Jumat, 30 Desember 2016

Keadaan Yang Harus Di Hindri Untuk Melakukan Jimak Bagian 31






KEADAAN YANG HARUS DI HINDARI UNTUK MELAKUKAN JIMA' 




ثُمَّ اَشَارَ اِلَى اَحْوَالٍ يُحَذَّرُ الْجِمَاعُ فِيْهَا مِنْ جِهَةِ الطِّبِّ، بِقَوْلِهِ : 

Kemudian Ibnu Yamun mengisyaratkan untuk berhati-hati tentang keadaan melakukan jima' di dalamnya dari segi kedokteran, dengan perkataannya : 

وَاحْذَرْ مِنَ الْجِمَاعِ فِى حَالِ الظِّمَا * وَالْجُوْعِ صَاحِ هَاكَهُ مُنَظَّمَا 

Dan berhati-hatilah dari melakukan jima' dalam keadaan haus * dan lapar, wahai kawan, ambillah keterangan ini 

وَالْغَيْظِ وَالْفَرْحِ كَذَاكَ وَرَدَا * وَالشَّبْعِ وَالسَّهْرِ كَذَاكَ مُسْنَدَا 

Dan keadaan marah dan keadaan bahagia, begitu pula akan di sebutkan * dan keadaan kenyang dan keadaan terjaga, seperti itu sebagai sandaran 

وَالْقَيْءِ وَلْإِسْهَالِ فِى النِّظَامِ * كَذَا خُرُوْجُكَ مِنَ الْحَمَّامِ 

Dan ketika muntah dan tidak deare dalam urutan ini * demikian  pula, kamu baru keluar dari kamar mandi 

اَوْ قَبْلَهُ كَالتَّعْبِ وَالْحِجَامَهْ * فَعُوْا وَحَقِّقُوْا بِلاَمَلاَمَهْ 

Atau sebelumnya, seperti kelelahan dan bekam * jagalah dan sebenarnya mereka dengan tidak mencela 

فَأَخْبَرَ رَحِمَهُ اللّٰهُ اَنَّ الْجِمَاعَ يُحَذَّرُ مِنْهُ فِى حَالِ الْعَطَشِ وَالْجُوْعِ وَالْغَيْظِ لِأَنَّهُ يُسْقِطُ الْقُوَّةَ 

Maka Ibnu Yamun menjelaskan bahwa melakukan jima' berhati-hatilah darinya dalam kedaan sangat haus dan lapar dan marah-marah karena sesungguhnya akan menghilangkan kekuatan berjima' 

كَمَا قَالَهُ الرَّازِيُّ وَفِى حَالِ الْفَرَحِ الْمُفْرِطِ لِأَنَّهُ يُوْرِثُ الْعَشَا، وَفِى حَالِ السِّبَعِ لِأَنَّهُ يُوْرِثُ الْأَوْجَاعَ الْمَفَاصِلِ، وَكَذَا عَقِبَ السَّهَرِ وَالْهَمِّ لِأَنَّهُ يُسْقِطُ الْقُوَّةَ، وَكَذَا يُحَذَّرُ اَنْ يَكُوْنَ قَبْلَهُ قَيْءٌ اَوْ اِسْهَالٌ اَوْ تَعَبٌ اَوْ خُرُوْجُ دَمٍ اَوْ عَرَقٌ اَوْ بَوْلٌ كَثِيْرٌ اَوْ ضَرْبٌ مِنْ ضُرُوْبِ الْإِسْتِفْرَاغَاتِ لِأَنَّهُ مُضِرٌّ 

Sebagaimana perkataannya Imam Ar-Rozi : dan dalam keadaan gembira yang berlebihan karena sesungguhnya akan menyebabkan cedera dan dalam keadaan kenyang akan mengakibatkan rasa sakit pada persendian tubuh dan demikian pula dalam keadaan kurang tidur (ikut berjaga-jaga) dan dalam keadaan sedih, karena sesungguhnya akan menghilangkan kekuatan berjima' dan begitu pula berhati-hatilah untuk melakukan jima' yang sebelumnya telah muntah-muntah atau deari atau kelelahan atau mengeluarkan darah atau berkeringat atau setelah kencing yang banyak atau mengisap jempol agar muntah karena sesungguhnya sangat menimbulkan bahaya pada tubuh 

كَمَا قَالَهُ الرَّازِيُّ اَيْضًا : وَكَذَا يُحَذَّرُ مِنْهُ بَعْدَ الْخُرُوْجِ مِنَ الْحَمَّامِ لِأَنَّهُ يَمْلَأُ الرَّأْسَ ضَرَرًا، اَوْ قَبْلَهُ 

Sebagaimana perkataan Ar-Rozi juga : demikian pula berhati-hatilah darinya setelah keluar dari kamar mandi karena sesungguhnya akan mengakibatkan sakit kepala yang membahayakan atau sebelumnya 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 123

لِأَنَّهُ يُسْقِطُ الْقُوَّةَ، وَاللّٰهُ اَعْلَمْ 

Karena sesungguhnya akan menghilangkan kekuatan berjima'. Dan Allah lebih mengetahui 

وَقَوْلُهُ : 《 وَالْفَرْحِ 》 اَيْ : اَلْمُفْرِطِ وَهُوَ بِسُكُوْنِ الرَّاءِ. کَ 《 اَلشَّبْعِ 》 بِسُكُوْنِ الْبَاءِ. وَ 《 السَّهْرِ 》 بِسُكُوْنِ الْهَاءِ. وَ 《 التَّعْبِ 》 بِسُكُوْنِ الْعَيْنِ لِلْوَزْنِ 

Dan perkataannya : 《 WAL-FARHI 》 maksudnya : dalam keadaan gembira yang berlebihan, dan lafadz 《 WAL-FARHI 》 huruf Ra'nya di baca sukun. Seperti Lafadz 《 ASY-SYAB'I》 huruf ba'nya di baca sukun. Dan lafadz 《 AS-SAHRI 》 huruf ha'-nya di baca sukun. Dan lafadz 《 AT-TA'BI 》 huruf 'ainnya di baca sukun karena mengikuti Wazan 

وَلَمَّا كَانَ الْمَطْلُوْبُ تَقْلِيْلَ الْجِمَاعِ فِی الصَّيْفِ وَالْخَرِيْفِ وَتَرْكَهُ الْبَتَّةَ وَقْتَ فَسَادِ الْهَوَاءِ وَالْأَمْرَاضِ الْوَبَائِيَّةِ، نَبَّهَ عَلَى ذَلِكَ بِقَوْلِهِ : 

Dan ketika ada tuntutan mengurangi melakukan jima' pada musim panas dan musim dingin dan meninggalkan hal yang bau pada waktu rusaknya angin dan pada wabah penyakit sedang melanda, maka Ibnu Yamun mengingatkan atas hal itu dengan perkataannya : 

قَلِّلْ مِنَ الْجِمَاعِ فِى الْمَصِيْفِ * وَحَالَةِ الْأَمْرَاضِ وَالْخَرِيْفِ 

Kurangilah dari melakukan jima' pada musim panas * dan keadaan wabah penyakit sedang melanda dan pada musim dingin 

قَالَ اَلرَّازِيُّ رَحِمَهُ اللّٰهُ : وَالْيَتَوَقَّ صَاحِبُ الْمِزَاجِ الْيَابِسِ الْجِمَاعَ فِى الْأَزْمِنَةِ الْحَارَّةِ، وَصَاحِبُ الْمِزَاجِ الْبَارِدِ فِى الْأَزْمِنَةِ الْبَارِدَةِ، وَيَنْبَغِى اَنْ يُقَلِّلَ مِنْهُ فِى الصَّيْفِ وَالْخَرِيْفِ وَيَتْرُكُهُ الْبَتَّةَ فِى وَقْتِ فَسَادِ الْهَوَاءِ وَالْأَمْرَاضِ الْوَبَائِيَّةِ. اِنْتَهَى 

Imam Ar-Rozi Rahimahullah berkata : dan orang yang berkeinginan memiliki mental tubuh yang keras, maka berhati-hatilah melakukan jima' pada waktu musim panas dan memiliki mental tubuh yang dingin, maka berhati-hatilah melakukan jima' dalam musim dingin dan semestinya untuk mengurangi dari melakukan jima' pada musim panas dan musim dingin dan meninggalkan hal yang bau pada waktu rusaknya angin dan pada wabah penyakit sedang melanda. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat 

فَمَرَادُ النَّاظِمُ بِالتَّقْلِيْلِ مِنْهُ فِى حَالَةِ الْأَمْرَاضِ التُّرْكُ بِالْكُلِّيَّةِ مَجَازًا كَمَا لاَيَخْفَى 

Maka yang di maksud penadzam dengan mengurangi dari melakukan jima' pada keadaan wabah sedang melanda adalah meninggalkan dengan bingkaian bahasa majaz seperti sesuatu yang tidak di sembunyikan  

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 124

[ وَالْمُهِمُّ مِنْ كُلِّ مَا سَبَقَ يُخْتَصَرُ بِأَنَّ الْمَنْعَ يَكُوْنُ مِنْ جِهَةِ الطِّبِّ وَبِمَا اَنَّ اَغْلَبَ مَا سَبَقَ يَعْتَمِدُ عَلَى مَعْلُوْمَاتِ الطِّبِّ الْقَدِيْمِ فَأَحْكَامُهَا تَكُوْنُ حَسْبَ عِلْمِ الطِّبِّ الْحَدِيْثِ وَمَا تَوَصَّلَ اِلَيْهِ مِنْ نَصَائِحَ وَاِرْشَادَاتٍ ] 

[ Dan yang penting dari semua adalah tidak mendahului membuat kedustaan karena sesungguhnya ada pelarangan dari sisi kedokteran dan jika ketika kebanyakan tidak mendahului yang mu'tamad atas pemaparan pengetahuan kedokteran, maka penelitiannya yang menciptakan perhitungan pengetahuan kedokteran akan sesuai hadits dan apa yang menghasilkan kepadanya dari nashihat dan petunjuk ] 

وَاَشَارَ رَحِمَهُ اللّٰهُ بِقَوْلِهِ : 

Dan Ibnu Yamun Rahimahullah mengisyaratkan dengan perkataannya : 

فَمَرَّتَانِ حَقُّهَا يَاصَاحِ * فِى كُلِّ جُمْعَةٍ مَدَى الصَّبَاحِ 

Maka dua kali melakukan jima' adalah hak-nya wanita wahai kawan * dalam setiap Jum'at, waktunya sampai subuh tiba 

مَرَّةٌ لِحِفْظِ صِحَّةٍ وَرَدْ * فِى جُمْعَةٍ مِنْ ذِى اعْتِدَالِ لاَفَنَدْ 

Satu kali melakukan jima' untuk memelihara kesehatan * dalam setiap Jum'at dari suami yang menyeimbangkan, janganlah di bantah 

