Minggu, 11 Desember 2016

Tatakrama Ketika Melakukan Jima' Bagian 25







TATAKRAMA KETIKA MELAKUKAN JIMA' 


ثُمَّ قَالَ النَّاظِمُ رَحِمَهُ اللّٰهُ : 

Kemudian Ibnu Yamun Rahimahullah berkata dalam nadzam bahar rojaznya : 

فَصْلٌ فِى بَعْضِ آدَابِ الْجِمَاعِ 

Fashal dalam sebagian tatakrama jima' 

وَاَفْضَلِ كَيْفِيَّتِهِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِذَلِكَ 

Dan yang lebih utama caranya melakukan jima' dan apa yang berhubungan dengan hal itu 

وَأحْذَرْ مِنَ الجِمَاعِ فِي الثِّيَابِ * فَهُوَ مِنَ الْجَهْلِ بِلَا ارْتِيَابٍ 

Dan berhati-hatilah dari melakukan jima' dalam menggunakan pakaian * maka ia adalah dari perbutan orang bodoh, tanpa keraguan 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 88 

بَلْ كُلُّ مَا عَلَيْهَا صَاحِ يُنْزَعْ * وَكُنْ مُلاَعِبًا لَهَا لاَتَفْزَعُ 

Tapi semua yang ada atas istri dibuka, wahai kawan * dan hendaklah kamu bermain main dengannya, dan janganlah kamu takut

أَخْبَرَ رَحِمَهُ اللّٰهُ أَنَّ مِنْ آدَابِ الْجِمَاعِ أَنْ لَا يُجَامِعُ الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ وَهِيَ فِي ثِيَابِهَا، بَلْ حَتَّى تَنْزِعَهَا كُلَّهَا وَتَدْخُلَ مَعَهُ فِي لِحَافٍ وَاحِدٍ، لِأَنَّ السَّنَةَ هِيَ التَّجْرِيْدُ مِنَ الثِّيَابِ وَالفِرَاشُ، وَظَاهِرُهُ، أَنَّهُ لاَيُجَامِعُهَا وَهُمَا مَكْشُوفَانِ، وَهُوَ كَذَلِكَ لِحَدِيثٍ : 《 اِذَا جَامَعَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَتَجَرَّدَانِ تَجَرُّدَ الْحِمَارَيْنِ 》 

Ibnu Yamun Rahimahulla telah mengabarkan bahwa dari tatakrama melakukan jima' adalah suami untuk tidak menjima' istrinya dan ia dalam keadaan berpakaian, tapi sehingga suami melepas semuanya, dan kamu masuk bersama istrinya dalam satu selimut, karena sesungguhnya suami di sunnahkan melepaskan dari pakaian dan ada di tempat tidur dan luarnya, sesungguhnya suami jangan menjima' istrinya dan keduanya dalam keadaan telanjang dan hal itu karena ada hadits : 《 jika salah seorang di antara kalian melakukan jima' maka jangan telanjang, sebagai mana telanjangnya keledai 》 

وَكَانَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ الْجِمَاعِ يُغَطِّى رَأْسَهُ وَيَغُضُّ صَوْتَهُ وَيَقُوْلُ لِلْمَرْأَةِ : 《 عَلَيْكِ بِالسَّكِيْنَةِ 》 

Dan Nabi saw ketika melakukan jima' akan menutupi kepalanya dan melirihkan suaranya dan berkata kepada istrinya : 《 atas kamu dengan ketenangan 》 

وَقَالَ الْخَطَّابُ : يَنْبَغِى لِلْمُجَامِعِ اَنْ يَسْتَتِرَ هُوَ وَاَهْلُهُ بِثَوْبٍ، سَوَاءٌ كَانَ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَمْ لاَ 

Dan Iman Al-Khattab berkata : semestinya pada orang yang melakukan jima' untuk menggunakan penutup dan dia adalah istrinya dengan pakaian, sama ketika ada menghadap kiblat atau tidak 

قَالَ فِى 《 الْمُدْخَلِ 》 لِابْنِ اَلْحَاجَّ اَلْفَاسِيْ، فِي فَصْلِ اِجْتِمَاعِ الرَّجُلِ بِأَهْلِهِ : وَيَنْبَغِي أَنْ لَا يُجَامِعُهَا وَهُمَا مَكْشُوْفَانِ بِحَيْثُ لَا يَكُوْنُ عَلَيْهِمَا شَيْئٌ يَسْتُرُهُمَا، لَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَهَى عَنْ ذَلِكَ وَعَابَهُ، وَقَالَ فِيْهِ : 《 كَمَا يَفْعَلُ الْعِيْرَانِ 》 اَيْ : اَلْحِمَارَانِ وَقَدْ كَانَ الصِّدِّيْقُ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ يُغَطِّي رَأْسَهُ إِذْ ذَاكَ حَيَاءً مِنَ اللّٰهِ. اِنْتَهٰى 

Dikatakan dalam kitab 《 MADAKHIL 》 karya Ibnu Al-Hajj Al-Fasii, dalam Fashal berkumpulnya seorang laki-laki dengan istrinya : dan semestinya untuk tidak menjima'nya dan keduanya dalam keadaan telanjang dalam rangka tidak ada atas keduanya suatu yang menutupinya, karena sesungguhnya Nabi saw melarang dari hal itu dan mencelanya. Dan di dalamnya Nabi saw bersabda : 《 seperti yang dilakukan keledai liar 》, Maksudnya : himar. Dan sungguh ada sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq ra menutupi kepalanya, karena itu malu kepada Allah. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 89


فَائِدَتَانِ  

DUA KEMANFAATAN 


الأُولَى : فِي التَّجْرِيْدِ مِنَ الثِّيَابِ عِنْدَ النَّوْمِ فَوَائِدُ : مِنْهَا أَنَّ فِيْهِ رَاحَةَ الْبَدَنِ مِنْ حَرَارَةِ حَرَكَةِ النَّهَارِ 

Manfaat Kedua : Dalam keadaan telanjang dari pakaian ketika tidur, maka memiliki beberapa manfaat : darinya bahwa dalam tidur telanjang dapat menenangkan tubuh dari kepananasan yang bergerak pada siang hari 


وَمِنْهَا سُهُوْلَةُ التَّقْلِيْبِ يَمِيْنًا وَشِمَالًا 

Dan darinya dapat kemudahan membolak-balik tubuh ke kanan dan ke kiri 


وَمِنْهَا إِدْخَالُ السُّرُورِ عَلَى الأَهْلِ بِزِيَادَةِ التَّمَتُّعِ 

Dan darinya dapat termasuk kebahagiaan atas istri dengan menambah kenikmatan 


وَمِنْهَا اِمْتِثَالُ الأَمْرِ، لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَهَى عَنْ إِضَاعَةِ المَالِ، وَلاَشَكَّ أَنَّ النَّوْمَ فِي الثَّوْبِ الرَّفْعُ يُفْسِدُهُ 

Dan darinya dapat mengikuti perintah, karena sesungguhnya Nabi saw melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak di ragukan bahwa tidur dalam berpakaian dapat meningkatkan kerusakannya 


وَمِنْهَا النَّظَافَةُ إِذَا الْغَالِبُ فِي ثَوْبِ النَّوْمِ أَنْ يَكُونَ فِيهِ القَمْلُ وَمَا فِي مَعْنَاهِ 

