Minggu, 29 Januari 2017

Tempat Yang Harus Di Hindri Ketika Berjimak Bagian 38







TEMPAT YANG HARUS DI HINDARI KETIKA BERJIMA' 


فصل

Fashal


فى ذكر مواضع يحذر من الجماع فيها زيادة على ماتقدم وذكر بعض الاذاب

Dalam penjelasan tentang tempat dari melakukan jima' di dalamnya sebagai tambahan atas apa yang telah lalu dan di jelaskan sebagian tatakrama berjima' 

ويتقى الجماع فى الاسطاح * وتحت عود مثمر يا صاح

Dan hindarilah berjima' di atap rumah * dan di bawah pohon yang berbuah, wahai kawan 

ومثله الدبر والاستقبال * لقبلة لدى الفضا يقال

Dan seumpamanya membelakangi dan menghadap * kepada qiblat, ketika berjima' di tanah lapang, yang dikatakan 

بدر وشمس باختلاف ناء * والاختيار الترك للايذاء

Menghadap bulan dan matahari, dengan adanya perbedaan pendapat yang jauh sekali * dan memilih meninggalkan untuk saling menyakiti 

اخبر رحمه الله ان الجماع يحذر منه على السطح وتحت شجرة مثمرة لانه مؤذ للولد وكذا يحذر منه مستقبلا للقبلة او مستدبرا لها حيث كان بالفضاء، اي : الصحراء فإن كان

Ibnu Yamun Rahimahullah menjelasan bahwa berhati-hatilah melakukan jima' darinya atas atap rumah dan di bawah pohon yang berbuah karena sesungguhnya akan membuat sakit kepada anak dan hal itu berhati-hatilah dari berjima' menghadap kepada qiblat atau membelakangi kepadanya, ketika ada yang melakukan jima' di tanah lapang, maksudnya : di padang pasir. Maka jika ada yang melakukan jima' 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 137

بالبيت فالمشهور الجواز كما اشار لذلك فى 《المختصر》 بقوله : وجاز بمنزل وطء وبول وغائط مستقبل قبلة ومستدبرها وان لم يلجأ واول بالسائر وبالاطلاق لا فى الفضاء وبستر قولان تحتملهما والمختار الترك

di rumah, maka pendapat yang masyhur di bolehkan. Sebagaimana yang di isyaratkan untuk hal itu dalam kitab 《AL-MUKHTASHAR》 dengan perkataannya : boleh di tempat kediaman bersenggama dan kencing dan buang hajat menghadap qiblat dan membelakanginya dan jika tidak meminta tempat perlindungan dan pertama dengan penghalang dan dengan cara yang mutlak tanpa di tanah lapang dan dengan penutup, maka ada dua pendapat yang kamu mampu lakukan keduanya dan pilihlah menghindari 

وكذا يحذر من الجماع مستقبلا للبدر، اي : القمر والشمس، لما ورد من انهما يلعنان فاعل ذلك 

Dan juga berhati-hatilah dari melakukan jima' menghadap pada bulan purnama, maksudnya : bulan dan matahari, karena ada keterangan dari melakukan jima' bahwa keduanya akan di laknat yang melakukan hal itu 

كما فى 《المدخل》 لكن المشهور فى هذا الجواز

Sebagaimana dalam kitab 《AL-MADKHAL》, tapi pendapat yang paling masyhur dalam hal ini dibolehkan 

كما اشار لذلك فى 《المختصر》 بقوله : لا القمرين وبيت المقدس، وهو مراد الناظم رحمه الله بقوله : 《بدر وشمس باختلاف ناء》 اي : بعيد : والمشهور الجواز، لكن المختار هو الترك لحصول الاذاية، فقد قيل : ان الجماع على السطح وتحت شجرة مثمرة وقبالة الشمس والقمر يورث فى الولد السرقة والغطرسة. والله اعلم 

Sebagaimana yang di isyaratkan dalam kitab 《AL-MUKHTASHAR》 dengan perkataannya : tidak mengapa melakukan jima' menghadap matahari dan bulan dan baitul muqaddas. Dan ini adalah yang dimaksud penadzam Rahimahullah dengan perkataannya : 《Menghadap bulan dan matahari, dengan adanya perbedaan pendapat yang jauh sekali》 maksudnya : jauh : dan pendapat yang masyhur adalah di bolehkan, tapi pendapat yang di pilih adalah meninggalkan untuk menghasilkan keturunan, maka sungguh di katakan : bahwa melakukan jima' atas puncak atap rumah dan di bawah pohon yang berbuah dan menghadap matahari dan bulan. Maka sungguh di katakan : bahwa melakukan jima' pada bawah atap rumah dan di bawah pohon yang berbuah dan menghadap matahari dan bulan, maka akan mengakibatkan dalam melahirkan anak memiliki sifat pencuri dan memiliki sifat sombong. Wallahu A'lam 