اِلَى قَوْلِ الشَّيْخِ زَرُّوْقِ فِى 《 اَلنَّصِيْحَةِ الْكَافِيَةِ 》 مَانَصُّهُ : وَ 《 حَقُّهَا 》 اَيْ : اَلَّذِى يُقْضَى لَهَا بِهِ فِى كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّتَانِ، وَاَحْفَظُهُ، اَيْ : اَلْجِمَاعُ، لِلصِّحَّةِ اِنْ كَانَ، اَيْ : اَلرَّجُلُ مُعْتَدِلَ الْمِزَاجِ فِى الْجُمُعَةِ مَرَّةً. اِنْتَهَى 

Syekh Zarruq berkata dalam kitab 《 NASHIHAH AL-KAFIYAH 》 ada nashihatnya : dan 《 HAK WANITA 》 makaudnya : orang yang memenuhi kepadanya dengan melakukan jima' pada setiap jum'at paling sedikit dua kali dan memeliharanya, maksudnya : melakukan jima' untuk kesehatan, jika ada, maksudnya : seorang laki-laki yang mental tubuh dingin, maka melakukan jima' satu kali. Sebgaimana penjelasan yang telah lewat 

وَقَضَى سَيِّدَنَا عُمَرُ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ بِمَرَّةٍ فِى الطُّهْرِ لِأَنَّهُ يُحْبِلُهَا وَيُحْصِنُهَا، نَعَمْ يَنْبَغِى اَنْ يَزِيْدَ وَيَنْقُصَ بِحَسْبِ حَاجَتِهَا فِى التَّحْصِيْنِ لِأَنَّ تَحْصِيْنَهَا وَاجِبٌ عَلَيْهِ 

Dan Sayyidina 'Umar bin Khaththab memutuskan dengan satu kali melakukan jima' dalam satu kali suci wanita, karena sesungguhnya suami mampu membuat istrinya hamil dan membentenginya. Benar demikian, semestinya suami untuk menambah dan mengurangi dengan menghitung kebutuhan istrinya dalam melindungi kesehatan istri, karena sesungguhnya melindungi kesehatan istrinya merupakan kewajiban atas suami 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 125

وَلاَ يَنْبَغِى لِلزَّوْجِ اَنْ يُقَلِّلَ عَلَيْهَا حَتَّى تَتَضَرَّرَ وَﻻَيُكْثِرَ عَلَيْهَا حَتَّى تَمَلَّ وَعَلَى ذَلِكَ نَبَّهَ بِقَوْلِهِ : 

Dan tidak semestinya kepada suami untuk mengurangi melakukan jima' atas istri sehingga menimbulkan bahaya pada istri dan tidak memperbanyak melakukan jima' atas istrinya sehingga istri merasa bosan dan atas hal itu syekh penazham mengisyaratkan melalui baitnya dengan perktaannya : 

وَفِى اخْتِيَارِ لاَيَقِلُّ يَافَتَى * اِذَا تَضَرَّرَتْ فَهَاكَ مَااَتَى 

Dan dalam waktu luang melakukan jima' jangan dikurangi, wahai pemuda * jika menimbulkan bahaya pada istri, maka layanilah apa yang cocok pada istri 

وَالْعَكْسُ بِالْعَكْسِ كَذَاكَ يُعْتَبَرْ * فَاصْغِ لِمَا قِيْلَ وَحَقِّقِ النَّظَرْ 

Dan sebaliknya adalah dengan sebaliknya, demikian menurut anggapan yang ada * perhatikan kepada apa yang dikatakan dan memenuhi apa yang di lihat 

قَالَ فِى : 《 اَلنَّصِيْحَةِ 》 وَلاَيُكْثِرُ عَلَيْهَا حَتَّى تَمَلَّ وَلاَيُقَلِّلُ حَتَّى تَتَضَرَّرَ. اِنْتَهَى 

Syekh Zaruq berkata dalam kitab : 《 AN-NASHIHAH 》 dan suami jangan memperbanyak melakukan jima' atas istrinya sehingga istri merasa bosan dan jangan menjarangkan melakukan jima' sehingga istrinya merasa tidak menimbulkan bahaya. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat 

فَلَوِ اشْتَكَتِ امْرَأَةٌ اَلْوَطْءُ، فَقَالَ فِى 《 التَّوْضِيْحِ 》 يُقْضَى لَهُ عَلَيْهَا بِأَرْبَعِ مَرَّاتٍ فِى اللَّيْلَةِ وَاَرْبَعٍ فِى الْيَوْمِ 

Maka jika istri kamu mengeluh ingin melakukan jima', maka berkata syekh Zarruq dalam kitab 《 AT-TAUDIHI 》 suami harus memenuhi untuk melakukan jima' atas istrinya dengan empat kali dalam setiap malam dan empat kali dalam siang hari 

وَلاَيَجُوْزُ هُنَا الْإِمْتِنَاعُ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ، لِحَدِيْثِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا قَالَ : جَاءَتِ امْرَأَةٌ اِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ، فَقَالَتْ : يَارَسُوْلَ اللّٰهِ ! مَا حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى الْمَرْأَةِ ؟ قَالَ : 《 اَنْ لاَ تَمْنَعَ نَفْسَهَا وَلَوْ كَانَتْ عَلَى ظَهْرٍ قَتَبٍ 》 

Dan istri disini tidak boleh menolak keinginan suami dari melakukan jima' tanpa udzur karena hadits Ibnu Umar ra, ia berkata :  Seorang wanita datang menghadap Rasulullah saw, wanita itu berkata : Ya Rasulallah ! apa hak seorang suami atas istrinya ? Rasulullah saw bersabda : 《 jika suami mengajak melakukan jima' maka dirinya jangan menolak ajakan suaminya, meskipun dia berada diatas punggung unta 》 

وَقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ : 《 اِذَا دَعَا الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ اِلَى فِرَاشِهَا فَأَبَتْ مِنْ ذَلِكَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ 》 

Dan sabdanya Rasulullah saw : 《 jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, maka dia menolak dari hal itu, para malaikat akan melaknatnya sehingga waktu subuh 》 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 126

وَلَيْسَ مِنَ الْعُذْرِ خَوْفُهَا عَلَى وَلَدِهَا الرَّضِيْعِ لِأَنَّ الْمَنِيَّ يُكْثِرُ اللَّبَنَ، وَاللّٰهُ اَعْلَمْ 

Dan bukan dari 'udzur yang mengkhawatirkannya atas istrinya akan anaknya yang sedang menyusu karena sesungguhnya air mani suami akan memperbanyak air susu istri. Dan Allah lebih mengetahui 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 127 

Wallahu A'lam Bish-Showab

Sabtu, 24 Desember 2016

Waktu Yang Dilarang Untuk Melakukan Jimak Bagian 30







WAKTU YANG DILARANG UNTUK MELAKUKAN JIMA'




ثُمَّ اَشَارَ اِلَى الْاَوْقَاتِ الَّتِى يُمْنَعُ فِيْهَا الْجِمَاعُ بِقَوْلِهِ : 

Kemudian Ibnu Yamun mengisyartkan untuk waktu-waktu yang di larang dalam melakukan jima', dengan perkataannya : 

وَمَنْعُهُ فِى الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ * وَضَيْقِ وَقْتِ الْفَرْضِ لاَلْتِبَاسِ 

Dan pelarangan bersenggama dengan istrinya dalam keadaan haidh dan nifas * Dan sempitnya waktu shalat fardhu, jangan merasa bingung 

فَأَخْبَرَ اَنَّ الْجِمَاعَ يُمْنَعُ فِى زَمَانِ الْحَيْضِ، لِقَوْلِهِ : 《 وَيَسْئَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ قُلْ هُوَ اَذًى فَاؐعْتَزِلُوا اؐلنِّسَاءَ فِى الؐمَحِيْضِۖ 》. 

Maka Ibnu Yamun menjelaskan bahwa melakukan jima' dilarang dalam keadaan haidh, karena Allah berfirman : 《 Dan mereka bertanya kepadamu tentang haidh, Katakanlah, haidh adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh 》 

قِيْلَ : مَعْنَاهُ : فَاؐعْتَزِلُوْا فُرُوْجَهُنَّ، وَهُوَ قَوْلُ حَفْصَةَ، وَرُوِيَ عَنْ مُجَاهِدٍ وَبِهِ اَخَدَ اَصْبَغُ، وَرُوِيَ عَنِ الشَّافِعِيِّ وَعِكْرِمَةَ 

Dikatakan : Maknanya : maka jauhkanlah kalian dari vagina istri-istri kalian dan ini adalah pendapat Hafshah ra, dan ia meriwayatkan dari Mujahid, dengannya mengambil pendapat Sibaghih dan Mujahid meriwayatkan dari imam Syafi'i dan 'ikrimah 

وَقِيْلَ : فِرَاشَهُنَّ، وَهُوَ الَّذِى رُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، وَاَنَّهُ اعْتَزَلَ فِرَاشَ زَوْجَتِهِ وَهِيَ حَائِضٌ، فَبَلَغَ خَالَتَهُ مَيْمُوْنَةً، فَقَالَتْ 

Dan di katakan : 《 jauhilah tempat tidur mereka 》 dan ini adalah pendapat yang di riwayatkan dari ibnu abbas ra bahwasannya ibnu abbas ra menjauhi istrinya dari tempat tidur adalah ketika sedang haidh, maka sampailah hal tersebut kepada bibinya yang bernama Maimunah, maka Maimunah berkata 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 117

لَهُ : اَرَغِبْتَ عَنْ سُنَّةِ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ ؟ لَقَدْ كَانَ يَنَامُ مَعَ الْمَرْأَةِ مِنْ نِسَائِهِ وَهِيَ حَائِضٌ، وَمَا بَيْنَهُ وَبَيْنِهَا اِلاَّ ثَوْبٌ مَا يُجَاوِزُ الرَّكْبَتَيْنِ 

kepada ibnu abbas : apakah kamu tidak suka dari sunah Rasulullah ? Karena sungguh Nabi saw tidur bersama istrinya dan sebagian dari istrinya dalam keadaan haidh dan tidak ada yang menghalangi di antara Nabi saw dan diantra istrinya kecuali suatu pakaian yang di bolehkan menutupi dua lutut 

وَقِيْلَ : مَا تَحْتَ اِزَارِهِنَّ، وَهُوَ الْمَشْهُوْرُ عِنْدَ مَالِكٍ 

Dan di katakan : apa yang ada di balik kain mereka. Dan pendapat ini adalah sangat masyhur pada Ashab Imam Malik 

كَمَا فِى 《 الصَّحِيْحِ 》 : 《 اَلْحَائِضُ تَشُدُّ اِزَارَهَا، وَشَأْنُكَ بِأَعْلاَهَا 》 

Sebaimana dalam kitab 《 SHAHIH 》 : 《 orang yang haidh harus mengencangkan ikatan kainnya dan perhatikanlah perbuatanmu yang di inginkannya 》 