Dan darinya dapat menjaga kebersihan jika pada umumnya dalam pakaian tidur terdapat di dalamnya kutu dan apa yang ada dalam maknanya   


اَلثَّانِيَةُ : قَالَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ : يُسَنُّ طَيُّ الثِّيَابِ بِاللَّيْلِ، لِأَنَّ الطَّيَّ يَرُدُّ اِلَيْهَا أَرْوَاحَهَا، وَيُسَمِّيَ اللّٰهُ عِنْدَ ذَلِكَ، فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ صَارَ الشَّيْطَانُ يَلْبِسُهَا بِاللَّيْلِ، وَهُوَ يَلْبِسُهَا بِالنَّهَارِ فَتَبْلَى سَرِيْعًا  

Manfaat Kedua : sebagian Ahli ilmu berkata : di sunahkan melipat pakaian di waktu malam, karena sesungguhnya melipat pakaian akan memanjangkannya kembali pada keadaan semula dan membaca BASMALAH ketika melipatnya itu, maka jika tidak dilakukan, syetan menjadikan pakaiannya di malam hari dan pemiliknya memakai disiang hari, maka pasti mempercepat kerusakannya 


وَفِى الْحَدِيْثِ : 《 اُطْوُوْا ثِيَابَكُمْ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَلْبَسُ ثَوْبًا مَطْوِيًّا 》 

Din dalam Hadits : 《 lipatlah pakaian kalian, maka sesungguhnya syetan tidak akan memakai pakaian yang di lipat 》 


وَوَرَدَ أَيْضًا : 《 اُطْوُوْا ثِيَابَكُمْ تَرْجِعُ اِلَيْهَا اَروَاحُهَا 》. أَوْ كَمَا 

Dan ada keterangan juga : 《 lipatlah pakaian kalian, karena pakaian itu akan kembali pada keadaan semula 》. Atau sebgaimana yang

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 90 


قَالَ  : 

dikatakan penadzam : 


وَمِنْ آدَبِ الْجِمَاعِ اَيْضًا مَا اَشَارَ اِلَيْهِ بِقَوْلِهِ : 

Dan dari tatakrama melakukan jima' juga adalah apa yang di isyaratkan kepadanya, dengan perkataannya : 


وَكُنْ مُلاَعِبًا لَهَا لاَتَفْزَعْ 

dan dapat bermain-main kepadanya dan janganlah kamu takut 


مُعَانِقًا مُبَاشِرًا مُقَبِّلاً * فِى غَيْرِ عَيْنَيْهَا فَهَاكَ وَاقْبَلاَ 

Mememeluk, segera mencium * dalam selain kedua matanya, maka ambillah dan hadapilah 


فَأَخْبَرَ رَحِمَهُ اللّٰهُ اَنَّهُ يُطْلَبُ مِنَ الزَّوْجِ اِذَا اَرَادَ الْجِمَاعَ اَنْ يُمَازِحَ زَوْجَتَهُ وَيُلاَعِبَهَا بِمَا هُوَ مُبَاحٌ، مِثْلَ : اَلْمُلاَمَسَةِ وَالْمُعَانَقَةِ وَالْقُبْلَةِ فِى غَيْرِ عَيْنَيْهَا، وَاَمَّا فِيْهَا فَمُؤَدٍّ لِلْفِرَاقِ، كَمَا يَأْتِى

Maka Ibnu Yamun Rahimahullah mengabarkan, sesungguhnya dituntut dari suami jika ingin melakukan jima' untuk menggoda istrinya dan bermain-main dengan apa yang di bolehkan, contoh : meraba dan memeluk dan mencium dalam selain kedua mata istrinya dan adapun mencium di dalamnya, maka maksudnya : sampai kepada perpisahan, sebagaimana keterangan yang akan datang 


وَلاَيَأْتِيْهَا عَلَى غَفْلَةٍ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《 لاَيَقَعَّنَ اَحَدُكُمْ عَلَى امْرَأَتِهِ كَمَا تَقَعَ الْبَهِيْمَةُ، لِيَكُنْ بَيْنَهُمَا رَسُوْلٌ 》 قِيْلَ : وَمَا الرَّسُوْلُ ؟ قَالَ : 《 اَلْقُبْلَةُ وَالْكَلاَمُ 》 

Dan jangan mendatanginya atas istri dengan mengejutkan, karena sabdanya Nabi saw : 《 jangan salah seorang di antara kalian memperlakukan atas istrinya, sebagaiman kamu memperlakukan binatang karena ada diantara keduanya menggunakan perantara》 dikatakan : dan apa perantara itu ? Nabi saw bersabda : 《mencium dan berbicara yang baik》 


وَفِى رِوَايَةٍ اُخْرَى : 《 اِذَا جَامَعَ اَحَدُكُمْ فَلاَ يَتَجَرَّدُ تَجَرُّدَا الْفِرَاسِ 》 اَيْ : اَلْحِمَارِ 

Dan dalam riwayat yang lain : 《 jika salah seorang di antara kalian ingin melakukan jima' maka jangan telanjang, sebagaimana telanjangnya kuda 》 Maksudnya : keledai 


وَالْيُقَدِّمِ التَّلَطُّفِ وَالْكَلاَمَ وَالتَّقْبِيْلَ 

Dan memulai dengan kelembutan dan berbicara dengan kemesraan dan mencium dengan kehangatan 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 91


وَحِكْمَةُ ذَلِكَ اَنَّ الْمَرْأَةَ تُحِبُّ مِنَ الرَّجُلِ مَا يُحِبُّ مِنْهَا، فَإِذَا اَتَاهَا عَلَى غَفْلَةٍ فَقَدْ يَقْضِى حَاجَتَهُ قَبْلَ اَنْ تَقْضِى هِيَ فَيُؤَدِّى ذَلِكَ اِلَى تَشْوِيْشِهَا اَوْ اِفْسَادِ دِيْنِهَا وَالْخَيْرَ كُلُّهُ فِى السُّنَّةِ. وَهِيَ اَنْ لاَ يَأْتِيْهَا حَتَّى يُحَادِثَهَا وَيُؤَانِسَهَا وَيُضَاجِعَهَا ثُمَّ يُقْبِلُ عَلَى حَاجَتِهِ 

Dan hikmahnya hal itu adalah sesungguhnya wanita menyukai dari seorang laki-laki pada apa yang di sukai darinya, maka jika suami mendatangi atas istri dengan mengejutkan, maka sungguh akan memenuhi kebutuhannya sebelum untuk memenuhi kebutuhan istri, maka maksudnya hal itu : sampai mengganggu ketenangan istrinya atau merusak agamanya dan kebaikan semuanya yang ada dalam hadits dan suami jika tidak mendatangi istrinya sehingga berbicara pada istrinya dengan baik dan ramah pada istrinya dan memiringkan istrinya, kenudian penuhilah atas kebutuhannya 