فائدة

KEMANFAATAN



مسند البزار مرفوعا : 《من جلس

Di dalam musnad 《AL-BAZZAR》 secara marfu' : 《Barangsiapa yang duduk 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 138

يبول قبولة القبلة، فذكر، فانحرف عنها اجلالا لها، لم يقم من محله حتى يغفر له》 

sambil kencing menghadap qiblat, maka menyimpangkan dzakar darinya karena menghormati kepadanya, maka ia tidak akan bangun dari tempatnya sehingga Allah mengampuni kepadanya》 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 139

Wallahu A'lam Bish-Showab

Minggu, 22 Januari 2017

Hukum Menggugurkan Kandungan Bagian 37







HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN


ان تحمل امه فتتضرر من ذلك، واما استعمال ما يبرد الرحم بحيث لا يقبل الولادة او يفسد ما فى داخل الرحم، فهو ممنوع كما نص عليه ابن عبد السلام والغزالي، وقد نبه الناظم رحمه الله على ذلك بقوله :

Jika ibunya hamil maka mengalami kerusakan dari kehamilan itu dan adapun menggunakan sesuatu yang akan mendinginkan rahim dalam rangka rahim tidak akan menerima seorang anak atau akan rusak apa yang ada dalam rahim, maka perbuatan itu adalah di larang sebagaimana teks atas penjelasan Ibnu 'Abdis Salam dan Imam Ghazali dan sungguh Ibnu Yamun rahimahullah menyusun sya'ir untuk mengingatkan atas hal itu dengan perkataannya : 

وجنب الثقاف والافساد * وكل سحر لا تروم فسادا

Dan jauhilah pekerjaan tsiqaf dan merusak kandungan * dan semua perbuatan sihir, janganlah kamu berbuat kerusakan

والظاهر ان الثقاف من السحر الذى لايجوز ومحل كون الافساد ممنوعا حيث كان قبل نفخ الروح، فإن كان بعد نفخها فهو قتل نفس بلا خلاف. واما استعمال ما يفسد النطفة نفسها ويبقى الرحم بقوته قابلا للولادة فذلك كالعزل، والله اعلم 

Dan dzahirnya bahwa tsiqaf dari perbuatan sihir yang tidak dibolehkan dan keberadaan tempat kehamilan yang di rusak adalah terlarang ketika kandungan sebelum ruh di tiup, jika ada ruh setelah ditiupnya, maka ia adalah membunuh anaknya sendiri dengan tanpa perbedaan pendapat. Dan adapun menggunakan sesuatu yang akan merusak air mani dirinya sendiri dan terjagalah rahim dengan kekuatannya yang semula untuk menerima seorang anak maka perbuatan itu seperti mengeluarkan air mani di luar rahim. Wallahu A'lam 

ومن جواب لأب العباس الونشريسي مانصه : المنصوص لأئمتنا المنع من استعمال ما يبرد الرحم او يستخرج ما فى داخل الرحم من المني وعليه المحققون والنظار، فهو حرام ممنوع لا يحل بوجه ولايباح

Dan dari jawaban pertanyaan kepada Abu Abbas Al- Wansyarisi apa yang di terangkan para ulama : menentukan tentang larangan dari menggunakan sesuatu yang akan mendinginkan rahim atau mengeluarkan sesuatu yang ada dalam rahim dari air mani dan atas larangan telah disepakati para ulama' Muhaqqiq dan nadzar, maka mendinginkan sesuatu adalah haram yang terlarang dan tidak dihalalkan dengan alasan apapun dan tidak di bolehkan 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 136

ثم قال : ولا غبرة بما انفرد به اللخمي من جواز استخراج ما فى داخل الرحم من الماء قبل الاربعين

Kemudian Abu Abbas Al-Wansyarisi berkata : Dan tidak ada seorang ulama' yang melewati perbedaan pendapat dengan Imam Al-Lakhami dari yang kebolehan mengeluarkan apa yang ada dalam rahim dari air mani sebelum empat puluh hari

قال : وعلى الام فى اسقاطه الغرة والادب الا ان يسقط الزوج حقه فى الغرة بعد الاسقاط