وَقَوْلُهُ تَعَالَى : 《 حَتَّى يَطْهُرْنَۖ 》. اَيْ : يَرَيْنَ هَلاَمَةَ الطُّهْرِ مِنْ قَصَّةٍ، اَوْ جُفُوْفٍ 《 فَإِذَا تَطَهَّرْنَ 》 اَيْ : بِالْمَاءِ عَلَی الْمَشْهُوْرِ 《 فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّٰهُۚ 》 اَيْ : فِی الْقُبُلِ لاَفِی الدُّبُرِ 

Dan firman Allah Ta'ala : 《 Sehingga kamu suci 》 maksudnya : dapat melihat pada tanda-tanda kesucian dari kebiasaan atau telah kering 《 Maka apabila telah suci 》 maksudnya : dengan air atas pendapat yang masyhur. 《 Maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu 》 maksudnya : menjima' istrinya di vagina bukan di tempat buang hajat 

وَحُكْمُ النِّفَاسِ حُكْمُ الْحَيْضِ فِی جَمِيْعِ ذَلِكَ

Dan hukum darah nifas, hukum darah haidh, hukum dalam melakukan jima' ketika keadaan hal itu 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 118 

قَالَ فِى 《 شَرْحِ الْعُمْدَةِ 》 وَتَحْرِمُ الْوَطْءِ فِى الْحَيْضِ تَعَبُّدٌ، يَعْنِى : وَكَذَلِكَ فِى النِّفَاسِ، كَأَنَّهُ مِثْلُهُ. اِنْتَهَى 

Dan di katakan dalam kitab 《 SYARAH AL-'UMDAH 》 dan di haramkan menjimak istri dalam keadaan haidh sebagai bentuk beribadah kepada Allah, Yakni : dan demikian pula dalam keadaan nifas, seperti sesungguhnya yang menyerupainya. Sebgaimana penjelasan yang telah lewat 

وَفِى 《 اَلْقَسْطَلاَنِى 》 اَنَّ الْوَطْءَ فِى الْحَيْضِ حَرَامٌ بِإِجْمَاعِ، فَمَنِ اعْتَقَدَ حِلَّهُ كَفَرَ. اِنْتَهَى 

Dan dalam kitab 《 AL-QASTHALANI 》 bahwasannya menjima' istrinya dalam keadaan haidh hukumnya haram, maka barangsiapa yang meyakini kehalalannya, ia kafir. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat 

وَرُوِيَ اَنَّ رَجُلاَ وَامْرَأَةَ اخْتَلَفَا فِى وَلَدِ لَهُمَا اَسْوَدَ، فَقَالَتِ الْمَرْأَةُ : هُوَ ابْنُكَ، وَاِنْكَرَ الرَّجُلُ، فَقَالَ سُلَيْمَانُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ : هَلْ جَامَعْتَهَا فِى حَالِ الْحَيْضِ ؟ قَالَ : نَعَمْ : قَالَ : هُوَ لَكَ، وَاِنَّمَا سَوَّدَ اللّٰهُ وَجْهَهُ عُقُوْبَةً لَكُمَا 

Dan di riwayatkan bahwa seorang laki-laki dan perempuan berselisih tentang anak, karena anak mereka berdua berkulit hitam, maka istrinya berkata : anak itu adalah anakmu dan suami mengingkarinya, maka Nabi Sulaiman as berkata : apakah kamu menjimak istrimu dalam keadaan haidh ? Maka laki-laki itu berkata : Ya, maka Nabi Sulaiman saw berkata : anak itu adalah untukmu dan pasti Allah menjadikan anak itu hitam kulitnya sebagai bentuk hukuman untuk kalian berdua 

قِيْلَ : وَهُوَ الْمُرَادُ بِقَوْلِهِ تَعَالَى : 《 فَفَهَّمْنٰهَا سُلَيْمٰنَۚ 》 ذَكَرَهُ فِى 《 كَشْفِ الْأَسْرَارِ 》 

Dikatakan : hadits itu semakna dengan Firman Allah Ta'ala : 《 Maka kami berilah pemahamannya Nabi Sulaiman as 》 di sebutkan dalam kitab 《 KASYFUL ASRAR 》 

وَرَوَى الطَّبَرَانِيُّ فِى 《 الْأَوْسَطِ 》 عَنْ اَبِى هُرَيْرَةِ مَرْفُوْعًا : 《 مَنْ وَطِىءَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ، فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ، فَأَصَابَهُ جُذَامٌ، فَلاَيَلُوْمَنَّ اِلاَّ نَفْسَهُ 》 اَيْ : لِتَسَبُّبِهِ فِيْمَا يُوْرِثُهُ. وَلاَيَلُوْمُ الشَّارِعَ لِاَنَّهُ قَدْ حَذَّرَ مِنْهُ 

Dan diriwayatkan Imam Thabrani dalam kitab 《 AUSATH 》 dari Abu Hurairah secara marfu' : 《 Barang siapa menjima' istrinya dan ia sedang haidh, maka di tetapkan diantra keduanya mempunyai anak, maka anak itu mendapatkan penyakit kusta, maka jangan sekali-kali mencela, kecuali mencela dirinya sendiri 》 maksudnya : karena menjadi sebab dalam apa yang diwariskannya dan jangan mencela yang di syari'atkan karena sesungguhnya berhati-hatilah darinya 

وَقَالَ الْإِمَامْ اَلْغَزَالِيُّ : اَلْوَطْءُ فِى الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ يُوْرِثُ الْجُذَامَ فِى الْوَلَدِ. اِنْتَهَى 

Dan Al-Imam Al-Ghazali berkata : Bersetubuh dalam keadaan haidh dan nifas akan mengakibatkan terjangkit penyakit kusta pada anak. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 119 

وَرَوَى الْإِمَامُ اَحْمَدْ وَغَيْرُهُ، عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ مَرْفُوْعًا : 《 مَنْ اَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ اَوْ اَتَى حَائِضًا، اَوْ اَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا فَقَدْ بَرِئَ مِمَّا اُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 》 

Dan di riwayatkan Imam Ahmad dan yang lainnya, dari Abu Hurairarah ra secara marfu' : 《 Barangsiapa datang kepada dukun peramal, maka membenarkannya dengan apa yang dia katakan atau mendatangi (menjima') istrinya yang sedang haidh atau mendatangi (menjima') dalam dzubur istrinya, maka sungguh telah melepaskan diri dari apa yang di turunkan atas Muhammad saw 》 

يَعْنِى : اِنْ اِسْتَحَلَّ ذَلِكَ اَوْ اَرَادَ الزَّجْرَ وَالتَّنْفِيْرُ، وَلَيْسَ الْمُرَادُ حَقِيْقَةُ الْكُفْرِ وَاِلاَّ لَمَا أَمَرَ فِى وَطْءِ الْحَائِضِ بِالْكَفَّارَةِ كَمَا قَالَهُ الْمُنَاوِيُّ 

Yakni : sesungguhnya melepaskan hal itu atau ingin menegur dan menghindarkan diri dan bukan berarti kafir secara hakikat dan kecuali karena ada perintah dalam melakukan jima' yang sedang haidh dengan membayar kaffarat sebagaimana perkataannya Al-Munawi 

فَفِى حَدِيْثِ الطَّبَرَانِيِّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ مَرْفُوْعًا : 《 مَنْ اَتَى امْرَأَتَهُ فِی حَيْضِهَا فَلْيَتَصَدَّقْ بِدِيْنَارٍ وَمَنْ اَتَاهَا وَقَدْ اَدْبَرَ الدَّامُ عَنْهَا وَلَمْ تَغْتَسِلْ، فَنِصْفُ دِيْنَارٍ 》، وَقَوْلُهُ : 《 فَلْيَتَصَدَّقْ 》 قِيْلَ : وُجُوْبًا، وَقِيْلَ : نَدْبًا 

Maka dalam Hadits Ath-Thabrani, dari Ibnu Abbas secara marfu' : 《 Barangsiapa menjima' istrinya dalam keadaan haidh, maka dia bersedekah dengan satu dinar dan barangsiapa menjima' istrinya dan sungguh mendapatkan darah haidh yang keluar darinya dan tidak mandi hadats besar, maka ia bersedekah setengah dinar 》 dan perkataannya : 《 maka untuk memberi sedekah 》 dikatakan : sebagai kewajiban dan dikatakan : sebagai peringatan 

وَكَذَا يَمْنَعُ الْوَطْءَ اِنْ ضَاقَ وَقْتُ الصَّلاَةِ بِحَيْثُ اِنْ جَامَعَ وَاغْتَسَلَ لَمْ يُدْرِكِ الْوَقْتَ، فَإِنْ فَعَلَ فَلْيَتُبْ اِلَى اللّٰهِ عَزَّوَجَلَّ، وَعَلَى ذَلِكَ نَبَّهَ بِقَوْلِهِ : 《 وَضِيْقِ وَقْتِ الْفَرْضِ 》 

Dan itulah yang di hindari saat senggama untuk sempitnya waktu shalat dalam rangka melakukan jima' dan mandi jinabah tidak menjangkau waktu, maka sesungguhnya melakukan do'a, maka bertaubatlah kepada Allah 'Azza Wajalla. Dan penjelasan atas baitnya Ibnu Yamun dengan perkataannya : 《 Dan sempitnya waktu shalat fardlu 》 

وَقَوْلُهُ : 《 لإِلْتِبَاسِ 》 : تَتْمِيْمٌ 

Dan perkataannya : 《 IL-TIBAASI 》 : Jangan merasa bebas 

ثُمَّ قَالَ : 

Kemudian Ibnu Yamun mengisyaratkan dengan perkataannya :

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 120

وَلَيْلَةِ الْأَضْحَى عَلَى الْمَشْهُوْرِ * كَاللَّيْلَةِ الْأُوْلَى مِنَ الشُّهُوْرِ 

Dan dilarang bersenggama pada malam hari raya Idul Adha atas pendapat yang masyhur * seperti malam pertama dari setiap bulan 

وَضِفْ اِلَيْهَا نِصْفَ كُلِّ شَهْرِ * وَاَخِرَ اللَّيَالِى مِنْهُ فَادْرِ 

Dan menemui istrinya di malam pertengahan pada setiap bulan * dan pada malam terakhir darinya, maka peliharalah 

اَخْبَرَ رَحِمَهُ اللّٰهُ اَنَّ الْجِمَاعَ يَمْنَعُ فِى هَذِهِ اللَّيَالِى الْاَرْبَعَةِ : لَيْلَةِ عِيْدِ الْاَضْحَى، لِمَا قِيْلَ مِنْ اَنَّ الْجِمَاعَ فِيْهَا يُوْجِبُ كَوْنُ الْوَلَدِ سَفَّاكًا لِلدِّمَاءِ 

Ibnu Yamun Rahimahullah menjelaskan bahwa melakukan jima' yang akan di hindari dalam empat malam ini : malam 'idul adha, karena apa yang di katakan dari melakukan jima' di dalamnya di haruskan keadaan anak yang terlahir akan mengalir untuk membunuh 