وَفِى الْحَدِيْثِ : 《 ثَلاَثَةٌ مِنَ الْعُجْزِ فِى الرَّجُلِ : اَنْ يَلْقَى الرَّجُلُ مَنْ يُحِبُّ مَعْرِفَتَهُ فَيُفَارِقُهُ قَبْلَ اَنْ يَعْرِفَ اسْمَهُ وَنَسَبَهُ، وَاَنْ يُكْرِمَهُ اَخُوْهُ فَيَرُدُّ كَرَامَتَهُ، وَاَنْ يُقَارِبَ الرَّجُلُ جَارِيَتَهُ اَوْ زَوْجَتَهُ فَيُصِيْبُهَا قَبْلَ اَنْ يُحَدِّثَهَا وَيُؤَانِسَهَا وَيُضَاجِعَهَا وَيَقْضِى حَاجَتَهُ مِنْهَا قَبْلَ اَنْ تَقْضِيَ حَاجَتَهَا مِنْهُ 》 

Dan di dalam hadits : 《 ada tiga kelemahan dalam seorang laki-laki : bahwa seorang laki-laki yang bertemu dengan orang yang di senangi mengenalinya, maka ia berpisah sebelum mengetahui nama dan nasabnya. Dan jika menghormati saudaranya, maka di nyatakan menghormatinnya dan jika seorang laki-laki yang mendekati hamba sahayanya atau istrinya maka mendapatkan sebelum musibah dan jika di dahului dengan percakapan dan menghiburnya dan tidurnya miring dan akan memenuhi kebutuhan darinya sebelum terpenuhi kebutuhan darinya 》 


وَاَشَارَ بِقَوْلِهِ : 

Dan Ibnu Yamun mengisyaratkan dengan perkataannya :


وَعَكْسِ ذَايُؤَدِّى لِلشِّقَاقِ * بَيْنَهُمَا صَاحِ وَلِلْفِرَاقِ 

Dan kebalikan dari tatakrama jima' dapat mendatangkan perselisihan * di antara keduanya dan perceraian wahai sahabat 


اِلَى اَنَّ اِتْيَانَ الزَّوْجِ زَوْجَتَهُ مِنْ غَيْرِ تَقْدِيْمِ مُلاَعَبَةٍ وَلاَ تَقْبِيْلِ رَأْسٍ اَوْ مَعَ تَقْبِيْلٍ فِى الْعَيْنَيْنِ مُوْجِبٌ لِلْفِرَاقِ وَلِلشِّقَاقِ : وَهُوَ 

Bahwa untuk seorang suami mendatangi istrinya dari tanpa menyajikan senda-gurau dan tidak mencium kening istrinya atau dengan mencium kedua mata istri, maka dapat menyebabkan pada perceraian dan pada percekcokan : dan dia adalah 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 92 


الْمُخَالَفَةُ وَيَكُوْنُ الْوَلَدُ جَاهِلاً غَبِيًّا كَمَا فِى 《النَّصِيْحَةِ》 

menyebabkan perselisihan dan ada anak yang lahir dalam keadaan bodoh dan lemah otaknya, Sebagaimana penjelasan dalam Kitab 《AN­-NASHIHAH》 


فَائِدَةٌ 

MANFAAT 


وَرَدَ ثَوَابٌ عَظِيْمٌ فِيْمَنْ يَأْتِي اَهْلَهُ بِالنِّيَّةِ الصَّالِحَةٍ بَعْدَ الْقُبْلَةِ وَالْمُلاَعَبَةِ 

Dan di terangkan tentang pahala yang besar maka seorang suami yang mendatangi istrinya dengan niat yang baik, setelah suami melakukan ciuman dan bermain-main 


فَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهَا، قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《 مَنْ اَخَذَ بِيَدِهِ امْرَأَتِهِ يُرَاوِدُهَا كَتَبَ اللّٰهُ لَهُ حَسَنَةً، وَمَحَا عَنْهُ سَيِّئَةٌ، وَرَفَعَ لَهُ دَرَجَةً وَاِنْ عَانَقَهَا كَتَبَ اللّٰهُ لَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ، وَمَحَا عَنْهُ عَشْرَ سَيِّئَاتٍ، وَرَفَعَ لَهُ عَشْرَ دَرَجَاتٍ وَاِنْ قَبَّلَهَا كَتَبَ اللّٰهُ لَهُ عِشْرِيْنَ حَسَنَةً وَمَحَا عَنْهُ عِشْرِيْنَ سَيِّئَةً وَرَفَعَ لَهُ عِشْرِيْنَ دَرَجَةً وَاِنْ اَتَاهَا كَانَ لَهُ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا 》 

Maka dari 'Aisyah ra, ia berkata : Rasulullah saw bersabda : 《 barangsiapa memegang tangan istrinya dan menggodanya, maka Allah menulis kepadanya sepuluh kebaikan dan Allah menghapus darinya satu kesalahan dan Allah mengangkat kepadanya satu derajat dan jika suami memeluk istrinya, maka Allah menulis padanya sepuluh kebaikan dan Allah menghapus sepuluh keburukan dan Allah mengangkat kepadanya dua puluh derajat dan jika suami mendatangi istrinya, maka ada kepadanya kebaikan dari dunia dan apa yang ada di dalamnya 》 


وَعَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ، اَنَّهُ قَالَ : 《 مَنْ لاَعَبَ زَوْجَتُهُ كَتَبَ اللّٰهُ لَهُ عِشْرِيْنَ حَسَنَةً، وَمَحَا عَنْهُ عِشْرِيْنَ شَيِّئَةً فَإِذَا اَخَذَا بِيَدِهَا كَتَبَ اللّٰهُ لَهُ اَرْبَعِيْنَ حَسَنَةً وَمَحَا عَنْهُ اَرْبَعِيْنَ سَيِّئَةً فَإِذَا قَبَّلَهَا كَتَبَ اللّٰهُ لَهُ سِتِّيْنَ حَسَنَةً وَمَحَا عَنْهُ سِتِّيْنَ سَيِّئَةً فَإِذَا اَصَابَهَا كَتَبَ اللّٰهُ لَهُ مِئَةً وَعِشْرِيْنَ حَسَنَةً وَمَحَا عَنْهُ مِئَةً وَعِشْرِيْنَ سَيِّئَةً، فَإِذَا اغْتَسَلَ 

Dan dari Nabi saw, sesungguhnya Nabi saw bersabda : 《 barangsiapa bersenda gurau dengan istrinya, maka Allah menulis kepadanya dua puluh kebaikan, dan Allah menghapus darinya dua puluh kesalahan dan jika suami memegang tangan istrinya, maka Allah menulis kepadanya empat puluh kebaikan, dan Allah menghapus darinya empat puluh kesalahan dan jika suami mencium istrinya, maka Allah menulis kepadanya enam puluh kebaikan dan Allah menghapus darinya enam puluh kesalahan dan jika suami menjima' istrinya, maka Allah menulis kepadanya seratus dua puluh kebaikan dan Allah menghapus darinya seratus dua puluh kesalahan, maka jika mandi besar, 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 93 


نَادَيَ اللّٰهُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُوْلُ : اُنْظُرُوْا اِلَى عَبْدِيْ يَغْتَسِلُ مِنْ خَوْفِى يَتَيَقَّنُ اَنِّى رَبُّهُ كَتَبَ اللّٰهُ بِهَا حَسَنَةً 》 

Allah berseru kepada malaikat-malaikatnya, maka berfirman : lihatlah kepada hamba-Ku, ia mandi besar dari takut kepada-Ku dan ia meyakini bahwa Aku adalah Tuhannya, maka Allah menulis dengannya kebaikan 》 

