Kamis, 16 Maret 2017

Hukum Suami Mendidik Istri Dalam Hal Agama Bagian 50





HUKUM SUAMI MENDIDIK ISTRI DALAM HAL AGAMA



ثُمَّ قَالَ :

Kemudian Ibnu Yamun berkata :

وَلْتَأْمُرَنْهَا صَاحِ بِالصَّلاَةِ * وَعَلِّمِ الدِّيْنَ وَغَسْلَ الذَّاتِ 

Dan perintahlah kepada istrinya, wahai kawan dengan menjalankan shalat * dan belajar ilmu agama dan mandi yang diwajibkan 

قَالَ فِى 《الْمَدْخَلْ》 وَيَتَعَيَّنُ عَلَيْهِ اَنْ يُعَلِّمِ عَبْدَهُ وَاَمَتَهُ الصَّلاَةُ وَالْقِرَأَةَ وَمَايَحْتَاجَانِ اِلَيْهِ مِنْ اُمُوْرِ دِيْنِهِمَا، كَمَا يَجِبُ ذَلِكَ عَلَيْهِ فِى زَوْجَتِهِ وَوَلَدِهِ اِذْ لاَفَرْقَ، لِاَنَّهُمْ مِنْ رَعِيَّتِهِ 

Dikatakan dalam kitab 《AL-MADKHAL》 dan di tetapkan atas seseorang untuk mengajari hamba sahayanya dan budak perempuannya tentang shalat dan membaca Al-Quran dan apa yang dibutuhkan kepadanya dari masalah agama diantara keduanya. Sebagaimana kewajiban hal itu atasnya dalam mengajarkan ilmu agama kepada istrinya dan anak-anaknya tanpa membeda-bedakan karena sesungguhnya dari mereka saling menjaganya 

قَالَ فِى 《النَّصِيْحَةِ》 : وَيَأْمُرُهَا، اَيْ : وُجُوْبًا بِالصَّلاَةِ وَنَحْوِهَا، وَيُعَلِّمُهَا فَرَائِضَ دِيْنِهَا، كَا لْحَيْضِ وَالْغُسْلِ، اَيْ : لِاَنَّ اللّٰهَ اَمَرَهُ اَنْ يَقِيَهَا النَّارَ، بِقَوْلِهِ : 《يٰأَيُّهَا اؐلَّذِيْنَ ءَامَنُوْا قُوْآ اَنْفُسَكُمْ 

Dikatakan dalam kitab 《AN-NASHIHAH》 : perintahlah istrinya, maksudnya : untuk mengerjakan kewajiban dengan shalat dan semisalnya. Dan mengajarkan pada istrinya yang di farduhkan agamanya, seperti hukum haidh dan mandi hadats besar, maksudnya : karena sesungguhnya Allah memerintahnya untuk dapat menjaga istrinya dari api neraka. Dengan firman-Nya : 《Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 154 

َوَاَهْلِيْكُمْ نَارًا》 

dan keluargamu dari api neraka》 

وَقَالَ فِى 《شَرْحِ الْوَغْلِيْسِيَّةِ》 قَالَ ابْنُ الْعَرَبِى : يَتَعَيَّنُ عَلَى الزَّوْجِ تَعْلِيْمُ زَوْجَتِهِ اَوْ تَمْكِيْنُهَا مِنَ التَّعْلِيْمِ، بَلْ حَضُّهَا عَلَيْهِ وَاَمْرُهَا بِهِ، وَاِلاَّ فَهُوَ شَرِيْكُهَا فِى الْاِثْمِ اِنْ وَفَقَتْهُ، وَقَدْ بَاءَ بِهِ اِنْ مَنَعَهَا بَعْدَ الطَّلَبِ وَالْعَجَبُ مِمَّنْ يَغْضَبُ عَلَى الْمَرْأَةِ لِتَضْيِيْعِ مَالِهَا، وَلاَيَغْضَبُ عَلَيْهَا لِتَضْيِيْعِ دِيْنِهَا، نَسْأَلُ اللّٰهَ الْعَافِيَةِ. اِنْتَهَى 