وَاللَّيْلَةِ الْاُوْلَى مِنْ اَوَّلِ كُلِّ شَهْرٍ 

Dan malam pertama dari setiap awal bulan 

وَلَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ 

Dan malam pertengahan dari setiap bulan 

وَاللَّيْلَةِ الْاَخِيْرَةِ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ 

Dan malam terakhir dari setiap bulan 

لِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ : 《 لاَتُجَامِعْ رَأْسَ لَيْلَةِ الشَّهْرِ وَفِى النِّصْفِ 》 

Karena sabdanya Rasulullah saw : 《 Janganlah kamu bersenggama pada malam permulaan dan pertengahan bulan 》 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 121

وَقَالَ الْغَزَالِيُّ رَحِمَهُ اللّٰهُ : يُكْرَهُ الْجِمَاعُ فِى ثَلاَثَةِ لَيَالٍ مِنَ الشَّهْرِ : اَلْاَوَّلِ، وَالْاَخِيْرِ، وَالنِّصْفِ. يُقَالُ : اِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا 

Dan Al-Imam Ghazali Rahimahullah berkata : di makruhkannya melakukan jima' pada tiga malam dari setiap bulan : pada awal bulan dan pada akhir bulan dan pada pertengahan bulan. Ada yang mengatakan : bahwa syetan menghadiri mereka dalam malam-malam tersebut

وَرُوِيَ كَرَاهَةُ ذَلِكَ عَنْ عَلِيٍّ وَمُعَاوِيَةَ وَاَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمْ 

Dan diriwayatkan kemakruhannya itu dari 'Ali dan Mu'awiyah dan Abu Hurairah ra 

وَيُقَالُ : اِنَّ الْجِمَاعَ فِى هَذِهِ اللَّيَالِى يُوْرِثُ الْجُنُوْنَ فِى الْوَلَدِ، وَاللّٰهُ اَعْلَمْ 

Dan ada yang berkata : bahwa melakukan jima' dalam malam ini akan mengakibatkan gila pada anak yang terlahir, dan Allah lebih mengetahui 

لَكِنَّ الْمَنْعَ فِى هَذِهِ الْاَرْبَعَةِ، بِمَعْنَى الْكَرَاهَةِ لاَ التَّحْرِيْمِ كَالْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَضِيْقِ الْوَقْتِ 

Tapi larangan dalam yang empat ini, dengan artian makruh tidak haram, seperti berjima' saat haidh dan nifas dan sempitnya waktu shalat fardhu 

ثُمَّ اَشَارَ اِلَى عِلَّةِ الْمَنْعِ فِى ذَلِكَ بِقَوْلِهِ : 

Kemudian Ibnu Yamun mengisyaratkan kepada sesuatu yang menyebabkan sakit untuk di hindari dalam malam itu dengan perkataannya : 

يُخْشَى الْاَذَى فِى كُلِّهَا يَاصَاحِ * عَلَى مُكَوَّنٍ بِذَا النِّكَاحِ 

Dan di khawatirkan mendapatkan Al-Adza dalam setiap malamnya, wahai kawan * atas keadaan yang akan terjadi sebab pernikahan 

وَالْاَذَى هُوَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ كَوْنِهِ يُوْرِثُ الْجُذَامَ، وَسَفْكَ الدَّمِ فِى الْوَلَدِ وَغَيْرَ ذَلِكَ 

Dan lafadz 《 AL-ADZA 》 adalah sesuatu yang telah di sebutkan terdahulu dari keadaan yang mengakibatkan terkena penyakit kutsa dan anak yang lahir memiliki sifat pertumpahan darah dan lain sebagainya 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 122

Wallahu A'lam Bish-Showab

Selasa, 20 Desember 2016

Waktu Yang Tepat Untuk Melakukan Jimak 29








WAKTU YANG TEPAT UNTUK MELAKUKAN JIMA' 



فَائِدَةٌ 


KEMANFAATAN 




وَرَدَ اَنَّ الْبَيْتَ اِذَا بُخِّرَ بِاللُّوْبَانِ لَمْ يَقْرَبْهُ حَاسِدٌ وَﻻَكَاهِنٌ وَﻻَشَيْطَانٌ وَﻻَ سَاحِرٌ 

Dan dijelaskan bahwa rumah jika di harumkan dengan dupa luban, maka tidak akan mendekatinya dari yang netral dan tidak dari dukun dan tidak dari syetan dan tidak dari yang menyihir 

اَلْقَوْلُ فِى الْجِمَاعِ وَالْأَوْقَاتِ * مُهَذَّبُ التَّعْبِيْرُ فِى الْأَبْيَاتِ 

Berbicara dalam melakukan jima' dan waktunya * sopan mengungkapkan kata-kata dalam beberapa bait 

ذَكَرَ فِى هَذِهِ التَّرْجَمَةِ اَدَابَ الْجِمَاعِ وَاَوْقَاتَ مَطْلُوْبِيَّتِهِ وَاَوْقَاتَ مَنْعِهِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِذَلِكَ مِنَ الْاَدَابِ وَغَيْرِهَا 

Dan dijelaskan dalam ini yang menterjemahkan tatakrama melakukan jima' dan waktu-waktu yang di tuntutnya dan waktu yang di hindarinya dan apa yang berhubungan dengan hal itu dari tatakrama dan yang lainya 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 113

فِى كُلِّ سَاعَةٍ مِنَ الْاَيَّامِ * مِنْ غَيْرِ مَا يَأْتِيْكَ فِى انْتِظَامِ 

Dalam setiap saat dari hari-hari * dan dari selain apa yang datang kepadamu dalam menyusunnya 

يَجُوْزُ فِيْهَا الْوَطْءِ يَاذَا الشَّانِ * كَمَا اَتَى فِى سُوْرَةِ الْاَعْوَانِ 

Boleh di dalamnya melakukan senggama wahai kawan * sebagaimana penjelasan yang ada dalam surat An-Nisa' 

اَخْبَرَ رَحِمَهُ اللّٰهُ يَجُوْزُ الْوَطْاءُ فِى كُلِّ سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ اَوْ نَهَارٍ عَدَامَا يَأْتِى قَرِيْبًا، كَمَا دَلَّ عَلَيْهِ قَوْلُهُ تَعَالَى : 《 نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنَّى شِئْتُمْۖ 》 أَيْ : مَتَى شِئْتُمْ مِنْ لَيْلٍ اَوْ نَهَارٍ عَلَى اَحَدِ التَّأْوِيْلاَتِ وَهَذِهِ الْآيَةُ هِيَ مَرَادُهُ بِقَوْلِهِ : 《 كَمَا اَتى فِى سُوْرَةِ الْاَعْوَانِ 》 

Ibnu Yamun rahimahullah menjelaskan, tentang kebolehan senggama dalam setiap waktu, dari waktu malam atau waktu siang karena ingin dijelaskan dalam waktu dekat, sebgaimana ada dalil atasnya, Firman-Nya Allah Ta'ala : 《 Istri-istri kalian adalah seperti tempat tanah kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki 》 Maksudnya : kapan yang kalian suka bersenggama dari waktu malam atau waktu siang, atas satu penafsiran. Dan Ayat ini adalah menginginkannya, dengan perkataannya Ibnu Yamun : 《 sebagaimana penjelasan pada surat An-Nisa' 》 

لَكِنَّ الْوَطْءَ اَوَّلَ اللَّيْلِ اَفْضَلُ وَعَلَى ذَلِكَ نَبَّهَ بِقَوْلِهِ : 

Tapi, bersenggama pada awal malam lebih utama dan atas hal itu dalam bait dengan perkataan Ibnu Yamun : 

لَكِنَّ صَدْرَ اللَّيْلِ اَوْلَى فَاعْتَبِرْ * وَقِيْلَ بِالْعَكْسِ وَاَوَّلٌ شُهِرْ 

Tapi senggama pada permulaan awal malam, maka yang i'tibar * dan ada yang mengatakan dengan sebaliknya dan awal malam adalah yang masyhur 

قَالَ الْاِمَامُ اَبُوْ عَبْدِ اللّٰهِ ابْنِ الْحَاجِ فِى 《 الْمُدْخَلِ 》 مَا نَصُّهُ : وَاَنْتَ مُخَيَّرٌ بَيْنَ اَنْ يَكُوْنَ الْوَطْءُ اَوَّلَ اللَّيْلِ اَوْ اَخِرَهُ لَكِنَّ اَوَّلَ اللَّيْلِ اَوْلَى، لِاَنَّ وَقْتَ الْغُسْلِ يَبْقَى زَمَانُهُ مُتَّسَعًا بِخِلاَفِ اَخِرِ اللَّيْلِ، فَرُبَّمَا يَضِيْقُ الْوَقْتُ وَتَفُوْتُهُ صَلاَةُ الصُّبْحِ فِى الْجَمَاعَةِ اَوْ يُخْرِجُهَا عَنْ وَقْتِهَا الْمُخْتَارِ. اِنْتَهَى 

Berkata Imam Abu Abdullah bin Al-Hajj dalam kitab 《 AL-MADKHAL 》 apa yang di nashihatkannya : dan kamu memilih di antara yang menyelisihi bahwa ada yang bersenggama pada awal malam atau selainnya, tapi awal malam lebih utama, karena sesungguhnya waktu mandi jinabat akan menjaga masanya waktu, berbeda dengan bersenggama pada akhir malam, maka boleh jadi dengan sempitnya waktu dan kamu akan melewati shalat subuh dalam berjama'ah atau melakukan shalat akan keluar dari waktunya yang terpilih yaitu yang utama. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 114

وَاَيْضًا اَلْجِمَاعُ بِأَخِرِ اللَّيْلِ يَكُوْنُ عَقِيْبَ نَوْمٍ، فَتَتَغَيَّرَ رَائِحَةُ الْفَمِ فَيُؤَدِّی اِلَى الْمُنَافَرَةِ 

Dan juga, melakukan jima' pada akhir malam akan mengakibatkan tidur, dapat berubah bau mulutnya, maka di khawatirkan mendatangkan pada gairah 

وَالْمُرَادُ : اَلْأُلْفَةُ وَالْمَحَبَّةُ 

Dan maknanya : kamu menanamkan keharmonisan dan kamu menambah kasih sayang 

وَقَالَ الْإِمَامْ اَلْغَزَالِيِّ : يُكْرَهُ الْجَمَاعُ اَوَّلَ اللَّيْلِ لِئَلاَّ يَنَامُ الْمَرْءُ عَلَى غَيْرِ طَهَارَةٍ. اِنْتَهَى 

Dan Imam Al-Ghazali berkata : makruh melakukan jima' pada awal malam, agar tidak tidur atas tanpa suci. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat 

وَعَلَى قَوْلِ اَلْغَزَالِيِّ : نَبَّهَ عَلَيْهِ بِقَوْلِهِ : 《 وَاَوَّلٌ شُهِرَ 》 

Dan atas perkataan Imam Ghazali : mengingatkan atasnya dengan perkataan Ibnu Yamun : 《 pendapat yang masyhur adalah pada awal malam 》 

ثُمَّ نَبَّهَ رَحِمَهُ اللّٰهُ عَلَى لَيَالِى يُسْتَحَبُّ الْجِمَاعُ فِيْهَا بِقَوْلِهِ : 