Dan Abu Abbas Al-Wansyarisi berkata : dan atas seorang ibu dalam menggugurkannya kandungan, maka ia harus memerdekakn budak dan memberi pendidikan kecuali jika suami menggugurkan haknya dalam dalam memerdekan budak setelah pengguguran 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 137

Wallahu A'lam Bish-Showab

Selasa, 10 Januari 2017

Istimna' Dengan Tangan Istri Dan Melakukan Azal Bagian 36






ISTIMNA' DENGAN TANGAN ISTRI DAN MELAKUKAN AZAL


فرع : يجوز للزوج ان يستمني بيد زوجته، واما بيده نفسه فالجمهور على تحريمه، كما فى 《النصيحة》 

Cabang : dibolehkan kepada suami untuk masturbasi dengan tangan istrinya dan adapun dengan tangannya sendiri, maka menurut jumhur ulama' hukumnya haram, sebagaimana diterangkan dalam kitab 《AN-NASHIHAH》 

قال البرزلي : سألت عنه شيخنا الغبريني فأفتى بالمنع، وانشدنى :

Al-Barzali berkata : aku bertanya kepada guru kami AL-GHABRINI, maka beliau berfatwa dengan melarang dan membacakan Sya'ir Bahar Rojaz kepadaku :

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 134

ونكاح الكف بخسف يبلى * يأتى به يوم القيامة حبلى

Dan bersenang-senang memakai telapak tangan dengan menekan-nekan dzakarnya * ia akan datang dengan membawa telapak tangannya pada hari kiamat dalam keadaan hamil 

ثم اشار الى حكم الغزل بقوله :

Kemudian Ibnu Yamun menjelaskan tentang hukum mengeluarkan air mani diluar rahim istri, dengan perkataannya :

وجاز عزل الماء عنها يا فتى * بالاذن والرضا حقيقا ثبتا

Dan boleh mengeluarkan air mani di luar vagina istri, wahai pemuda * dengan izin dan ridha yang benar kepastian dari istri 

قال فى 《السامل》 : ولايعزل عن حرة لم تأذن ولا عن زوجه الامة الا بإذن سيدها، وقيل : مع اذنها، بخلاف امته 

Dan dikatakan dalam kitab 《AS-SAMIL》 : dan suami jangan egeluarkn air mani dari kebebasan tanpa izin istrinya dan jangan mencabut dzakar dari vagina hamba sahaya, kecuali mendapat izin dari tuanya. Dan dikatakan : bersama izinnya, maka berbeda dengan hamba sahaya laki-laki 

وعن مالك كرهة العزل مطلقا ولها ان تأخذ ليعزل عنها ويرجع متى شاء. انتهى 

Dan dari Imam Malik berpendapat : bahwa mencabut dzakar hukumnya makruh secara mutlak dan kepadanya jika kamu mendapatkan untuk mengeluarkan air mani darinya dan mengembalikannya kapan saja yang di inginkan. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat 

وقال سيدى عمر بن عبد الوهاب الحسنى : ينبغى لمن دخل بزوجته البكر ان لا يعزل عنها كما يفعله الجهال، واليسرع ماءه الى رحمها، لعل الله يجعل له من ذلك ذرية يشفع بها، ولعل ذلك ان يكون اخر عهده بالنساء فى الاصابة اذ لا يأمن احد من الموت

Dan Sayyid Umar bin Abdul Wahab Al-Hasani berkata : menjima' istrinya yang masih gadis untuk tidak mengeluarkan air mani darinya sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang bodoh dan cepat-cepatlah suami memasukkan air sperma pada rahim istrinya, mudah-mudahan Allah menjadikan kepadanya dari hal itu seorang keturunan yang akan di beri pertolongan dengannya dan boleh jadi hal itu  untuk persenggamaan yang terakhir memenuhi janjia dengan istrinya dalam kecederaan karena tidak seorang pun yang akan aman dari kematian 

قال : ولا بأس بالعزل لصلاح الرضيع او للخوف عليه

Umar bin Abdul Wahhab Al-Hasani berkata : dan tidak apa-apa dengan mengeluarkan air mani untuk kebaikan istrinya yang menyusui atau karena khawatir atas anak yang menyusu 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 135

Wallahu A'lam Bish-Showab

Minggu, 08 Januari 2017

Hukum Menjimak Dzubur Istri Bagian 35









HUKUM MENJIMA' DZUBUR ISTRI

ثم قال :


Kemudian Ibnu Yamun berkata :

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 131

والوطء فى الادبار ممنوع فقد * لعن فاعله فيما قد ورد

Dan melakukan senggama dalam dubur terlarang, maka sungguh * terlaknat yang melakukannya dalam keterangan yang akan datang

