish-Showab