Kemudian bait Ibnu Yamun rahimahullah, atas awal malam di sunahkan melakukan jima' di dalamnya dengan perkataannya Ibnu Yamun : 

وَلَيْلَةَ الْعَرَابِ وَالْإِثْنَيْنِ * يُؤْذِنُ بِالْفَضْلِ بِغَيْرِ مَيْنِ 

Dan di malam Jum'at dan Senin * benar-benar di sunnahkan dengan keutamaan yang tidak diragukan 

فَأَخْبَرَ رَحِمَهُ اللّٰهُ اَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْجِمَاعُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ، لِأَنَّهَا اَفْضَلُ لَيَالِى الْاُسْبُوْعِ، وَهِيَ مُرَادَةٌ بِلَيْلَةِ الْعَرُوْبِ تَحْقِيْقًا لِاَحَدِ بِالتَّأْوِيْلَيْنِ فِى قَوْلِهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : 《 رَحِمَ اللّٰهُ مَنْ غَسَّلَ وَاغْتَسَلَ 》 بِتَشْدِيْدِ السِّيْنِ مَنْ 《 غَسَّلَ 》 اَخْرَجَهُ اَصْحَابُ السُّنَنِ 

Maka Ibnu Yamun Rahimahullah menjelaskan, sesungguhnya di sunahkan melakukan jima' pada malam Jum'at karena sesungguhnya malam Jum'at lebih utama pada malam yang seminggu dan ia adalah yang di maksud : 《 BI LAILATIL 'ARUUBI 》 untuk mewujudkan dengan salah satu penafsiran dalam sabdanya Nabi saw : 《 Allah memberi rahmat kepada orang yang mencuci dan melakukan mandin》 dengan membaca Tasydid dari lafadz 《 GHASSALA 》 di keluarkannya oleh Ash-Hab sunni 

قَالَ السُّيُوْطِيُّ : وَيُؤَيِّدُهُ حَدِيْثُ : 《 اَيَعْجَزُ اَحَدُكُمْ اَنْ يُجَامِعَ 

Imam As-Sayuthi berkata : dan di kuatkan hadits : 《 Apakah keadaan tidak berdaya salah seorang diantara kalian untuk melakukan jima' 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 115

اَهْلَهُ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ؟ فَإِنَّ لَهُ اَجْرَيْنِ اثْنَيْنِ : 《 اَجْرُ غُسْلِهِ وَاَجْرُ غُسْلِ امْرَأَتِهِ 》 اَخْرَجَهُ الْبَيْهَاقِى فِى 《 شُعَبِ الْإِيْمَانِ 》 مِنْ حَدِيْثِ اَبُوْ هُرَيْرَةَ 

dengan istrinya dalam setiap hari Jumat ? Maka sesungguhnya kepadanya akan mendapat dua pahala pada hari senin : 《 pahala mandinya dan pahala istrinya melakukan mandi 》 di keluarkan Al-Baihaqi dalam kitab 《 SYU'BAL IMAN 》 dari hadits Abu Hurairah 

وَكَذَا يُسْتَحَبُّ الْجِمَاعُ لَيْلَةَ الْإِثْنَيْنِ لِمَزِيْدِ فَضْلِهَا 

Dan seperti itu akan di sunahkan melakukan jima' pada malam senin untuk menambah keutamaannya 

ثُمَّ اَشَارَ اِلَى بَعْضِ اَدَابِ الْجِمَاعِ زِيَادَةً عَلَى مَاتَقَدَّمَ بِقَوْلِهِ : 

Kemudian Ibnu Yamun mengisyaratkan pada sebgian tatakrama jima' dalam menambah atas apa yang dijelasan terdahulu dengan perkataannya : 

وَكَوْنُهُ بَعْضَ نَشَاطٍ يَافَتَى * وَخِفَّةِ الْاَعْضَا وَهَمٍّ ثَبَتَا 

Dan senggama dapat di lakukan setelah sebagian tubuh terangsang, wahai pemuda * dan terasa ringan anggota tubuh dan tidak di landa kesusahan 

فَأَخْبَرَ رَحِمَهُ اللّٰهُ اَنَّ مِنْ عَذَابِ الْجِمَاعِ اَنْ يَكُوْنَ بَعْدَ مُقَدَّمَاتِهِ مِنْ مُلاَعَبَةٍ وَتَقْبِيْلٍ حَتَّى تَنْشَطَ النَّفْسُ اِلَيْهِ، لِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ : 《 ﻻَيَقَعُ اَحَدُكُمْ عَلَى امْرَأَتِهِ كَمَا تَقَعُ الْبَهِيْمَةُ وَالْيَكُنْ بَيْنَهُمَا 》 قِيْلَ : وَمَا الرَّسُوْلُ ؟ قِيْلَ : 《 اَلْقُبْلَةُ وَالْكَلاَمُ 》 كَمَا تَقَدَّمَ 

Maka Ibnu Yamun Rahimahullah menjelaskan, sesungguhnya dari tatakrama melakukan jima' adalah jika setelah mendahulukannya dari bermain-main dan mencium pipi istri sehingga dapat membangkitkan nafsu untuk melakukan jima' karena Nabi saw bersabda : 《 Janganlah salah seorang diantara kalian melakukan jima' dengan istrinya sebagaimana seekor hewan dan sebaiknya di antara keduanya melakukan pemanasan 》 salah seorang sahabat mengatakan ? dan apa yang dimaksud bermain-main, wahai Rasulullah ? Rasulullah saw bersabda : 《 ciuman dan kata-kata rayuan 》 sebagaimana penjelasan pada waktu yang lalu 

وَمِنْ اَدَابِهِ اَنْ يَكُوْنَ عَقِبَ خِفَّةِ الْبَطْنِ وَالْاَعْضَاءِ، لِاَنَّ فِى الْجِمَاعِ عَلَى الْاِمْتِلاَءِ ضَرَرًا كَثِيْرًا، وَيُهَيِّجُ اَوْجَاعَ الْمَفَاصِلِ وَغَيْرَهَا فَلْيَتَّقِ ذَلِكَ مَنْ اَرَادَ حِفْظَ الصِّحَّةِ عَلَى نَفْسِهِ 

Dan dari tatakramanya senggama adalah melakukan senggama ketika terasa ringan perutnya dan anggota tubuh, karena sesungguhnya dalam melakukan jima' atas keadaan perut kenyang akan banyak kemudharatan dan akan mengurangi kegairahan atau melakukan senggama dalam keadaan lapar, dapat mengakibatkan encok dan yang lainnya, maka yang berhubungan dengan hal itu, bagi orang yang ingin memelihara kesehatan atas dirinya 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 116

وَيُقَالُ : ثَلاَثَةٌ رُبَّمَا قَتَلَتْ : اَلْجِمَاعُ عَلَى الْجُوْعِ وَعَلَى الشَّبَعِ، وَبَعْدَ اَكْلِ الْقَدِيْدِ الْيَابِسِ 

Dan di katakan : ada tiga perkara dapat mematikan seseorang : bersetubuh atas keadaan lapar dan bersetubuh atas keadaan kenyang dan bersetubuh setelah makan ikan Al-Qadiid yang kering

وَقَوْلُهُ : 《 وَهَمٍّ 》 مَعْطُوْفٌ عَلَى الْاَعْضَاءِ٬ اَيْ : وَخِفَّةِ هَمٍّ 

Dan perkataannya : 《 WAHAMMIN 》 di 'athafkan atas lafadz 《 AL-A'DHAA-I 》, maksudnya : kesusahan tidak melanda mereka 

وَالْمُرَادُ : عَدَمُ الْهَمِّ بِالْكُلِّيَّةِ فَيَكُوْنُ مُسْتَغْنَى عَنْهُ بِقَوْلِهِ : 《 وَكَوْنُهُ بَعْدَ نَشَاطٍ 》 

Dan maknanya : ketidak berdayaan menyusun dengan kata-kata, maka tidak ada yang aku perlukan darinya, dengan perkataannya : 《 Dan senggama dapat di lakukan setelah tubuh terangsang 》 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 117

Wallahu A'lam Bish-Showab

Minggu, 18 Desember 2016

Makanan Yang Harus Di Jauhi Dari Pengantin Perempuan Bagian 28







MAKANAN YANG HARUS DI JAUHI DARI PENGANTIN PEREMPUAN 



فَصْلٌ 

FASHAL 



فِى ذِكْرِ مَا تُمْنَعُ الْعُرُوْسُ مِنْ اَكْلِهِ خَشْيَةَ امْتِنَاعِ حَمْلِهَا 

Dalam menjelaskan apa yang dilarang pada pengantin perenpuan dari makanannya yang mengerikan dapat menghentikan kehamilannya 

تُمْنَعُ مِنْ خَلِّ وَمِنْ قَسْبُوْرِ * دَاخِلَ سَابِعٍ فَعُوْا مَسْطُوْرِى 

Di larang dari meminum cuka dan makanan dari Qasbur * sampai masuk hari ketujuh, maka peliharalah konsep saya 

وَلَبَنٍ وَحَامِضِ التُّفَّاحُ * خَوْفَ امْتِنَاعِ الْحَمْلِ جَا يَاصَاحِ 

Dan susu dan buah-buahan yang asam dan apel * di khawatirkan dapat menghentikan kehamilan, wahai kawan 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 111

فَأَخْبَرَ رَحِمَهُ اللّٰهُ تَعَالَى أَنَّ الْعَرُوْسَ دَاخِلَ سَابِعِهَا تُمْنَعُ مِنْ اَكْلِ مَا ذَكَرَ وَنَحْوِهِ مِنْ كُلِّ مَا فِيْهِ حَرَارَةٌ وَمَرَارَةٌ كَالتُّرْمُسِ وَالزَّيْتُوْنِ وَالْحُمُّصِ وَاللُّوْبِيَا لِاَنَّ ذَلِكَ يُمِيْتُ الشَّهْوَةَ وَيَنْشَأُ عَنْهُ عَدَمُ الْحَمْلِ وَالْمَقْصُوْدُ الْاَهَمُّ مِنَ النِّكَاحِ هُوَ الْوَلَدُ لِقَوْلِهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ : 《 تَنَاكَحُوْا تَنَاسَلُوْا فَإِنِّى مَكَائِرٌ بِكُمُ الْأُمَمِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ 》 كَمَا تَقَدَّمَ 

Maka Ibnu Yamun Rahimahullah Ta'ala mengabarka bahwa pengantin perempuan ketika memasuki ke tujuh harinya dilarang memakan dari apa yang telah disebut dan semisalnya dari semua apa yang ada didalamnya dapat menimbulkan hawa panas dan makanan yang pahit-pahit, seperti Turmus dan Zaitun dan kacang-kacangan, karena sesungguhnya hal itu dapat mematikan syahwat dan menyebabkan darinya tidak bisa hamil. Dan maksud yang paling penting dari pernikahan adalah melahirkan keturunan, karena Rasulullah saw bersabda : 《 Menikahlah kalian dan beranak cuculah, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di antara sekian banyak ummat pada hari qiamat 》 Sebagaimana penjelasan yang telah lalu 