اشار رحمه الله بهذا لما ورد من قول النبى صلى الله عليه وسلم : 《اثيان النساء فى ادبارهن حرام》

Ibnu Yamun Rahimahullah mengisyaratkan dengan penjelasan ini sebab telah datang dari sabda  Nabi saw : 《Menjima' wanita dalam lubang dubur mereka adalah haram》 

وقوله : 《ملعون من اتى امرأته فى دبورها》

Dan sabdanya Nabi saw : 《Terlaknat  orang yang menjima' wanita dalam lubang duburnya》 

وقوله : 《من اتى امرأة فى دبرها فقد كفر بما انزل على محمد صلى الله عليه وسلم》 

Dan sabdanya Nabi saw : 《barangsiapa yang mendatangi wanita melakukan jima' dalam duburnya, maka sungguh dia benar-benar kafir dengan apa yang diturunkan atas Muhammad saw》

وقوله : 《سبعة لا ينظر الله اليهم يوم القيامة ولا يزكيهم ويقول لهم : ادخلوا النار مع الدخلين : الفاعل والمفعول به》 يعنى : به اللواطة 《والناكح يده وناكح البهيمة وناكح المرأة فى دبرها وجامع المرأة وابنتها والزانى بحليلة جاره والمؤذى جاره حتى يلعنه》

Dan sabdanya Nabi saw : 《Ada tujuh orang yang Allah tidak akan melihat pada mereka di hari kiamat dan Allah tidak akan membersihkan mereka dan Allah berfirman kepada mereka : Masuklah kalian ke neraka bersama mereka yang memasukinya : merupakan bentuk dari fa'il dan maf'ul bih》 makaudnya : dengannya bersenggama sesama jenis 《dan orang yang menikah dengan tangannya sendiri dan memadu wanita dengan anak perempuannya dan orang yang berzina dengan istri terangganya dan orang yang menyusahkan tetangganya sehingga di laknatnya》 

وقد جلب ابن الحاج جملة وافرة من الاحاديث الواردة فى ذلك فى 《المدخل》 فانظره ولا يعتد يمن خالف فى ذلك كما نبه على ذلك بقوله :

Sungguh telah di bawakan Ibnu Al-Hajji dengan mengumpulkan sejumlah dari banyak hadits yang menatakan dalam ketujuh orang itu dalan kitab 《AL-MADKHAL》 maka lihatlah dan tidak ada orang yang menyalahi dalam memberikan perseisihan hadits itu, sebagaimana di ingatkan Ibnu Yamun atas hal itu dengan perkataannya : 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 132 

وكل من اجاز فعله فلا * يعمل عليه عند جل النبلا  

Dan setiap orang yang membolehkan melakukan jima' melalui duburnya, maka tidak * akan melakukan atasnya manakala orang yang berakal sehat dan jujur 

قال فى 《النصيحة》 : ودبر المرأة فى التحريم كغيره الا انه لايوجب حدا لقوله السبهة فيه، ونصب الى مالك اباحته، فتبرأ منه وتلا : 《نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم انى شئتم》 

Dikatakan dalam kitab 《AN-NASHIHAH》 : dan dubur istri seperti dubur orang lain dalam keharamannya kecuali sesungguhnya melakukan jima' dari dubur tidak mewajibkan hukuman had, karena orang yang mengatakannya itu telah syubhat di dalamnya dan orang itu telah menisbatkan pendapat kepada imam malik dengan jelas, maka Imam Malik memungkiri dari nisbatnya orang itu dan Imam Malik membacakan firman Allah : 《Istri-istrimu adalah seperti tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu sebagaimana saja kamu kehendaki》

وقال : هل يكون الحرث الا فى موضع الرع ؟

Dan Imam Malik berkata : apakah ada orang yang menanam kecuali dalam tempat yang di gembalaanya ? 