وَفِى 《 شِفَاءِ الصُّدُوْرِ 》 عَنِ النَّبِيِّ صَلَّی اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ٬ اَنَّهُ قَالَ : 《 إِنْ أَخَذَتِ الْمَرْأَةُ فِي شَأْنِ زَوْجِهَا، أَوْ تَزَيَّنَتْ تُرِيْدُ بِذَالِكَ رِضَاةُ كُتِبَ لَهَا عَشْرُ حَسَنَاتٍ وَمُحِيَ عَنْهَا عَشْرُ سَيِّئَاتٍ وَرُفِعَ لَهَا قَدْرُهُ دَرَجَاتٍ فَإِنْ دَعَاهَا فَأَطَاعَتْهُ ثُمَّ حَمَلَتْ مِنْهُ كَانَ لَهَا مِثْلَ اَجْرِ الصَّائِمِ الْقَائِمِ فِي سَبِيْلِ اللّٰهِ فَإِنْ أَخَذَهَا الطَّلْقُ كَانَ لَهَا بِكُلٍّ طَلْقٍ كَمَنْ أَعْتَقَ رَقَبَةً مُؤْمِنَةً فَإِنْ وَضَعَتْ لَمْ يَعْلَمْ قَدْرَ أَجْرِهَا اِلَّا اللّٰهُ وَكَانَ لَهَا بِكُلِّ مَصَّةٍ مِنْ رِضَاعٍ وَلَدِهَا كَعِتْقِ عَشْرِ رِقَابٍ فَإِنْ فُطِمَ نُوْدِيَتْ : اِسْتَأْنِفِي العَمَلَ قَدْ غُفِرَ لَكَ مَا مَضَى 》 

Dan didalam kitab 《 SYIFAUS SUDUR 》 dari Nabi saw, bahwa Nabi saw bersabda : 《 jika seorang istri mengambil dalam urusan suaminya atau berhias dengan perbuatan itu ingin mencari keridha-an suaminya, maka Allah menulis kepada istri sepuluh kebaikan, dan Allah hapus darinya sepuluh kesalahan dan Allah mengangkat kepada istri dengan meningkatkan derajatnya, maka jika suami memanggilnya, maka istri menta'ati suaminya, kemudian istri hamil darinya, maka Allah menulis kepada istri seperti pahala orang yang berpuasa di siang hari dan shalat tahajud di malam hari dalam perang fii sabilillah, maka jika istri mengambilnya yang merasakan sakit ketika melahirkan anak, maka istri mendapatkan pahala kepada istri dengan setiap rasa sakit seperti pahalanya orang yang memerdekakan budak mu'min, maka jika istri melahirkan anak, maka tidak ada yang mengetahui ukuran pahalanya kecuali Allah dan ada kepadanya dengan setiap isapan anaknya yang menyusu, seperti orang yang memerdekakan sepuluh budak dan jika istri menyapih anaknya dengan sepenuh hati : Mulailah kamu beramal, sungguh di ampuni kepadamu apa yang telah lalu 

قَالَتْ عَائِشَةُ : لَقَدْ أُعْطِيَ النِّسَاءُ خَيْرًا كَثِيرًا فَمَا لَكُمْ مَعْشَرَ الرِّجَالِ؟ فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ : 《 مَا مِنْ رَجُلٍ اَخَذَ بِيَدِ زَوْجَتِهِ يُرَاوِدُهَا اِلاَّ كَتَبَ اللّٰهُ لَهُ خَمْسَ حَسَنَاتٍ فَإِنْ عَانَقَهَا فَعَشْرُ حَسَنَاتٍ فَإِنْ قَبَّلَهَا فَعِشْرِيْنَ حَسَنَةً فَإِنْ أَتَاهَا كَانَ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا فَإِنْ قَامَ لِيَغْتَسِلَ لَمْ يُجْرِ المَاءُ عَلَی شَيْئٍ مِنْ جَسَدِهِ الْاَمْحَى لَهُ سَيِّئَةً وَرَفَعَ لَهُ دَرَجَةً وَيُعْطَي بِغُسْلِهِ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا٬ وَاِنَّ اللّٰهَ تَعَالَى يُبَاهِي بِهِ الْمَلَائِكَةَ يَقُولُ : اُنْظُرُوا إِلَى عَبْدِي فِي لَيْلَةٍ قُرَّةٍ 《 بَارِدَةٍ 》 يَغْتَسِلُ مِنَ الْجَنَابَةِ يَتَيَقَّنُ بِاَنِّي 

Siti Aisyah ra berkata : Sungguh seorang wanita di berikan kebaikan yang banyak, maka pahala apa untuk kalian wahai para laki-laki ? Maka Nabi saw tersenyum dan Nabi saw bersabda : 《apa dari seorang laki-laki yang memegang dengan tangan istrinya, maka suami menggodanya, kecuali Allah menulis kepadanya lima kebaikan, maka jika suami memeluk istrinya, maka Allah menulis untuk suami sepuluh kebaikan, maka jika suami menciumnya, maka Allah menulis kepada suaminya dua puluh kebaikan, maka jika suami mendatangi istrinya, maka ada kebaikan dari dunia dan apa yang ada di dalamnya, maka jika suami bangun untuk melakukan mandi besar, maka tidak mengalir atas sesuatu dari jasadnya kecuali Allah menghapus kesalahan kepadanya dan Allah angkat derajat kepadanya dan Allah memberikan kebaikan dengan sebab mandinya dari kebaikan dunia dan apa yang ada di dalamnya dan sesungguhnya Allah bangga dengannya di hadapan para malaikat-malaikat-Nya, Dan Allah berfirman : lihatlah kepada hamba-Ku, para suami di malam 《 yang dinggin 》 akan melakukan mandi dari jinabah dan para suami meyakini bahwa Aku 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMN 94

رَبُّهُ أَشْهِدُكُمْ بِاَنِّي قَدْ غَفَرْتُ لَهُ 》 رَوَاهُ الثَّعَالَبِيُّ. اِنْتَهَی 

adalah Tuhannya, maka mereka menyaksikan bahwasanya Aku sungguh telah mengampuni kepadanya 》. HR. Imam Sa'alabi. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat 

وَمِنْ آدَابِ الْجِمَاعِ أَيْضًا مَا أَشَارَ لَهُ بِقَوْلِهِ : 

Dan dari tatakrama melakukan jima' juga adalah apa yang di isyaratkan dengan perkataannya : 

وَطَيِّبَنْ فَاكَ بِطِيْبٍ فَائِحْ * عَلَى الدَوَامِ نِلْتُمُ الْمَنَائِحْ 

Dan harumkanlah mulutmu dengan wewangian yang semerbak * selamanya, maka kalian akan mendapatkan kebahagiaan 

فَأَخْبَرَ رَحِمَهُ اللّٰهُ أَنَّهُ يُطْلَبُ مِنَ الزَّوْجِ أَنْ يَجْعَلَ فِي فَمِهِ مَا يُطِيبُهُ كَالْقُرُنْفُلِ وَالْمُصْطَكَى وَالْعُوْدِ الْهِنْدِيِّ وَنَحْوِ ذَلِكَ لِاَنَّ ذَلِكَ مُوجِبٌ لِلمَحَبَّةِ وَلَيْسَ ذَلِكَ خَاصًّا بِلَيْلَةِ الدُّخُولِ بَلْ هُوَ مَطْلُوبٌ فِي سَائِرَ الأَوْقَاتَ كَمَا أَشَارَ لَهُ بِقَوْلِهِ : 《 عَلَى الدَّوَامِ 》  