وَالْمَطْلُوْبُ اَنْ يَكُوْنَ غِدَاؤُهَا بِلَحْمِ الدَّجَاجِ وَالسَّفَرْجَلِ وَالرُّمَّانِ وَالتُّفَاحِ وَنَحْوِ ذَلِكَ 

Dan yang di tuntut bahwa makan siangnya dengan daging ayam dan jambu dan buah delima dan apel dan menyerupai hal itu 



تَنْبِيْهٌ 

PERINGATAN



يَنْبَغِى لِلْمَرْأَةِ اِذَا حَمَلَتْ اَنْ تُكْثِرَ مِنْ مَضْغِ الْمُصْطَكَى وَاللَّوْبَانِ، لِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ : 《 يَا مَعْشَرَ الْحَبَالَى ! غَذِّيْنِ اَوْلاَدَكُنَّ بِاللُّوْبَانِ فَإِنَّهُ يَزِيْدُ فِى الْعَقْلِ وَيَقْطَعُ الْبَلْغَمَ وَيُوْرِثُ الْحِفْظَ وَيُذْهِبَ النِّسْيَانَ 》 

Semestinya pada wanita jika hamil bahwa memperbanyak dari mengunyah menyan Arab dan menyan Luban, karena Rasulullah saw bersabda : 《 Wahai kaum wanita yang sedang hamil ! berilah makan anak yang dikandungan kalian dengan menyan Luban, karena menyan luban itu bisa menambah akal dan menghilangkan riya' dan memudahkan untuk menghafal dan bisa menghilangkan sifat pelupa pada diri anak 》 

وَمَنْ اَكْلَ السَّفَرْجَلِ لِمَا رَوَاهُ يَحْيَى بْنُ يَحْيَى٬ عَنْ خَالِدِ ابْنِ مَعْدَانَ، قَالَ : 《 كُلُوْا السَّفَرْجَلَ فَإِنَّهُ يُحَسِّنُ الْوَلَدَ 》 

Dan orang yang makan jambu pir, karena diriwayatkannya oleh Yahya Bin Yahya, dari Khalid bin Ma'dan, Rasulullah saw bersabda : 《 Makanlah oleh kalian wanita-wanita yang sedang hamil jambu safarjal, maka sesungguhnya akan memperbagus anak 》 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 112

وَوَرَدَ اَنَّ قَوْمًا شَكُوْا اِلَى نَبِيِّهِمْ قُبْحَ اَوْلاَدِهِمْ، فَأَوْحَى اللّٰهُ اِلَيْهِ : مُرْهُمْ اَنْ يُطْعِمُوا النِّسَاءَ الْحَبَالَى فِى الشَّهْرِ الثَّالِثِ وَالرَّابِعِ السَّفَرْجَلَ 

Dan dijelaskan bahwa suatu kaum melapor kepada Nabi mereka, tentang kejelekan anak-anaknya, maka Allah memberi wahyu kepada Nabi-Nya : Perintahkanlah mereka agar memberi mereka wanita-wanita  yang hamil dalam bulan ke tiga dan ke empat pada buah jambu safarjal 

وَيَنْبَغِى لَهَا اَنْ تَجْتَنِبَ الْاَغْدِيَةَ الرَّدِيْئَةَ وَكَثْرَةَ التَّخْلِيْطِ فِى الْاَكْلِ 

Dan semestinya kepadanya menjauhi makanan yang jelek dan yang banyak campuran dalam makanan

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 113

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Sabtu, 17 Desember 2016

Tatacara Berjimak Yang Paling Utama Bagian 27






TATACARA BERJIMA' YANG PALING UTAMA



ثُمَّ اَشَارَ النَّاظِمُ رَحِمَهُ اللّٰهُ اِلَى اَفْضَلِ كَيْفِيَاتِ الْجِمَاعِ بِقَوْلِهِ : 

Kemudian mengisyaratkan Syeikh Penadzam Rahimahullah  untuk keutamaan tatacara melakukan jima' dengan perkataannya : 

ثُمَّتَ يَعْلُوْ فَوْقَهَا بِلِيْنِ * رَافِعَةَ الرِّجْلَيْنِ عُوَا تَبْيِنِ 

Kemudian suami naik ke atas tubuh istrinya dengan lembut * mengangkat kedua kakinya, maka jagalah penjelasan ini 

رَافِعَةَ الْعَجُوْزِ بِالْوِسَادَهْ * سَاقِطَةَ الرَّأْسِ فَعُوا الْاِفَادَهْ 

Angkatlah pantat istri dengan bantal * rendahkanlah kepala istri, maka jagalah manfaat-manfaatnya 

فَأَخْبَرَ رَحِمَهُ اللّٰهُ الْعَرُوْسِ اِذَا فَرَغَ مِنْ جَمِيْعِ مَا تَقَدَّمُ فَإِنَّهُ يَمْضِيْ اِلَى شَأْنِهِ وَمَا اَحَلَّ اللّٰهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ، فَتَسْتَلْقِی الْمَرْأَةُ عَلَى 

Maka mengabarkan Ibnu Yamun Rahimahullah, tentang pengantin laki-laki, jika ingin menyelesaikan dari melakukan jima' maka bacalah apa yang dijelaskan terdahulu, maka sesungguhnya akan meneruskan kepada urusannya dan apa yang telah Allah 'Azza Wajallah halalkan kepadanya, maka kamu membaringkan tubuh istri di atas 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 104

اَلْفِرَاشِ الرَّطْبِ، وَيَعْلُو الرَّجُلُ فَوْقَهَا وَيَكُوْنَ رَأْسُهَا مَنْكُوْسًا اِلَى اَسْفَلَ وَيَرْفَعُ وَرِكَهَا بِالْوَسَادَةِ 

kasur yang diberi wangi-wangian dan suami naik keatas tubuh istrinya dan menjadikan kepala istrinya diletakkan pada kerendahan dan suami mengangkat pantat istrinya dengan bantal 

وَهَذِهِ الْهَيْئَةُ الَّتِى ذَكَرَهَا النَّاظِمُ رَحِمَهُ اللّٰهُ هِيَ اَلَذُّ هَيْئَاتِ الْجِمَاعِ كَمَا قَالَهُ الرَّازِيُ، وَهِيَ الْمُخْتَارَةُ عِنْدَ الْفُقَهَاءُ وَالْاَطِبَّاءِ 

Dan ini tatacara jima' yang dijelaskan dari penadzam Rahimahullah adalah bentuk perbuatan jima' yang nikmat, sebagaimana perkataannya Syaikh Ar-Razi dan cara itu adalah yang dipilih oleh ahli fiqih dan kedokteran 

قَالَ فِى شَرْحِ الْوَغْلِيْسِيَّةِ : وَلاَ يَجْعَلُهَا فَوْقَهُ لِاَنَّ ذَلِكَ يُوْرِثُ الْاِحْتِقَانِ بَلْ مُسْتَلْقِيَةً رَافِعَةً رِجْلَيْهَا فَإِنَّ ذَلِكَ اَحْسَنُ هَيْئَاتِ الْجِمَاعِ. اِنْتَهَى 

Dan dalam kitab Syarah 《 AL-WAGHLISIYYAH 》 : Jangan menjadikan istrinya ada di atas suaminya karena sesungguhnya hal itu akan menimbulkan kemarahan, tapi istri berbaring dan mengangkat kedua kakinya, maka sesungguhnya hal itu yang paling baik dalam melakukan jima'. Seperti keterangan yang sudah lewat 

وَاَشَارَ بِقَوْلِهِ : 

Dan Ibnu Yamun mengisyaratkan dengan perkataannya : 

مَسَمِّيًا فَدُوْنَكُمْ تِبْيَانِى * وَطَالِبًا تَجَنُّبَ الشَّيْطَانُ 

Dengan menyebut nama Allah, maka kalian tanpa aku jelaskan * dan memohon agar di jauhkan dari godaan syetan 

اِلَى اَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِمُرِيْدِ الْجِمَاعِ اَنْ يُسَمِّيَ اللّٰهُ تَعَالَى وَيَقُوْلُ كَمَا فِى 《 الصَّحِيْحِ 》 : 

Bahwasannya disunahkan pada orang yang ingin melakukan jima' untuk menyebut nama Allah Ta'ala dan membaca do'a, sebagaimana dalam kitab 《 Shahih Bukhari 》 : 

《 بِسْمِ اللّٰهِ، اَللَّهُم َّجَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا. 

《 Dengan menyebut asma Allah, jauhkanlah kami dari syetan dan jauhkan syetan dari apa yang telah Engkau rezkikan kepada kami. 

فَإِنَّهُ اِنْ قَدَّرَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرَّهُ الشَّيْطَانُ 》 

Maka sesungguhnya jika melakukan jima' diantarabkeduanya, maka Allah menakdirkan menjadi anak dan syetan tidak akan membuatnya bahaya 》 

وَقَالَ فِى 《 الْاِحْيَاءِ 》 : يُسْتَحَبُّ لِلْمُجَامِعِ اَنْ يَبْدَأَ بِبِسْمِ اللّٰهِ، وَيَقْرَأُ : 《 قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌ 》 وَلاَيُكَبِّرُ وَلاَ يُهَلِّلُ، وَيَقُوْلُ : 

Dan Imam Ghazali berkata dalam kitab 《 Ihya Ulumuddin 》 : Disunahkan pada orang yang ingin melakukan jima' untuk memulai dengan mengucapkan 《 BASMALAH 》 dan membaca surat 《 AL-IKHLAS 》 dan jangan membaca takbir dan tahlil dan mengucapkan : 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 105

《 بِسْمِ اللّٰهِ الْعَظِيْمِ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً اِنْ كُنْتَ قَدَّرْتَ اَنْ تَخْرُجَ ذَلِكَ مِنْ صَلْبِى 》. اِنْتَهَى

《 Dengan menyebut nama Allah yang maha besar, Ya Allah, jadikanlah istriku ini penyebab adanya keturunanku yang baik, apabila Engkau memastikan keturunan itu keluar dari tulang rusukku 》. Sebagaimana keterangan yang sudah lewat 

وَفِى الْقَسْطَلاَنِيُّ : وَهُوَ فِى 《 فَتْحُ الْبَارِى 》 لِلْعَسْقَلاَنِيِّ كَذَلِكَ، عَنْ مُجَاهِدٍ : اَنَّ الَّذِيْنَ يُجَامِعُ وَلاَ يُسَمِّي يَلْتَفُّ الشَّيْطَانُ عَلَى اِحْلِيْلِهِ فَيُجَامِعُ مَعَهُ. اِنْتَهَى 

Dan dalam kitab 《 AL-QASTHALANIY 》 dan ia adalah di sebutkan dalam kitab 《 FATHUL BARI 》 karangan Ibnu Hajar Al-Asqalani seperti itu, dari Mujahid : bahwa orang yang melakukan jima' dan tidak menyebut asma Allah, akan membungkusi syetan atas perkencingannya, maka akan melakukan jima' bersamanya. Seperti keterangan yang sudah lewat 