وانما عظم امر الادبار لانها مضادة للحكمة ومعاندة للربوبية يجعل المخرج مدخلا ثم ما فى ذلك من المفاسد الطبية وتعادية. انتهى 

Dan bahwasannya dubur besar perkaranya karena sesungguhnya melakukan jima' melalui dubur adalah menentang kepada hikmah dan menolak kepada ketuhanan yang akan di jadikan tempat keluar kotoran, kemudian apa yang di lakukan melalui dubur itu terdapat dari kerusakan untuk kesehatan dan kebiasaan. Sebagaimana penjelasan yang telah leawat 

قال البرزلي : والرواية : ان من فعله فإنه يؤدب. انتهى

Al-Barzali berkata : dan ada satu riwayat : bahwasannya orang yang melakukannya, maka sesungguhnya akan memperbaiki akhlak. Sebgaimana penjelasan yang telah lewat 

وروي عن عبد الرحمن بن القاسم ان الشرطى المدينة دخل على مالك، فسأله عن رجل رفع اليه انه قد اتى امرأته فى دبرها، فقال له مالك : ارى ان توجعه ضربا فإن عاد الى ذلك فرق بينهما. انتهى 

Dan diriwayatkan dari Abdurrahman bin Qasim : bahwa ada seorang polisi Madinah datang atas Imam Malik, maka pertanyaannya dari seorang laki-laki yang melaporkan kepadanya bahwasannya sungguh ia telah mendatangi istrinya melakukan jimak dalam duburnya, maka Imam Malik berkata kepadanya : menunjukkan bahwa dipukul sampai merasa sakit, maka sesungguhnya ia mngakui pada perbuatan itu, pisahkanlah diantara keduanya. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat 

واما المقطع بظاهر الدبر فيجوز ولو بوضع الذكر عليه،

Dan adapun bersenang-senang dengan bagian luar dubur, maka diperbolehkan walaupun dengan meletakkan dzakar di atasnya 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 133

الا انه يتقى سدا للدريعة وخوفا من تحريك الشهوة، كما يجوز الاستمتاع بالفخذين وما شابههما حالة الحيض والنفاس وعلى ذلك نبه بقوله :

Kecuali sesungguhnya berhati-hati untuk menutup baju besi dan khawatir dari membangkitkan nafsu istri untuk minta disetubuhi duburnya, sebagaiman diperbolehkan bersenang-senang dengan kedua paha istri dan apa yang menyerupai keduanya dalam keadaan haidh dan nifas dan atas hal itu Ibnu Yamun mengingatkan engan perktaannya : 

وجاز فى الافخاذ صاح او ما * ضارعها فاحفظ وقيت الشؤما 

Dan boleh bersenang-senang dalam paha istri, wahai kawan, atau apa * yang menyerupainya maka jgalah dari kejelekan

وسئلت عائسة رضي الله عنها : عما يحل للرجل من امرأته اذا كانت حائضا ؟ فقالت : كل شيئ ما خلا الفرج

Dan di tanya Sayyidatina aisyah ra : apa saja yang di halalkan untuk seorang laki-laki dari istrinya jika ada eorang istri sedang haidh ? Maka A'isyah ra berkata : setiap sesuatu tidak melewati vagina 

ثم ما مشى عليه النظام رحمه الله من الجواز هو قول اصبغ، وهو خلاف المشهور المشار اليه بقول 《المختصر》 : ومنع الحيض صحة صلاة وصوم، الى قوله :

Kemudian apa yang di jalankan atasnya oleh Ibnu Yamun Rahimahullah tentang disiplin dari kebolehan suami bersenang-senang diluar vagina dengan paha istri adalah pendapat Imam ASH-BAGHIH, dan pendapat ini adalah berbeda dengan pendapat yang masyhur, sebagaimana yang dijelaskan dengan perkataannya dalan kitab 《MUKHTASHAR》 : dan penghalang orang haidh menjadi sahnya shalat dan puasa, Ibnu Yamun berkata :

ووطء فرج او تحت ازار * يعنى سدا للذريعة

Dan bersenggama pada vagina istri atau dibalik kain * yakni  larangan itu adalah untuk menutup perantara

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 134


Wallahu A'lam Bish-Showab

Rabu, 04 Januari 2017

Posisi Jimak Yang Harus Di Hindari Bagian 34






POSISI JIMA' YANG HARUS DI HINDARI

ثم اشار الى ان الجماع يجتنب فى احول، بقوله :

Kemudian Ibnu Yamun menerangkan kepada posisi untuk melakukan jima' yang akan di jauhi dalam mengubah bentuk jima', dengan perkataannya :

وجنب الجماع فى القيام * وفى الجلوس دونكم نظامى

Dan jauhilah melakukan jima' dengan cara berdiri * dan dalam cara duduk, kalian ambillah keterangan saya yang berurutan ini 

ثم على جنبها صاح يتقى * لضرر الاورك هاك حققا

Kemudian atas posisi miring di jauhinya wahai sahabat untuk berhati-hati  * karena menyebabkan bahaya pada pinggang, ambillah dan laksanakan kenyataan ini 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 130