Dikatakan dalam kitab  《SYARAH AL-WAGHLISIYYAH》, Ibnu Arabi berkata : di tetapkan atas seorang suami mengajari istrinya atau kamu memungkinkan dari mengajarkan ilmu agama, tapi suami harus mendorong atas istrinya dan memerintah istri dengan mempelajari ilmu agama dan kecuali istrinya meninggalkan dalam belajar ilmu agama, maka suami berdosa jika suami menyepakatinya dan sungguh sangat mengherankan dengan suami melarang istrinya setelah mencari ilmu agama dan seseorang mengagumi tentang siapa yang marah-marah atas istrinya karena telah menghilangkan hartanya dan tidak marah-marah atas istrinya karena telah menyia-nyiakan agamanya, maka memohon ampunan kepada Allah. Sebagaimana penjelsan yang telah lewat 

وَفِى بَابِ النِّكَاحِ مِنَ 《الْاِحْيَاءِ》 : اِنَّ اَوَّلَ مَنْ يَتَعَلَّقُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اَهْلُهُ وَوَلَدُهُ، فَيُوْقِفُوْنَهُ بَيْنَ يَدَيِّ اللّٰهُ تَعَالَى، وَيَقُوْلُوْنَ : يَا رَبَّنَا ! خُذْ بِحَقِّنَا مِنْهُ، لِاَنَّهُ مَا عَلَّمَنَا مَا نَجْهَلُ، وَكَانَ يُطْعِمُنَا الْحَرَامَ وَنَحْنُ لاَنَعْلَمُ فِيَقْتَصُّ لَهُمْ مِنْهُ وَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《لاَيَلْقَى اللّٰهَ اَحَدٌ بِذَنْبٍ اَعْظَمَ مِنْ جَهَالَةِ اَهْلِهِ》. اِنْتَهَى 

Dan dalam BAB Nikah dari kitab 《IHYA'》 : sesungguhnya orang pertama yang tergantung  dengan seorang laki-laki pada hari qiamat adalah istrinya dan anak-anaknya. Maka mereka akan menghadap diantara sisi Allah Ta'ala dan mereka berkata : Wahai Tuhan kami ! Ambilah hak kami dari laki-laki ini (suami atau ayah) karena sesungguhnya orang ini tidak memberi pelajaran kepada kami tentang hal-hal yang tidak kami ketahui dan makanan yang diberikan kepada kami adalah makanan haram, sementara kami tidak tau. Maka Allah 
menghukum laki-laki tersebut berdasarkan pengaduan dari istri dan anaknya. Dan Nabi saw bersabda : 《Tidak ada seorang pun dihadapan Allah yang membawa dosa lebih besar dari pada kebodohan tentang keadaan keluarganya》. Sebagaimana penjelasan yang yelah lewat 

وَقَالَ الشَّيْخُ اَبُوْ عَلِى بْنِ خَجُوْ رَحِمَهُ اللّٰهُ فِى شَرْحِ اُرْجُوْزَةِ الْاِمَامِ الْمُبْطِى مَا نَصَّهُ : فَالْوَاجِبُ عَلَى كُلِّ مَنِ اسْتَرْعَاهُ اللّٰهُ رَعِيَّةً اَنْ يَأْمُرَ فِيْهَا بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ، فَمَنْ كَانَتْ زَوْجَتُهُ اَوْ 

Dan Syekh Abu Ali bin Khaju Rahimahullah mengatakan dalam kitab Syarah Nazham bahar Rojaz, karangan Syekh Imam Mubthi suatu nashihatnya : maka di wajibkan atas semua orang yang diserahi oleh Allah agar memelihara suatu urusan bagi rakyat untuk memerintah dalam keluarganya dengan mengerjakan kebaikan dan melarang kemungkaran, maka orang yang membiarkan istrinya atau 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 155