وَفِى 《 رُوْحِ الْبَيَانِ 》 : عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ : اَنَّ الشَّيْطَانَ يَعْقُدُ عَلَى ذَكَرِ الرَّجُلِ فَإِذَا لَمْ يَقُلْ : بِسْمِ اللّٰهِ اَصَابَ مَعَهُ اِمْرَأَتَهُ وَاَنْزَلَ فِى فَرْجِهَا كَمَا يَنْزِلُ الرَّجُلُ. اِنْتَهَى 

Dan dalam kitab 《 RUHUL BAYAN 》 : dari Ja'far bin Muhammad : bahwa syetan menetap di atas penis seorang laki-laki, maka jika suami tidak membaca : BASMALAH, maka syetan menuangkan bersama suami kepada istrinya dan syetan menggeluarkan air mani dalam vagina istrinya, sebagaimana yang di keluarkan suami. Seperti keterangan yang sudah lewat 




فَائِدَةٌ 

MANFAAT




رَوَى اَبُوْ هُرَيْرَةَ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ، قَالَ : 《 يَا اَبَا هُرَيْرَةَ ! اِذَا تَوَضَّأْتَ فَقُلْ : بِسْمِ اللّٰهِ، فَإِنَّ حَفَظَتَكَ يَكْتُبُوْنَ لَكَ الْحَسَنَاتِ حَتَّى تَفْرَغَ، وَاِذَا غَشِيْتَ اَهْلَكَ فَقُلْ : بِسْمِ اللّٰهِ، فَاِنَّ حَفَظَتَكَ يَكْتُبُوْنَ لَكَ الْحَسَنَاتِ حَتَّى تَغْسِلَ الْجَنَابَةَ، فَإِنْ حَصَلَ مِنْ تِلْكَ الْمُوَاقَعَةِ وَلَدٌ كُتِبَ لَكَ حَسَنَاتٌ بِعَدَدِ اَنْفَاسِ ذَلِكَ الْوَلَدِ وَبِعَدَدِ اَنْفَاسِ عَقِبِهِ اِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ حَتَّى لاَيَبْقَى مِنْهُمْ اَحَدٌ. يَأَبَا هُرَيْرَةَ ! اِذَا رَكِبْتَ دَابَّةً، فَقُلَ : بِسْمِ اللّٰهِ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ، يُكْتَبُ لَكَ 

Di riwayatkan Abu Hurairah ra, sesungguhnya Nabi saw bersabda : 《 wahai Abu Hurairah ! Jika kamu ingin berwudhu' maka membaca : BASMALAH, maka sesungguhnya Malaikat HAFADZAH yang bertugas menjagamu akan mencatat kebaikan untukmu sampai kamu menyelesaikan wudhu' kamu. Dan apabila mengunjungi istri kamu melakukan senggama, maka membca : BASMALAH, maka sesungguhnya malaikat HAFADZAH yang menjaga kamu akan mencatat kebaikan untukmu sampai kamu menyelesaikan mandi janabah. Maka apabila menghashilkan dari persetubuhan itu, melahirkan seorang anak, maka di catat untukmu kebaikan sejumlah banyaknya nafas anak tersebut sampai hari kiamat sehingga tidak ada seorang dari mereka. Wahai Abu Hurairah ! Apabila kamu naik kuda, maka membaca : BASMALAH dan AL-HAMDULILLAH, maka akan di catat untukmu 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 106 

الْحَسَنَاتُ بِعَدَدِ كُلِّ خُطْوَةٍ وَاِذَا رَكِبْتَ السَّفِيْنَةَ فَقُلْ : بِسْمِ اللّٰهِ، وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ يُكْتَبُ لَكَ الْحَسَنَاتُ حَتَّى تَخْرُجُ مِنْهَا 》. اِنْتَهَى 

kebaikan dengan jumlah semua yang bergerak. Dan apabila kamu naik perahu, maka membca : BASMALAH dan AL-HAMDULILLAH, maka akan di catat untukmu kebaikan sampai kamu keluar darinya 》. Seperti keterangan yang sudah lewat 

ثُمَّ اَشَارَ اِلَى مَا يَتَعَلَّقُ بِالْهَيْئَةِ الْمَذْكُوْرَةِ بِقَوْلِهِ : 

Kemudian Ibnu Yamun mengisyaratkan kepada apa yang berhubungan dengan tatacara yang telah disebutkan dengan perkataannya : 

وَحَرِّكِ السَّطْحَ وَلاَتُبَالِ * وَدُمْ وَلاَ تَنْزِعْ اِلَى الْإِنْزَالِ 

Dan gerakkanlah di permukaan vagina dan jangan kamu perduli * dan lanjutkanlah dan jangan cabut penis kamu sampai keluar air mani 

وَهُزَّ يَا صَاحِ عَيْجُوْزَهَا

Dan goyanglah pinggul istrimu wahai kawan, maka itu akan di perbolehkannya 

فَأَخْبَرَ رَحِمَهُ اللّٰهُ اَنَّهُ يُطْلَبُ مِنَ الزَّوْجِ عِنْدَ اِرَادَةِ الْجِمَاعِ اَنْ يَأْخُذَ ذَكَرَهُ بِشِمَالِهِ، وَيَحُكَّ بِرَأْسِ الْكَمَرَةِ سَطْحَ الْفَرْجِ وَيُدَغْدِغَهُ، ثُمَّ يُرْسِلُهُ فِيْهِ، وَلاَ يَنْزَعُهُ حَتَّى يُنْزِلَ، فَإِذَا اَحَسَّ بِالْإِنْزَالِ اَدْخَلَ يَدَهُ تَحْتَ وَرِكِهَا وَيَهُزُّهَا هَزًّا شَدِيْدًا فَإِنَّهُمَا يَجِدَانِ لِذَلِكَ لَذَّةً عَظِيْمَةً لاَتُوْصَفُ 

Maka Ibnu Yamun Rahimahullah menjelaskan, bahwasannya dituntut dari seorang suami ketika ingin melakukan jima' untuk memegang zakarnya dengan tangan kirinya dan menggosokkan ujung kepala penisnya pada permukaan vagina dan istri akan merangsangnya, kemudian melepasnya masuk kedalam vaginanya dan jangan mencabut penisnya sehingga keluar air mani. Jika telah merasakan dengan keluar air mani, maka suami memasukan tangannya kebawah pinggul istrinya dan menggerakkan penisnya dengan gerakan yang bertenaga, maka sesungguhnya akan menemukan untuk hal itu kepada kenikmatan yang sangat besar dan tidak akan bisa di gambarkan rasa nikmatnya itu 

قَالَ فِى 《 الْإِيْضَاحِ 》 وَالشَّكْلُ الَّذِى تَسْتَلِذُّهُ الْمَرْأَةُ عِنْدَ الْجِمَاعِ هُوَ اِنْ تَسْتَلْقِيَ الْمَرْأَةُ عَلَى ظَهْرِهَا وَيُلْقِی الرَّجُلُ نَفْسَهُ عَلَيْهَا وَيَكُوْنُ رُأْسُهَا مَنْكُوْسًا اِلَى اَسْفَلِ كَثِيْرَ التَّصَوُّبِ وَيَرْفَعُ وَرِكَهَا بِالْمَخَادِ وَيَحُكُّ بِرَأْسِ الْكَمْرَةِ عَلَى سَطَحِ الْفَرْجِ يُدَغْدِغُهُ، ثُمَّ يَسْتَعْمِلُ بَعْدَ ذَلِكَ مَا يُرِيْدُ فَإِذَا اَحَسَّ بِالْإِنْزَالِ 

Dikatakan dalam kitab 《 AL-IDHAH 》 dan cara yang membuat istri merasakan kenikmatannya ketika melakukan jima' adalah untuk membaringkan istrinya, maka suami menelungkup di atas punggungnya dan seorang laki-laki menemui istrinya dan kepala istrinya di rundukkan pada keadaan yang lebih rendah dan sebagian besar telah membenarkan dan angkatlah pinggang istrinya dengan bantal dan suami menggosokkan ujung atas permukaan vagina istri, maka istri akan merangsangnya, kemudian kerjakanlah setelah itu apa yang di inginkan, maka apabila suami telah merasakan akan keluar air mani 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 107

فَلْيُدْخِلْ يَدَهُ تَحْتَ وَرِكِهَا وَيُشِيْلُهَا شَيْلاً عَنِيْفًا فَإِنَّ الرَّجُلَ وَالْمَرْأَةَ يَجِدَانِ فِى ذَلِكَ لَذَّةِ عَظِيْمَةً لاَ تُوْصَفُ 

maka suami untuk memasukan tangannya kebawah pinggul istrinya dan mengangkatnya agar mempertinggi yang mengangkat, maka sesungguhnya suami dan istri akan merasakan dalam hal itu pada kenikmatan yang sangat besar dan tidak bisa di gambarkan 



تَنْبِيْهَاتِ 

DUA PERINGTAN 



اَلْاَوَّلُ : قَالَ سَيِّدِی عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ : يَنْبَغِى لِمَنْ دَخَلَ بِزَوْجَتِهِ الْبِكْرِ اَنْ لاَ يَعْزِلَ عَنْهَا كَمَا يَفْعَلُهُ بَعْضُ الْجُهَّالِ وَالْيُسْرِعْ مَاءَهُ اِلَى رَحِمِهَا لَعَلَّ اللّٰهُ يَجْعَلُ لَهُ مِنْ ذَلِكَ ذُرِّيَّةً يَنْفَعُهُ بِهَا وَلَعَلَّ ذَلِكَ يَكُوْنَ آخِرَ عَهْدِهِ بِالنِّسَاءِ فِى الْإِصَابَةِ اِذْ لَمْ يَأْمَنْ اَحَدٌ مِنَ الْمَوْتِ. اِنْتَهَى 

Pertama : Syaidina 'Umar bin Abdil Wahab berkata : semestinya kepada orang yang ingin berjima' dengan istrinya yang masih gadis untuk tidak mengeluarkan air maninya dari istrinya, sebagaimana yang dilakukan sebgian orang bodoh dan suami mempercepat memasukan air maninya pada rahim istrinya, mudah-mudahan Allah menjadikan kepadanya dari keturunan yang akan bermanfaat dengannya dan semoga jima'nya itu ada pada jima' yang terakhir masanya dengan istri dalam mendapatkan keturunan karena tidak ada seorang yang akan selamat dari kematian. Seperti keterangan yang sudah lewat

اَلثَّانِى : يَنْبَغِى لِلْمَرْأَةِ اَنْ تَضُمَّ فَرْجَهَا عَلَى الذَّكَرِ عِنْدَ الْإِنْزَالِ وَتَشُدُّهُ شِدًّا فَإِنَّهُ فِى غَايَةِ اللَّذَّةِ لِلرِّحَالِ. اِنْتَهَى 

Kedua : semestinya kepada istri untuk menjepitkan vaginanya atas penis suaminya ketika ingin keluar air mani dengan jepitan yang keras, maka sesungguhnya hal itu dalam puncak kenikmatan kepada suami. Seperti keterangan yang sudah lewat

وَاَشَارَ بِقَوْلِهِ : 

Dan Ibnu Yamun nengisyaratkan dengan perkataannya :

وَلاَ * تَجْهَرْ بِقَوْلِهِ تَعَالَى مُسْجَلاً ..............................