صعودها عليك صاح ممتنع * لضرر الاحليل هاك واستمع

Istri menaikinya diatas kamu, tinggalkanlah, wahai kawan * karena menyebabkan bahaya pada saluran kencing, dan dengarkanlah

فأخبر رحمه الله : ان الجماع يجتنب فى حال القيام، لانه يضعف الكلى والركب وفى الجلوس لانه يورث وجع الكلى والبطن والعصب وتحدث معه القروح وكذلك يجتنب على الجنب لانه يضر بالاوراك وكذا يجتنب صعود المرأة على الرجل لانه يورث القروح فى الاحليل وهو الذكر

Maka Ibnu Yamun Rahimahullah menjelaskan : bahwa hindrilah melakukan jima' dalam keadaan berdiri, karena sesungguhnya akan menyebabkan lemah ginjal dan melakukan jima' dengan cara istri naik mendudukinya, karena sesungguhnya mengakibatkan menderita ginjal dan sakit perut dan nyeri pada saraf dan akan terjdi bersamanya luka yang bernanah dan melaukan jima' seperti itu jauhilah atas melindungi diri karena sesungguhnya akan mengakibatkan dengan sakit pinggang dan jauhilah melakukan jima' ketika istri menaiki di atas suami karena sesungguhnya mengakibatkan bernanah dalam saluran kencing yaitu penis suami 

قال فى 《النصيحة》 : والاطيان على شق يورث وجع الخاصرة، اي : ويحدث فى احد جنبه ضعفا او مرضا ويعسر معه خروج المني

Dikatakan dalam kitab 《AN-NASHIHAH》 : dan melakukan jima' atas posisi miring, maka akan mengakibatkan nyeri pinggang, maksudnya : menghasilkan dalam menjauhi salah satu menjadi lemah atau sakit dan akan mempersulit bersamanya mrngeluarkan sperma 

وقال فى 《شرح الوغسلية》 لايأتيها باركة لان ذلك يشق عليها ولا على جنبها لان ذلك يورث وجع الخاصرة ولافوقه لان ذلك يورث الاحتقان بل مستلقية رافعه رجليها لانها احسن هيئات الجماع

Dan di katakan dalam kitab 《SYARAH AL-WAGH-SILIYYAH》 : Jangan mendatangi istrina melakukan jima' dengan posisi berlutut, karena sesungguhnya hal itu akan merasa kesulitan atas istrinya dan jangan berjima' dengan posisi miring karena hal ini akan menyebabkan sakit pada lambung dan jangan melakukan jima' dengan posisi istri diatas suami, maka hindari karena sesungguhnya hal itu mengakibatkan nyeri pinggang dan jangan melakukan jima' dengan posisi duduk di atas suami karena sesungguhnya hal itu akan mengakibatkan kebuntuan pada saluran kencing suami. Tapi melakukan jima' dengan posisi istri berbaring, maka suami mengangkat kedua kaki istrinya karena sesungguhnya inilah bentuk jima' yang lebih baik 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 131

Wallahu A'lam Bish-Showab

Selasa, 03 Januari 2017

Menjimak Istri Dengan Gaya Nungging Style Bagian 33






MENJIMA' ISTRI DENGAN GAYA NUNGGING STYLE


وكل حالة سوى ما يذكر * جاز عليها الوطء عوا واختبروا

Dan setiap keadaan tapi suatu keadaan yang telah di sebutkan * di perbolehkan atasnya bersenggama dengan istri dan mereka telah mencoba 

لكن ماذكرت صاح اولى * وقيل بل من خلفها فلتكملا

Tapi apa yang aku sebutkan wahai kawan, lebih utama * dan di katakan dari arah belakang istrinya maka karena lebih sempurna 

اعنى لذا المحل وهي باركه * على عماد لاتكونن تاركه

Yakni karena suatu tempat dan ia adalah di berkatinya * di atas penunjang, jangan kalian ada yang meninggalkannya 

اخبر رحمه الله ان الوطء جائز بكل صفة من الصفات الممكنة عدم يذكره قريبا بقوله : 《وجنب الجماع فى القيام ...... الخ》، 

Ibnu Yamun Rahimahullah menjelaskan bahwa melakukan senggama boleh di lakukan pada setiap gaya dari gaya yang di inginkan, maka Ibnu Yamun akan segera menyebutkannya dengan perkataannya : 《dan jauhilah melakukan jima' dalam keadaan berdiri ............ sampai seterusnya》 