Maka Ibnu Yamun Rahimahullah mengabarkan bahwanya di tuntut dari suami untuk membuat dalam mulutnya apa yang akan mengharumkannya, seperti minyak anyelir dan kemenyan dan kayu hindi dan seumpanya itu, karena sesungguhnya hal itu yang menyebabkan pada untuk menambah rasa cinta dan mengharumkan mulut itu tidak di khususkan pada waktu malam ketika ingin melakukan jima' tapi mengharumkan mulut di tuntut dalam waktu yang lain, sebgaimana yang di isyaratkan kepadanya dengan perkataannya : 《 'ALAA AD-DAWAAMI 》 selamanya 

وَقَوْلُهُ : 《 فَائِحٍ 》 : اِسْمُ فَاعِلٍ مِنْ 《 فَاحَ 》 اَلْمِسْكُ 《 يَفُوْحُ، فَوْحًا 》 وَ 《 يَفِيْحُ فَيْحًا 》 أَيْضًا : إِذَا أَنْشَرَتْ رِيْحُهُ. قَالُوْا : وَلَا يُقَالُ فَاحَ اِلَّا فِي الرِّيْحِ الطَّيِّبَةِ خَاصَّةً، وَلَا يُقَالُ فِي الْخَبِيْئَةِ وَالمُنْتِنَةِ فَاحَ، بَلْ يُقَالُ : هَبَّتْ رِيْحُهَا، كَمَا فِي 《 الْمِصْبَاحِ 》 وَ 《 الْمَنَائِحُ 》 جَمْعُ مَنِيْحَةٍ، وَهِيَ : اَلْعَطِيَّةُ 

Dan perkataannya : 《FAA-IHIN》 adalah isim fa'il dari lafazh 《FAAHA》 minyak misik 《YAFUHU - FAWHAN》 dan lafazh 《YAFIIHU - FAIHAN》 juga : jika kamu bau harum yang menyebar. Mereka berkata : dan jangan mengatakan 《FAAHA》 kecuali wewangian yang harum secara khusus dan tidak dikatakan dalam menyembunyikan sesuatu dan berbau busuk yang semerbak, melainkan di katakan untuk yang berbau busuk, tapi dikatakan : bertiup baunya, sebagaimana dalam kitab 《AL-MISBAH》 dan lafadz 《AL-MANA-IHU》 adalah jama'nya lafazh 《MUNIHATUN》 dan ia adalah karunia 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 95

فَوَائِدُ 

BEBERAPA FAEDAH

اَلْأُوْلَى : يُسَنُّ لِلمَرأَةُ أَنْ تَتَزَيَّنَ لِزَوْجِهَا وَتَطَيَّبُ 

Faedah yang pertama : disunahkan pada wanita untuk berhias diri karena suaminya dan memakai wangi-wangian 

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : 《 خَيْرُ النِّسَاءِ الْعَطِرَةُ الْمُطَهَّرَةُ 》. وَالْعَطِرَةُ : اَلْمُتَطَيِّبَةِ بِالعِطْرِ، وَ 《 الْمُطَهَّرَةُ 》 : اَلْمُتَنَظِّفَةُ بِالْمَاءِ 

Nabi saw bersabda : 《 Sebaik-baiknya wanita adalah menggunakan wangi-wangian yang bersih 》. Dan lafadz 《 AL-'ATHIRATU 》 maksudnya : adalah wanita yang bagus masakannya dengan kayu 'ITHIR, dan lafadz 《 AL-MUTHAHHARATU 》 : adalah wanita yang suka membersihkan dengan air 

وَقَالَ سَيِّدِنَا عَلِی كَرَّمَ اللّٰهُ وَجْهَهُ : خَيْرَ نِسَائُكُمُ الطَّيِّبَةُ الرَّئِحَةِ، الطَّيِّبَةُ الطَّعَامِ الَّتِي إِذَا أَنْفَقَتْ أَنْفَقَتْ قَصْدًا وَإِذَا أَمْسَكَتْ أَمْسَكَتْ قَصْدًا فَتِلْكَ مِنْ عَمَلِ اللّٰهِ وَعَمَلُ اللّٰهِ لاَيَخِيْبُ. اِنْتَهَی 

Dan Syaidina 'Ali bin Abi Thalib Karramallahu Wajhah : Sebaik-baiknya istri kalian adalah istri yang harum baunya dan bagus masakannya, yaitu wanita yang jika menafkahkan dalam belanja bermaksud baik dan jika istri menahan diri, maka ia menahannya dengan bermaksud baik, maka dari perbuatan itu adalah karena Allah dan perbuatan karena Allah tidak akan mengecewakan 

وَقَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهَا : كُنَّا نُضَمِّدُ جِبَاهَنَا بِالسُّكِّ فَإِذَا عَرِقَتْ إِحْدَانَا سَأَلَ ذَلِكَ عَلَى وَجْهِهَا، فَيَرَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلاَيُنْكِرُهُ 

Dan  Siti Aisyah ra berkata : kami (kaum wanita) suka membalut kening kami dengan pembalut yang telah di beri minyak kesturi, maka jika salah seorang dari kami berkeringat, maka mengalirlah minyak kesturi itu di atas wajahnya. Maka Nabi saw melihatnya dan beliau tidak mengingkarinya 

[ وَالسُّكُّ : ضَرْبٌ مِنَ طِيْبِ يُرَكَّبُ مِنْ مِسْكٍ وَرَامِكٍ عَرَبِيٌّ. قَالَ فِي 《 الْقَامُوسْ اَلْمُحِيطْ 》 : اَلسُّكُّ : طَيْبٌ يُتَّخَذُ مِنَ الرَّامِكِ مَدْقُوْقًا مَنْخُوْلاً مَعْجُونًا بِالمَاءِ، وَيُعْرَكُ شَدِيدًا وَيُمْسَحُ بِدُهْنِ الْخَيْرِيَّ لِئَلَّا يَلْصَقُ بِالإِنَاءِ، وَيُتْرَكُ لَيْلَةً، 

[ Dan lafadz 《 WAS-SUKKU 》 adalah pembalut kening yang harum dari wangi-wangian yang di beri minyak kasturi dan jenis parfum arab. Dan di katakan dalam 《 KAMUS AL-MUHITH 》 bahwa 《 AS-SUKKU 》 adalah pembalut kening yang berbau harum yang menggunakan dari sejenis parfum arab yaitu jenis bunga putih ditumpuk halus yang disaring, lalu diadoni dengan air, dan gosoklah yang keras dan bersihkan dengan sebaik-baiknya agar tidak melekat pada benjana tersebut dan meninggalkan membuat pada waktu malam 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 96

ثُمَّ يُسْحَقُ الْمِسْكُ وَيُلْقَمُهُ، وَيُعْرَكُ شَدِيْدًا وَيُقَرَّصُ وَيُتْرَكُ يَوْمَيْنِ ثُمَّ يُثْقَبُ بِمِسَلَّةِ وَيُنْظَمُ فِي خَيْطِ قِنَّبٍ وَيُتْرَكُ سَنَةً وَكُلَّمَا عَتُقَ طَابَتْ رَائِحَتُةُ ] 

