Selasa, 10 Januari 2017

Istimna' Dengan Tangan Istri Dan Melakukan Azal Bagian 36






ISTIMNA' DENGAN TANGAN ISTRI DAN MELAKUKAN AZAL


فرع : يجوز للزوج ان يستمني بيد زوجته، واما بيده نفسه فالجمهور على تحريمه، كما فى 《النصيحة》 

Cabang : dibolehkan kepada suami untuk masturbasi dengan tangan istrinya dan adapun dengan tangannya sendiri, maka menurut jumhur ulama' hukumnya haram, sebagaimana diterangkan dalam kitab 《AN-NASHIHAH》 

قال البرزلي : سألت عنه شيخنا الغبريني فأفتى بالمنع، وانشدنى :

Al-Barzali berkata : aku bertanya kepada guru kami AL-GHABRINI, maka beliau berfatwa dengan melarang dan membacakan Sya'ir Bahar Rojaz kepadaku :

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 134

ونكاح الكف بخسف يبلى * يأتى به يوم القيامة حبلى

Dan bersenang-senang memakai telapak tangan dengan menekan-nekan dzakarnya * ia akan datang dengan membawa telapak tangannya pada hari kiamat dalam keadaan hamil 

ثم اشار الى حكم الغزل بقوله :

Kemudian Ibnu Yamun menjelaskan tentang hukum mengeluarkan air mani diluar rahim istri, dengan perkataannya :

وجاز عزل الماء عنها يا فتى * بالاذن والرضا حقيقا ثبتا

Dan boleh mengeluarkan air mani di luar vagina istri, wahai pemuda * dengan izin dan ridha yang benar kepastian dari istri 

قال فى 《السامل》 : ولايعزل عن حرة لم تأذن ولا عن زوجه الامة الا بإذن سيدها، وقيل : مع اذنها، بخلاف امته 

Dan dikatakan dalam kitab 《AS-SAMIL》 : dan suami jangan egeluarkn air mani dari kebebasan tanpa izin istrinya dan jangan mencabut dzakar dari vagina hamba sahaya, kecuali mendapat izin dari tuanya. Dan dikatakan : bersama izinnya, maka berbeda dengan hamba sahaya laki-laki 

وعن مالك كرهة العزل مطلقا ولها ان تأخذ ليعزل عنها ويرجع متى شاء. انتهى 

Dan dari Imam Malik berpendapat : bahwa mencabut dzakar hukumnya makruh secara mutlak dan kepadanya jika kamu mendapatkan untuk mengeluarkan air mani darinya dan mengembalikannya kapan saja yang di inginkan. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat 

وقال سيدى عمر بن عبد الوهاب الحسنى : ينبغى لمن دخل بزوجته البكر ان لا يعزل عنها كما يفعله الجهال، واليسرع ماءه الى رحمها، لعل الله يجعل له من ذلك ذرية يشفع بها، ولعل ذلك ان يكون اخر عهده بالنساء فى الاصابة اذ لا يأمن احد من الموت

Dan Sayyid Umar bin Abdul Wahab Al-Hasani berkata : menjima' istrinya yang masih gadis untuk tidak mengeluarkan air mani darinya sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang bodoh dan cepat-cepatlah suami memasukkan air sperma pada rahim istrinya, mudah-mudahan Allah menjadikan kepadanya dari hal itu seorang keturunan yang akan di beri pertolongan dengannya dan boleh jadi hal itu  untuk persenggamaan yang terakhir memenuhi janjia dengan istrinya dalam kecederaan karena tidak seorang pun yang akan aman dari kematian 

قال : ولا بأس بالعزل لصلاح الرضيع او للخوف عليه

Umar bin Abdul Wahhab Al-Hasani berkata : dan tidak apa-apa dengan mengeluarkan air mani untuk kebaikan istrinya yang menyusui atau karena khawatir atas anak yang menyusu 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 135

Wallahu A'lam Bish-Showab

Hukum Berdoa Diantara Dua Shalawat Bagian 55

HUKUK BERDO'A DIANTARA DUA SHALAWAT هَذَا تَمَامُ الْقَصْدِ فِى الْمَنْظُوْمَهْ * عَلَى اخْتِصَارِ الْقَوْلِ عُوْا مَنْ...