لقوله تعالى : 《فأتوا حرثكم انى شئتم》 اي : على اي حالة شئتم اذا كان ذلك فى محل الولد، وقيل : فى اي وقت شئتم كما تقدم

Karena Firman Allah Ta'ala : 《Maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki》 maksudnya : atas keadaan yang di kehendaki, jika hal itu ada pada tempat keluar anak, dan di katakan : dalam waktu yang di kehendaki. Sebagaima penjelasan yang telah lalu 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 129

وقال على كرم الله وجهه : هي مطيته يركبها كيف شاء. انتهى

Dan 'Ali Karramallahu wajhah berkata : wanita adalah laksana kendaraannya suami, maka dengan cara apa yang di kehendaki. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat 

لكن الصفة المستحبة هي ما تقدم فى فصل الدخول من قوله : 《ثمت يعلو فوقها بلين ...... الخ》

Tapi gaya yang di sunahkan adalah keterangan yang telah lalu dalam fashal tatakrama berjima'. Dari Ibnu Yamun dengan perkataannya : 《Kemudian suami naik ke atas tubuhnya istri dengan lembut  ............ sampai seterusnya》

وتليها صفة اخرى نبه عليها الناظم رحمه الله بقوله : 《وقيل : بل من خلفها》، 《اعنى لذا المحل ....... الخ》. ففى الحديث : ان زوجى يأتينى مدبرة، يعنى : من خلفها، فقال عليه الصلاة والسلام : 《لابأس بذلك اذا كان فى سم واحد》 يعنى : فى الفرج والسم : الثقب

Dan mencobanya gaya yang lain, Ibnu Yamun Rahimahullah mengingatkan atasnya menadzamkan dengan perkataannya : 《dan dikatakan : dari arah belakang istrinya》, 《Yakni karena suatu tempat ............ samapai seterusnya》 maka dalam hadits : sesungguhnya suamiku menjima' aku bagian belakang, yakni : dari arah belakang istrinya, Maka Nabi saw bersabda : 《tidak apa-apa dengan melakukan jima' dari arah belakang istrinya itu, jika tetap ada tertuju pada satu lubang》 maksudnya : dalam vagina, makna 《WAS-SUMMI》 adalah lubang 

وذكر بعض الفضلاء ان هذه الصفة ابلغ فى اللذة من كل صفة بكثير وان فيها طبا كثيرا للبدن

Dan sebgian Al-Fudhalak menjelaskan : bahwa gaya inilah yang sampai pada kenikmatan dari semua gaya dengan banyak dan bahwa di dalamnya melakukan jima' dari arah belakang banyak obat untuk tubuh

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 130

Wallahu A'lam Bish-Showab

Senin, 02 Januari 2017

Di Anjurkan Melakukan Jimak Pada Tempat Yang Aman Bagian 32





DI ANJURKAN MELAKUKAN JIMA' DI TEMPAT YANG AMAN


فصل

FASHAL


فى ذكر ما يطلب من الاذاب حالة الجماع وغير ذلك

Dalam penjelasan apa yang di tuntut dari hal tatakrama melakukan jima' dan yang lainnya itu 

واعلم بأن سنة الجماع * فى موضع يؤمن من سماع

Dan ketahuilah dengannya bahwa sunnah melakukan jima' * dalam tempat yang aman dari pendengaran seseorang

حس وصوت هاك ياصاح ولا * يكن هناك احد فلتقبلا

Merendahkan suara, lakukanlah wahai sahabat dan jangan * ada seorang di sana, maka terimalah keterangan ini

اخبر رحمه الله ان المطلوب حالة الجماع ان لايكون معه فى البيت احد ولو طفلا صغيرا

Ibnu Yamun Rahimahullah menjelaskan, sesungguhnya hal yang di tuntut ketika melakukan jimak untukntidak ada seseorang bersamanya dalam kamar dan walaupun anak kecil

وقال فى 《المدخل》 فإن كانت له حاجة الى اهله فالسنة الماضية فى ذلك ان لا يكون فى البيت احد غير زوجته او جاريته اذا ان ذلك عورة والعورة يتعين سترها. انتهى 

Dan berkata dalamnkitab 《AL-MAD-KHAL》 maka jika ada suami yang berkeinginan pada istrinya, maka di sunahkan terlebih dahulu dalam hal itu untuk tidak ada seseorang dalam rumah selain istrinya atau budak wanitanya, jika bahwa ada seseorang hal itu adalah aurat dan aurat yang wajib untuk di tutupi. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat 