Kemudian menurunkan bau wanginya minyak kasturi dan gosoklah yang kuat baunya yang menyengat dan biarkanlah selama dua hari dan melubangi dengan jarum besar dan menyiapkan pada benang yang ada di pohon rami dan tinggalkan selama setahun dan bilamana baunya yang antik akan hilang ] 

الثَّانِيَةُ : يُسَنُّ لِلمَرأَةِ أَنْ تُكَحِّلَ عَيْنَيْهَا، وَاَنْ تَحْضِبَ يَدَيْهَا وَرِجْلَيْهَا بِالْحِنَّاءِ دُوْنَ نَقْشٍ وَتَسْوِيْدٍ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : 《 اِنِّي لَأُبْغِضُ الْمَرْأَةَ اَنْ أَرَاهَا مَرْهَاءَ أَوْ سَلْتَاءَ 》، وَالْمَرْهَاءُ : اَلَّتِي لَا كُحْلَ بِعَيْنَيْهَا وَالسَّلْتَاءُ : اَلَّتِي لَا خِضَابَ بِكَفَّيْهَا 

Manfaat yang kedua : di sunahkan pada wanita untuk memakai celak pada kedua matanya dan untuk mewarnai kedua tangan dan kakinya dengan pacar tanpa mengukir dan tanpa menghitamkan. Nabi saw bersabda : 《 sesungguhnya saya paling tidak suka pada seorang wanita untuk di lihatnya yang tidak memakai celak atau pacar 》 maksud lafadz 《 AL-MARHAA-U 》 adalah wanita yg kedua matanya tidak memakai celak. Dan lafadz 《 AS-SALTAA-U 》 adalah wanita yang kedua telapak tangannya tidak memakai pacar 

وَقَالَ عُمَرُ بِنْ اَلْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ ! إِذَا اِخْتَضَتُنَّ فَإِيَّاكُنَّ وَالنَّقْشَ 《 وَالتَّطْرِيْفَ 》 وَالْتَخْضُبْ إِحْدَاكُنَّ يَدَيْهَا إِلَى هَذَا وَأَشَارَ إِلَى مَوْضِعِ السُّوَارِ 

Dan Saidina 'Umar bin Khatab ra berkata : Wahai kaum wanita ! Jika kalian menggunakan pacar, maka jauhilah mengukir. Dan lafadz 《 AT-TATHRIIFU 》 dan salah seorang kalian menggunakan pacar pada kedua tangan sampai di sini dan di isyaratkan pada pergelangan tagannya 

وَأَمًّا خِضَابُ الرَّجُلِ يَدَيْهِ وَرِجْلَيْهِ بِالحِنَّاءِ فَحَرَامٌ 

Dan adapun pewarna di gunakan seorang laki-laki pada tangannya dan kakinya dengan pacar, maka hukumnya haram 

وَأَمًّا 《 اَلْحُرْقُوْسُ 》 : اَلَّذِي يَزُوْلُ بِالْمَاءِ فَقَطْ فَلاَ بَأْسَ بِهِ، وَإِنْ كَانَ لاَيَزُوْلُ اِلَّا بِالتَّقْشِيْرِ أَوْ تَجَسُّدٍ فَلَا، لِأَنَّهُ مَانِعٌ مِنْ وُصُولِ الْمَاءِ لِلبَشَرَةِ 

Dan adapun lafadz 《 HURKUS 》 pacar yang akan hilang dengan air saja, maka tidak apa-apa dengannya dan jika pacar yang tidak akan hilang kecuali dengan usaha yang keras atau melekat kuat pada kulit, maka hal itu tidak boleh, karena sesungguhnya yang menghalangi dari sampainya air pada kulit luar 

وَأَمًّا تَحْمِيْرُ الْوِجْهِ بِالحُمْرَةِ وَخِضَابِ الشَّفَتَيْنِ بِالسِّوَاكِ وَتَطْرِيْفُ الْأَصَابِعِ بِالْحِنَّاءِ فَلاَ بَأْسَ بِذَلِكَ 

Dan adapun merias wajah dengan pemerah pipi dan mewarnai bibir dengan siwak dan meruncingkan jari-jari tangan dengan memberinya pacar, maka tidak apa-apa dengan hal itu 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 97

الثَّالِثَةُ : قَالَ فِي كِتَابِ 《 الْبَرْكَةِ 》 : وَلاَيَجُوْزُ اِسْتِعْمَالُ الدَّرَاهِمَ وَالدَّنَانِيْرِ الَّتِي تُثْقَبُ وَتُجْعَلُ فِي الْقِلَادَةِ عَلَى الأَصَحِّ بِخِلَافِ الْحُلِيِّ فَإِنَّهُ يُكْرَهُ لِلْمَرْأَةِ تَرْكُهُ وَالتَّحَلِّى بِالذَّهَبِ وَالفِضَّةِ جَائِزٌ لِلنِّسَاءِ وَكَذَلِكَ ثَقْبُ اَذَنٍهِنَّ لِلقُرْطِ جَائِزٌ وَكَذَلِكَ الصَّلَاةُ بِهِ وَلَيْسَ هُوَ مِنْ تَغْيِيْرِ الْخِلْقَةِ 

Manfaat yang ketiga : di katakan dalam kitab 《 AL-BARKAH 》 : tidak boleh menggunakan kepingan dirham dan dinar yang di lubangi dan menjadikan dalam kalung, atas pendapat yang Ashoh, berbeda dengan perhiasan, maka sesungguhnya makruh untuk seorang wanita meninggalkannya. Mempercantik diri dengan emas dan perak, maka di perbolehkan untuk wanita. Dan ketika melubangi daun telinga adalah untuk di pasang anting-anting, maka di perbolehkan. Dan ketika shalat dengannya dan melubangi daun telinga tidak termasuk merubah ciptaan Allah 

وَسُئِلَ مَالِكُ : أَيٌّ يَكُونُ فِي أَرْجُلِ النِّسَاءُ مِنَ الْخَلاَخِلِ ؟ فَقَالَ : تَرْكُهُ اَحَبُّ إِلَيَّ، قَالَ : لِأَنَّهُنَّ إِذَا مَشَيْنَ بِهَا سُمِعَتْ قَعْقَعَتُهَا، فَرَاَيُ مَالِكُ تَرْكُ ذَلِكَ اَحَبُّ إِلَيْهِ مِنْ غَيْرِ تَحْرِيْمٍ لِاَنَّ الَّذِي يَحْرُمُ عَلَيْهِنَّ مَا يَقْصِدْنَ إِلَى إِظْهَارِهِ وَسَمَاعِهِ. اِنْتَهَی 

Dan Imam Malik ra di tanya ketika ada wanita yang memakai gelang di kakinya dari mengendurkan ? Maka beliau berkata : aku lebih suka di tinggalkannya, kemudian beliau berkata : Karena sesungguhnya mereka jika berjalan dengannya aku mendengar gemerincingnya. Maka Imam Malik mempertimbangkan meninggalkan hal itu lebih suka kepadanya dari tanpa mengharamkannya karena sesungguhnya yang diharamkan atas mereka adalah apa yang dimaksudkan pada menampakkan perhiasannya dan memperdengarkannya. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat 