................................. Dan janganlah * kamu mengeraskan dengan mengucapkan Firman Allah Ta'ala yang telah di catat 

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ بِذَا الْفُرْقَانِ * اِلَى قَدِيْرًا دُوْنَكُمْ تِبْيَانِى 

Lafadz 《 AL-HAMDULILLAH 》 berasal dari Al-Qur'an * sampai pada lafadz 《 QODIRAN 》 maka kalian ambillah penjelasanku 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 108

اِلَى اَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لَهُ عِنْدَ الْإِنْزَالِ اَنْ يَقْرَأَ سِرًّا : 

Sesungguhnya disunahkan kepadanya ketika ingin keluar air mani untuk membaca Firman Allah dengan pelan-pelan : 

《 وَهُوَ الَّذِى خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا 》 

《Dan dia (pula) yang menciptakan manusia dari air mani, lalu jadikan manusia itu punya keturunan dan musaharah dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa》 

قَالَ فِى 《 الْإِحْيَاءِ 》 وَاِذَا قَرُبْتَ مِنَ الْإِنْزَالِ فَقُلْ فِى نَفْسِكَ وَلاَ تُحَرِّكْ شَفَتَيْكَ : 

Iman Al-Ghozali berkta dalam kitab 《 AL-IHYA' 》 dan apabila kamu telah mendekati dari keluar air mani, maka bacalah dalam hatimu dan jangan gerakkan bibirmu : 

《 اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِى خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسِبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا 》 

《 Segala puji bagi Allah dan Dia yang menciptakan manusia dari air mani, lalu jadikan manusia itu punya keturunan dan musaharah dan Dia adalah Tuhanmu Maha Kuasa 》 

《 اَللَّهُمَّ اِنْ كُنْتَ خَلَقْتَ خَلْقًا فِيْ بَطْنِ هَذِهِ الْمَرْأَةِ فَكَوِّنْهُ ذَكَرًا وَسَمَّهُ اَحْمَدَ بِحَقِّ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، رَبِّ لَا تَذَرْنِى فَرْدًا وَاَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِيْنَ 》. اِنْتَهَى 

《 Ya Allah apabila Kau ciptakan seorang makhluk dari perut wanita ini, maka jadikanlah ia seorang laki-laki dan namakanlah ia Ahmad, dengan Haknya Nabi Muhammad saw, wahai Tuhanku, janganlah Kau biarkan Aku sendiri dan Kau adalah sebaik-baiknya Dzat yang memberi warisan 》. Sebagaimana keterangan yang sudah lewat 

وَمِثْلُهُ فِى 《 النَّصِيْحَةِ 》 

Dan seumpama dalam kitab 《 AN-NASHIYHAH 》 

وَمِنْ مُتَعَلِّقَاتِ الْجِمَاعِ اَيْضًا مَا اَشَارَ اِلَيْهِ بِقَوْلِهِ : 

Dan dari yang berkenaan dengan jima' juga, apa yang di isyaratkan Ibnu Yamun kepadanya, dengan perkataannya : 

فَإِنْ تَكُنْ اَنْزَلْتَ قَبْلَهَا فَلاَ * تَنْزِعْ وَعَكْسُ ذَا بِنَزْعٍ يُجْتَلاَ 

Maka jika kamu ada keinginan kaluar air mani sebelum istrinya keluar, maka janganlah * kamu mencabut penismu dan sebaiknya istri lebih duluan keluar, maka cepatlah dengan mencabut penismu 

فَأَخْبَرَ اَنَّ الزَّوْجَ اِذَا اَنْزَلَ قَبْلَ زَوْجَتِهِ فَإِنَّهُ يُطْلَبُ مِنْهُ اَنْ يُمْهِلَ حَتَّى تُنْزِلَ لِاَنَّ ذَلِكَ هُوَ السُّنَّةُ، فَفِى الْحَدِيْثِ : 

Maka Ibnu Yamun menjelaskan, bahwasanya suami jika ingin keluar mani sebelum istrinya keluar, maka sesungguhnya di tuntut darinya untuk memberi waktu sehingga istri keluar air mani karena hal itu adalah sunnah, maka dalam hadits : 

《 اَرْضُوْهُنَّ فَإِنْ رِضَاهُنَّ فِى فَرْجِهِنَّ 》 

《 buatlah mereka ridha, maka sesungguhnya keridhaan mereka adalah penis suami ada dalam vagina mereka 》 

وَفِيْهِ اَيْضًا : 《 اَلشَّهْوَةُ عَشْرَةُ اَجْزَاءٍ : تِسْعَةٌ لِلنِّسَاءِ 

Dan dalam hadits lain juga : 《 Syahwat itu ada sepuluh bagian : sembilan bagian untuk wanita, 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 109

وَالْعَاشِرَةُ لِلرِّجَالِ اِلاَّ اَنَّ اللّٰهَ سَتَرَهُنَّ بِالْحَيَاءِ 》 

dan yang kesepuluh untuk laki-laki, kecuali jika Allah menutupi kaum wanita dengan sifat malu 》 

وَاِنَّ الزَّوْجَةَ اِذَا اَنْزَلَتْ قَبْلَ زَوْجِهَا فَإِنَّهُ يُطْلَبُ مِنْهُ اَنْ يَنْزِعَ ذَكَرَهُ لِاَنَّ فِى عَدَمِ نَزْعِهِ اِذَايَةٌ لَهُ 

Dan sesungguhnya seorang istri, jika ingin keluar air mani sebelum suaminya keluar, maka sesungguhnya di tuntut darinya untuk segera mencabut penisnya, karena sesuangguhnya istri dalam rasa kesakitan padanya 

ثُمَّ بَيَّنَ عَلاَمَةُ الْإِنْزَالِ الْمَرْأَةِ بِقَوْلِهِ : 

Kemudian Ibnu yamun menjelaskan diantara tanda-tanda keluar maninya seorang wanita, dengan perkataannya : 

عَلاَمَةُ الْإِنْزَالِ مِنْهَا يَافَتَى * عَرَقُ جَبِيْنِهَا وَلَصْقُهَا اَتَى 

Tanda-tanda keluar dari air maninya seorang wanita, wahai pemuda * keningnya berkeringat dan dekapannya kuat 

فَأَخْبَرَ اَنَّ عَلاَمَةَ اِنْزَالِهَا عَرَقُ جَبْهَتِهَا وَالْتِصَاقُهَا بِالرَّجُلِ. وَمِنْ ذَلِكَ اسْتِرْخَاءُ مَفَاصِلِهَا وَاسْتِحْيَاؤُهَا مِنَ النَّظَرِ فِى الرَّجُلِ وَرُبَّمَا اَخَدْتُهَا رَعْدَةٌ 

Maka Ibnu Yamun menjelaskan, bahwa tanda-tanda keluar maninya seorang wanita adalah berkeringat keningnya dan dekapannya kuat dengan suaminya dan sebagian dari tanda-tanda yang lain adalah lemas persendiannya dan ia malu dari memandang pada suaminya dan boleh jadi memegang akan gemuruh 

وَاَشَارَ بِقَوْلِهِ : 

Dan Ibnu Yamun mengisyaratkan dengan perkataannya : 

وَيُوْجِبُ الْوِدَادَ جَمْعُ الْمَاءِ * وَبَعْدَهُ يُؤَدِّى لِلْبَغْضَاءِ 

Dan wajib mencintai dalam mengumpulkan air mani * dan setelahnya akan mendatangkan pada kesenangan  

اِلَى اَنَّ اِجْتِمَاعَ مَاءِ الرَّجُلِ وَمَاءِ الْمَرْأَةِ مُوْجِبٌ لِلْمَحَبَّةِ وَضِدُّ ذَلِكَ مُوْجِبٌ لِلْفُرْقَةِ 

Sesungguhnya berkumpulnya air mani laki-laki dan air mani perempuan dapat menyebabkan kepada rasa cinta dan apabila tidak berkumpulnya air mani dapat menyebabkan kepada pertengkaran 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 110

قَالَ فِى 《 الْإِضَاحِ 》 : وَمَتَى اجْتَمَعَ الْمَاءُ مِنْهُ وَمِنْهَا فِى وَقْتٍ وَاحِدٍ كَانَ ذَلِكَ هُوَ الْغَايَةِ فِى حُصُوْلِ الَّلذَّةِ وَالْمَوَدَّةُ وَالتَّعَطُّفِ وَتَأْكِيْدِ الْمَحَبَّةِ وَاِنِ اخْتَلَفَا اِخْتِلاَفًا قَرِيْبًا كَانَتِ الَّلذَّةُ وَالْمَوَدَّةُ عَلَى قَدْرِ ذَلِكَ وَكَانَ بَيْنَهُمَا بَوْنٌ بَعِيْدٌ فَمَا اَقْرَبَ تَبَاعُدُهُمَا وَمَااَسْرَعَ الْفِرْقَةُ بَيْنَهُمَا. اِنْتَهَى 

Dan di katakan dalam kitab 《 AL-IDAH 》 : dan kapan berkumpul air mani dari suami dan dari istri dalam satu waktu, maka hal itu adalah bertujuan dalam menghasilkan kenikmatan dan kasih sayang dan kelemah lembutan dan penegasan rasa cinta. Dan untuk membedakan yang mendekati pada perbedaan kenikmatan dan kasih sayang atas ukuran hal itu dan ada di antara keduanya nampak jauh, maka apa yang mendekati berjauhan keduanya dalam keluar maninya, maka suatu yang cepat pada pertengkaran diantara keduanya. Sebagaimana keterangan yang sudah lewat 

وَفِى الْحَدِيْثِ : 《 اِذَا عَلاَ مَاءُ الرَّجُلِ مَاءَ الْمَرْأَةِ اَشْبَهَ الْوَلَدُ اَعْمَامَهُ، وَاِذَا عَلاَ مَاءُ الْمَرْأَةِ مَاءُ الرَّجُلِ اَشْبَهَ الْوَلَدُ اَخْوَالَهُ 》 

Dan dalam hadits : 《 Apabila air mani laki-laki mengalahkan air mani wanita, maka anak yang lahir akan menyerupai ayahnya. Apabila air mani wanita mengalahkan air mani laki-laki, maka anak yang lahir akan menyerupai keluarga ibunya 》 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 111

Wallahu A'lam Bish-Showab

Hukum Berdoa Diantara Dua Shalawat Bagian 55

HUKUK BERDO'A DIANTARA DUA SHALAWAT هَذَا تَمَامُ الْقَصْدِ فِى الْمَنْظُوْمَهْ * عَلَى اخْتِصَارِ الْقَوْلِ عُوْا مَنْ...