وقال ابن برهان فى بعض اجوبته : لا يجوز ان يطأها ومعها

Dan Ibnu Burhan berkata dalam sebagian jawabannya : tidak boleh suami untuk menjima' istrinya dan ada seseorang bersamanya 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 127

فى البيت احد حتى الطفل الصغير اذا كان يميز ولايطأها مع امنه من الخادم استغراقها فى النوم واهل البوادى كأهل المدن فمن اراد ان يطأ زوجته فلا يكون معه فى البيت احد. انتهى. ومثله فى 《التوضيح》 و 《الشامل》 

dalam kamar bahkan anak kecil, jika ada anak kecil telah tamyiz dan jangan bersenggama bersama istrinya agar aman dari pembantu yang terlelap dalam tidur dan orang kampung seperti orang kota, maka barangsiapa yang ingin untuk melakukan jima' dengan istrinya, maka jangan ada seseorang bersamanya di dalam kamar. Sebgaimana penjelasan yang telah lewat dan penjelasannya serupa dalam kitab 《AT-TAUDIH》 dan kitab 《AS-SAMIL》 

فظاهره الحرمة ولا يخفى مافيه من المشقة ولذا قال الحطاب عن الجزولي : لا يكاد يتخلص منه احد. انتهى.

Maka dzahirnya pendapat itu cenderung pada hukum haram dan tidak di sembunyikan apa yang ada di dalamnya dari tidak menyenangkan pada suami dan istri dan karena itu berkata Al-Haththab dari Al-Juzuli : Tidak hampir seseorang bebas darinya. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat 

لكن ذكر ابو عبد الله بن محمد بن عبد الرحمن ابن الفخار الخذامى الغرناطي فى بعض اجوبته : ان النهي عن ذلك للكراهة لان الاصل اباحة الوطء، وانما كره لان الحياء من الدين 

Tapi Abu 'Abdillah bin Muhammad bin 'Abdirrahman bin Al-Fakhkhar Al-Khudzami Al-Gharnathi menjelaskan dalam sebagian jawaban-jawabannya : sesungguhnya larangan dari hal itu untuk hukum makruh, karena sesungguhnya asal dari jima' adalah boleh dan bahwasannya apa yang di makruhkan itu karena sesungguhnya rasa malu dari sebagian agama 

وقد نص فى 《النوادر》 على ان مالكا كره ذلك، وهذا حيث يمكن اخراج من فى البيت. اما ان كان لا يمكن او كان فى اخراجه مشقة لكونه ليس له الا مسكن واحد مثلا، فلإنه يجعل حائلا بينه وبينهم ويتحافظ من الصوت فى ذلك وعلى هذا نبه الناظم رحمه الله : 

Dan sungguh Nash dalam kitab 《AN-NAWADIR》 atas penjelasan bahwasannya imam Malik ra memakruhkan hal itu dan sedangkan ini mungkin mengeluarkan seseorang dari dalam rumah. Adapun jika tidak mampu mengeluarkan dari rumahnya karena tidak memiliki untuknya tempat tinggal kecuali satu rumah umpamanya, maka karena sesungguhnya ia membuat penghalang diantaranya dan di antara mereka dan kamu menjaga dari bersuara dalam melakukan jima' itu dan atas nadzamannya itu Ibnu Yamun Rahimahullah mengingatkannya : 

وجاز حائل كيف يافتى * لمن له مسكن واحد اتى

Dan boleh di kondisikan dengan penghalang, wahai pemuda * kapada orang yang untuknya memiliki satu rumah

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 128

وقال ابن عرفة رحمه الله : ومنع الوطء وفى البيت نائم غير زائر ونحوه عسير الا لأهل السعة

Dan Ibnu 'Arafah Rahimahullah berkata : jangan bersenggama dan di dalam rumah ada orang yang sedang tidur selain tamu dan contohnya orang yang kesulitan kecuali untuk keluarga yang berkecukupan

قال العلامة الزرهونى : بل هو متعذر فى حق غالب الناس بالنسبة للصبيان وخصوصا زمن الرضاع. انتهى 

Al-'Allamah Az-Zarhuni berkata : tapi larangan itu sia-sia dalam hak yang berlaku untuk manusia dengan di nisbatkan kepada seorang anak dan khususnya pada masa menyusui. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 129

Wallahu A'lam Bish-Showab

Hukum Berdoa Diantara Dua Shalawat Bagian 55

HUKUK BERDO'A DIANTARA DUA SHALAWAT هَذَا تَمَامُ الْقَصْدِ فِى الْمَنْظُوْمَهْ * عَلَى اخْتِصَارِ الْقَوْلِ عُوْا مَنْ...