وَمَا ذُكِرَ مِنْ جَوَازِ ثَقْبِ الْاُذُنِ لِلْقُرْطِ هُوَ الَّذِي حَكَاهُ ابْنُ فَرْحُوْنَ عَنِ الْاِمَامِ أَحْمَدُ 

Dan apa yang telah di sebutkan dari kebolehkan melubangi daun telingga untuk memberi anting adalah yang ingin menikah, menurut pendapat Ibnu Farhun dari Imam Ahmad 

خِلَافَ مَا لِلْغَزَالِى مِنَ الْمَنْعِ وَبَالَغَ فِي إِنْكَارِ الْجَوَازِ حَتَّى قَارَبَ أَنْ يَدَّعِيَ الْإِجْمَاعَ عَلَى المَنْعِ 

Berbeda dengan pendapat Imam Ghazali dari pelarangan dan penyampaian dalam memungkiri kebolehan wanita menggunakan anting sehingga beliau mengira bahwa telah mengakui ijma' atas pelarangan menggunakan anting 

وَيُؤَيِّدُ الْجَوَزُ مَافِي الصَّحِيْحِ مِنْ أَنَّ النِّسَاءَ كُنَّ يَلْبِسْنَ الْحُلِيِّ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 

Dan pendapat membolehkan menggunakan perhiasan adalah dikuatkan oleh hadits yang terdapat dalam kitab Shahih Bukhari bahwa seorang wanita memakai perhiasan terjadi dalam masa Nabi saw 

قَالَ بَعْضُ الشُّيُوْخِ : وَهُوَ الَّذِي يَنْبَغِي أَنْ يُقَلِّدَ لِاَنَّ غَيْرَهُ يُؤَدِّي لِتَجْرِيْحِ الْأُمَّةِ كُلِّهَا، وَهَذَا فِي حَقِّ النِّسَاءِ وَأَمَّا الرِّجَالُ وَالصِّبْيَانُ فَالْاِتِّفَاقُ عَلَى المَنْعِ. اِنْتَهَی 

Dan sebagian guru berkata : bahwa keterangan dari hadits itulah yang semestinya untuk di ikuti, karena sesungguhnya pendapat yang lainnya untuk mempersempit ummat semuanya dan perhiasan ini merupakan haknya seorang wanita. Dan adapun seorang laki-laki dan anak laki-laki maka para ulama' sepakat atas pelarangnya. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 98 

الرَّابِعُ : تَسْمِيْنُ الْمَرْأَةِ نَفْسَهَا مِنَ الزِّيْنَةِ 

Manfaat ke empat : menggemukkan seorang wanita pada dirinya dari perhiasan 

قَالَ اِبْنُ سِرِيْنَ : مَا رَأَيْتُ عَلَى رَجُلٍ لِبَاسًا أُزْيَنَ مِنْ فَصَاحَةٍ وَمَا رَأَيْتُ لِبَاسًا عَلَى الْمَرْأَةٍ أُزْيَنَ مِنْ شَحْمٍ 

Ibnu Siiriin berkata : Saya tidak melihat pakaian atas seorang laki-laki yang lebih pantas menghiasi berbicara dari kepandaiannya dan saya tidak melihat pakaian atas seorang wanita yang lebih pantas menghiasi dari kegemukan 

وَقِيْلَ : اَلشَّحْمُ أَحَدُ الْحُسْنَيْنِ لَكِنْ قَالَ الْبُرْزُلِيُّ : سَأَلْتُ شَيْخَنَا اِبْنُ عَرَفَةَ عَنْ تَسْمِيْنِ الْمَرْأَةِ ؟ فَقَالَ : مَا يُؤَدِّي إِلَى الضَّرَرِ فِي جِسْمٍ وَنَحْوِهِ لاَيَجُوْزُ، وَمَالَا جَازَ : لِأَنَّهُ مِنْ كَمَالِ الْمُتْعَةِ، وَهِيَ جَائِزَةٌ 

Dan dikatakan : wanita yang gemuk adalah salah satu yang baik tapi imam Barzali berkata : aku bertanya kepada guru kami, Ibnu Arafah, dari seorang wanita yang menggemukkan ? Maka Ibnu 'Arafah berkata : tidak ada pendapat yang sampai membahayakan dalam tubuh dan yang lainnya, tidak boleh dan apa yang tidak membolehkan karena sesungguhnya dari seperti harta kesenangan dan sesuatu yang dapat mendatangkan kesempurnaan adalah di perbolehkan 

قَالَ : سَمِعْتُهُ يَقُولُ : شَحْمُ الْمَرْأَةِ لاَخَيْرَ فِيْهِ، لِأَنَّهُ ثِقَلٌ فِي الْحَيَاةِ وَنَتَنٌ بَعْدَ الْمَمَاتِ 

Imam Barzali berkata : Aku mendengarnya, guruku berkata : seorang wanita yang gemuk tidak ada kebaikan di dalamnya karena sesungguhnya menjadikan berat dalam kehidupan dan baunya busuk setelah mati 

اَلْخَامِسَةُ : قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، 《 اَيُّمَا امْرَأَةٍ تَطَيَّبَتْ وَتَعَطَّرَتْ وَخَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا بِغَيْرِ إِذْنِ زَوْجِهَا، فَإِنَّهَا تَمْشِي فِي غَضَبِ اللّٰهَ وَسُخْطِهِ، حَتَّى تَرْجِعَ إِلَى بَيْتِهِ 》 

Manfaat yang kelima : Nabi Saw bersabda : 《 Wanita manapun yang menggunakan wangi-wangian dan minyak, kemudian keluar dari rumahnya dengan tanpa seizin suaminya, maka ia berjalan menuju kemurkaan Allah dan kebencian-Nya sehingga ia kembali pada rumahnya 》 

وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : 《 اَيُّمَا امْرَأَةِ كَشَفَتْ عَنْ زِيْنَتِهَا مَالًا يُرِيْدُ زَوْجُهَا فَعَلَيْهَا وِزْرَ سَبْعِينَ زَانِيَةٍ اِلَّا أَنْ تَتُوْبَ وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ مَلَأَتْ عَيْنَهَا مِنْ غَيْرِ زَوْجِهَا مَلَأَ اللّٰهُ عَيْنَهَا مِنَ النَّارِ 》 

Dan Nabi saw bersabda : 《 Wanita manapun yang menampakkan dari perhiasannya yang tidak dikehendaki suaminya, maka alasan perbuatannya mendapat dosa tujuh puluh orang pezina kecuali jika ia bertaubat. Dan wanita manapun yang menaikkan pandangannya dari selain suaminya, maka Allah memenuhi matanya dari api neraka 》 

فَلْيَحْتَرِزِ الْمَرْءُ مِنْ هَذِهِ الْبَلِيَّةِ وَلْيَحْفَظْ أَهْلَهُ مِنَ النَّظَرِ إِلَى غَيْرِ مَحَارِمِهِنَّ مِنَ البَرِيَّةِ 

Maka untuk menjaga diri seorang wanita dari musibah ini dan untuk memelihara istrinya dari pandangan kepada yang bukan mahram mereka dari bahaya 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 99

َرُوِيَ عَنْ بَعْضِهِمْ أَنَّهُ قَالَ : وَاللّٰهِ لِأَنْ يَنْظُرَ إِلَى حَرِيْمِي أَلْفُ رَجُلٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ تَنْظُرَ هِيَ إِلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ 

