MENJIMA' ISTRI DENGAN GAYA NUNGGING STYLE
وكل حالة سوى ما يذكر * جاز عليها الوطء عوا واختبروا
Dan setiap keadaan tapi suatu keadaan yang telah di sebutkan * di perbolehkan atasnya bersenggama dengan istri dan mereka telah mencoba
لكن ماذكرت صاح اولى * وقيل بل من خلفها فلتكملا
Tapi apa yang aku sebutkan wahai kawan, lebih utama * dan di katakan dari arah belakang istrinya maka karena lebih sempurna
اعنى لذا المحل وهي باركه * على عماد لاتكونن تاركه
Yakni karena suatu tempat dan ia adalah di berkatinya * di atas penunjang, jangan kalian ada yang meninggalkannya
اخبر رحمه الله ان الوطء جائز بكل صفة من الصفات الممكنة عدم يذكره قريبا بقوله : 《وجنب الجماع فى القيام ...... الخ》،
Ibnu Yamun Rahimahullah menjelaskan bahwa melakukan senggama boleh di lakukan pada setiap gaya dari gaya yang di inginkan, maka Ibnu Yamun akan segera menyebutkannya dengan perkataannya : 《dan jauhilah melakukan jima' dalam keadaan berdiri ............ sampai seterusnya》
لقوله تعالى : 《فأتوا حرثكم انى شئتم》 اي : على اي حالة شئتم اذا كان ذلك فى محل الولد، وقيل : فى اي وقت شئتم كما تقدم
Karena Firman Allah Ta'ala : 《Maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki》 maksudnya : atas keadaan yang di kehendaki, jika hal itu ada pada tempat keluar anak, dan di katakan : dalam waktu yang di kehendaki. Sebagaima penjelasan yang telah lalu
KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 129
وقال على كرم الله وجهه : هي مطيته يركبها كيف شاء. انتهى
Dan 'Ali Karramallahu wajhah berkata : wanita adalah laksana kendaraannya suami, maka dengan cara apa yang di kehendaki. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat
لكن الصفة المستحبة هي ما تقدم فى فصل الدخول من قوله : 《ثمت يعلو فوقها بلين ...... الخ》
Tapi gaya yang di sunahkan adalah keterangan yang telah lalu dalam fashal tatakrama berjima'. Dari Ibnu Yamun dengan perkataannya : 《Kemudian suami naik ke atas tubuhnya istri dengan lembut ............ sampai seterusnya》
وتليها صفة اخرى نبه عليها الناظم رحمه الله بقوله : 《وقيل : بل من خلفها》، 《اعنى لذا المحل ....... الخ》. ففى الحديث : ان زوجى يأتينى مدبرة، يعنى : من خلفها، فقال عليه الصلاة والسلام : 《لابأس بذلك اذا كان فى سم واحد》 يعنى : فى الفرج والسم : الثقب
Dan mencobanya gaya yang lain, Ibnu Yamun Rahimahullah mengingatkan atasnya menadzamkan dengan perkataannya : 《dan dikatakan : dari arah belakang istrinya》, 《Yakni karena suatu tempat ............ samapai seterusnya》 maka dalam hadits : sesungguhnya suamiku menjima' aku bagian belakang, yakni : dari arah belakang istrinya, Maka Nabi saw bersabda : 《tidak apa-apa dengan melakukan jima' dari arah belakang istrinya itu, jika tetap ada tertuju pada satu lubang》 maksudnya : dalam vagina, makna 《WAS-SUMMI》 adalah lubang
وذكر بعض الفضلاء ان هذه الصفة ابلغ فى اللذة من كل صفة بكثير وان فيها طبا كثيرا للبدن
Dan sebgian Al-Fudhalak menjelaskan : bahwa gaya inilah yang sampai pada kenikmatan dari semua gaya dengan banyak dan bahwa di dalamnya melakukan jima' dari arah belakang banyak obat untuk tubuh
KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 130
Wallahu A'lam Bish-Showab