Di riwayatkan dari sebagian ulama' bahwasanya mereka berkata : Demi Allah, karena sesungguhnya yang memandang kepada istriku seribu seorang laki-laki lebih aku senangi dari dia untuk memandang kepada satu seorang laki-laki 

وَلِذَلِكَ وَصَفَ اللّٰهُ نِسَاءَ الْجَنَّةِ بِقَصْرِهِنَّ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ، فَقَالَ : 《 مَقْصُوْرٰتٌ فِي الْخِيَامِ 》 

Dan karena hal itu Allah mensifati seorang wanita adalah surga dengan membatasi mereka atas suami mereka, maka Allah berfirman : 《 Merekalah wanita-wanita yang mencukupkan pandangan mereka hanya didalam rumah 》 

وَمِنْ آدَابِ الْجِمَاعِ أَيْضًا مَا أَشَارَ لَهُ النَّاظِمُ رَحِمَهُ اللّٰهُ بِقَوْلِهِ : 

Dan dari tatakrama jima' juga adalah apa yang di isyaratkan kepadanya oleh penadzam Rahimahullah dengan perkataannya : 

وَلاَتُمَكِّنْهَا خَلِيلَيْ دِرْهَمَا * لِحَلِّهَا السِّرْوَالَ هَاكَ وَافْهَمَا 

Dan jangan kamu memberi kuasa pada istrinya dirham wahai kawan * kehalalannya celana dalam, maka ambillah dan fahamilah 

لِكَوْنِهِ فِي الشِّبْهِ كَا الزِّنَاءِ * فَاحْذَرْ تَوَافِقْ سُنَّةَ الْبِنَاءِ 

Karena keadaannya dalam menyerupai seperti perbuatan zina * maka berhati-hatilah dan kamu sesuaikan dengan sunnah membangun persenggamaan 

فَأَخْبَرَ رَحِمَهُ اللّٰهُ : أَنَّهُ لَا يَجُوْزُ لِلْعَرُوْسِ أَنْ يَدْفَعَ لِلْعَرُوْسَةِ شَيْئًا مِنَ الدَّرَاهِمِ لِكَيْ يَحُلَّ سَرَاوِيْلَهَا، لِأَنَّ ذَلِكَ شَبِيْهٌ بِالزِّنَا، فَلْيَحْذَرِ الْعَاقِلُ ذَلِكَ لِيُوَافِقَ السُّنَّةَ الْمُطَهَّرَةَ 

Maka Ibnu Yamun Rahimahullah mengabarkan : bahwasanya tidak boleh pada pengantin laki-laki untuk memberikan kepada pengantin perempuan sesuatu dari dirham agar istrinya mau menghalalkan celana dalamnya, karena sesungguhnya hal itu menyerupai dengan perbuatan zina, maka karena berhati-hati adalah orang yang berakal pada perbuatan itu, karena ia akan menyesuaikan dengan sunah yang suci 

قَالَ فِي 《 اَلْمُدْخَلِ 》 : وَقَدْ وَقَعَ بِمَدِيْنَةِ فَاسٍ أَنَّ الرَّجُلَ إِذَا دَخَلَ عَلَى زَوْجَتِهِ يُعْطِي فِضَّةً قَبْلَ حَلِّ السَّرَاوِيْلِ، فَبَلَغَ ذَلِكَ الْعُلَمَاءُ، فَقَالُوْا : هَذَا شَبِيْهٌ بِالزِّنَا فَمَنَعُوْهُ. اِنْتَهَی 

Dan dikatakan dalam kitab 《 AL-MUDKHAL 》 : Dan telah terjadi di kota Fas, bahwasanya seorang laki-laki, jika memasuki atas istrinya, memberikan kepingan-kepingan perak, sebelum di halalkan celana dalam istrinya, maka sampailah hal itu kepada para ulama'. Maka para ulama' mereka berkata : Bahwa hal ini menyerupai dengan perbuatan zina, maka mereka melarangnya. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat 

وَقَالَ فِي 《 النَّصِيْحَةِ 》 : وَلَا يُعْطِيْهَا شَيْئًا عِنْدَ تَمْكِينِهَا مِنْهُ، 

Dan dikatakan dalam kitab 《 AN-NASHIHAH 》 : dan suami jangan memberikan sesuatu kepada istrinya ketika ingin bersenggama darinya, 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 100

فَإِنَّهُ شَبِيْهٌ بِالزِّنَا، وَكَانَ يُعْرَفُ عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْمَغْرِبِ بِحَلِّ السَّرَاوِيْلِ. اِنْتَهَی 

Maka sesungguhnya itu menyerupai dengan perbuatan zina dan ada yang mengetahui ketika sebagian orang ahli maghrib dengan menghalalkan celana dalamnya 

وَ 《 الْخَلِيْلُ 》 اَلصَّدِيْقُ، وَيَجْمَعُ عَلَى 《 اَخِلاَّءِ 》 

Dan lafadz 《 AL-KHALILU 》 maksudnya : kawan  dan jama' atas lafadz 《 AL-AKHLA' 》 

وَ 《 السِّرْوَالُ 》 : لُغَةٌ فِي 《 السَّرَاوِيْلِ 》 وَالْجُمْهُوْرُ أَنَّ 《 السَّرَاوِيْلَ 》 اَعْجَمِيَّةٌ، وَقِيْلَ : عَرَبِيَّةٌ، جَمْعُ 《 سِرْوَالَةِ 》 تَقْدِيْرًا وَالْجَمْعُ 《 سَرَاوِيْلاَتٍ 》 كَمَا فِي 《 اَلْمِصْبَاحْ 》 

Dan lafadz 《 AS-SIRWAALU 》 : dalam bahasa 《 AS-SARAAWIL 》 menurut jumhur ulama' bahwa lafadz 《 AS-SARAAWILU 》 adalah luar bangsa arab dan dikatakan : orang arab, jama' dari lafadz 《 SIRWAALATI 》 perkiraan dan jama' dari lafadz 《 SIRAWIILAATIN 》 sebagaima dalam kitab 《 AL-MISBAAH 》 

وَ 《 الزِّنَاءُ 》 بِالْمَدِّ وَيُقْصَرُ، وَقِيْلَ : اَلْمَمْدُوْدُ لُغَةُ نَجْدٍ وَالْمَقْصُوْرُ لُغَةُ الْحِجَازِ 

Dan lafadz 《 AZ-ZINA-U 》 dengan mad dan menjadikan pendek dan di katakan : isim mamdud secara bahasa adalah belakangnya di lapisi hamzah dan sebelumnya di dahului alif zaidah. Dan isim makshuur secara bahasa adalah hijaz 

وَقَوْلُهُ : 《 هَاكَ وَافْهَمَا 》 تَتْمِيْمٌ 

Dan perkataannya : 《 HAKA WA AFHAMA 》 adalah ditujukan pada seseorang 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 101

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Hukum Berdoa Diantara Dua Shalawat Bagian 55

HUKUK BERDO'A DIANTARA DUA SHALAWAT هَذَا تَمَامُ الْقَصْدِ فِى الْمَنْظُوْمَهْ * عَلَى اخْتِصَارِ الْقَوْلِ عُوْا مَنْ...