اَمَتُهُ لاَتُصَلِّى فَهُوَ مُحَاسَبٌ عَلَى ذَلِكَ. وَفِى بَعْضِ الْاَثَارِ اَنَّ مَنْ كَانَتْ لَهُ زَوْجَةٌ اَوْ عَبْدٌ اَوْ بَنُوْنٌ لاَيُصَلُّوْنَ وَسَمَحَ لَهُمْ فِى ذَلِكَ، فَإِنَّهُ يُحْشَرُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ تَارِكِى الصَّلاَةِ، وَاِنْ كَانَ مُصَلِّيًا 

hamba sahaya dan anak- anaknya tidak mengerjakan shalat, maka suami bertanggung jawab atas hal itu dan dalam atsar bahwa orang yang membiarkan kepada istrinya atau budak-budaknya atau anak-anaknya tidak mengerjakan shalat dan suami membiarkan kepada mereka dalam hal itu, maka sesungguhnya suami akan di himpun pada hari qiamat bersama orang-orang yang meninggalkan shalat dan walaupun suami ahli shalat 

وَكَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ يَضْرِبُ زَوْجَتَهُ وَاَمَتَهُ وَعَبْدَهُ وَاَوْلاَدَهُ عَلَى تَفْرِيْطِهِمْ فِى اَمْرِ دُنْيَاهُمْ، وَلاَ يَفْعَلُ ذَلِكَ عَلَى تَفْرِيْطِهِمْ فِى اَمْرِ الدِّيْنِ وَلَيْسَ لَهُ حُجَّةٌ عِنْدَ اللّٰهِ اَنْ يَقُوْلَ : اَمَرْتُهُمْ فَلَمْ يَسْمَعُوْا ! فَلَوْا عَلِمُوْا اَنَّهُ يَشُقُّ عَلَيْهِ تَرْكُهُمْ لِلصَّلاَةِ كَمَا يَشُقُّ عَلَيْهِ اِذَا اَفْسَدُوْا طَعَامًا وَشِبْهَهُ مَا تَرَكُوْهَا وَلَيْسَ ذَلِكَ مِنَ النَّصِيْحَةِ 

Dan banyak dari orang yang memukul istrinya dan hamba sahayanya dan budak-budaknya dan anak-anaknya atas kelalaian mereka dalam urusan dunia mereka dan tidak akan melakujan hal itu atas kelalaian dalam urusan agama mereka dan tidak ada padanya sebuah alasan di sisi Allah jika ia berkata : mereka telah aku perintah maka mereka tidak mendengarkan ! Maka mereka tidak mengetahui bahwasannya sangat sulit kepada seorang suami meninggalkan mereka untuk melaksanakan shalat sebgaimana kesulitan atas suaminya  apabila mereka merusak makanan dan hampir apa yang di tinggalkan istrinya dan bukan hal itu dari sebuah naehat 

وَقَدْ رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنَّهُ قَالَ : 《مَنِ اسْتَرْعَاهُ اللّٰهُ رَعِيَّةَ فَلَمْ يُحِطْهَابِالنَّصِيْحَةِ لَمْ يُرَحْ رَائِحَةُ الْجَنَّةِ》. نَقَلَهُ فِى 《شَرْحِ الْمُوَطَّأِ》. اِنْتَهَى 

Dan sungguh di riwatkan dari Nabi saw bhwasannya Nabi saw bersabda : 《Barang siapa yang diserahi oleh Allah untuk memelihara suatu urusan bagi rakyat, kemudian dia tidak memberi kemurahan kepada mereka dengan jalan memberi nasihat, maka dia tidak akan mencium harumnya bau surga》. Di nukil dalam kitab 《SYARAH AL-MUWATHA'》. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat 


تَتِمَّةٌ


KESEMPURNAAN 


قَالَ فِى 《النَّصِيْحَةِ》 : وَيُعَلِّمُهَا حُقُوْقُ الزَّوْجِيَّةِ وَاِقَامَةَ الْبَيْتِ، اَمَّا حُقُوْقُ الزَّوْجِيَّةِ فَهِيَ كَثِيْرَةٌ وَوَرَدَتْ اَحَادِيْثُ فِى الْوَعْدِ وَالْوَعِيْدِ عَلَيْهَا 

Dikatan dalam kitab 《AN-NASHIHAH》 : dan didiklah istrinya tentang hak istri dan membangun rumah tangga, adapun tentang hak istrinya, maka banyak hadits Nabi saw yang memberikan penjelasan dalam perjanjian dan peringatan keras atas istrinya 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 156

Wallahu A'lam Bish-Showab

Hukum Berdoa Diantara Dua Shalawat Bagian 55

HUKUK BERDO'A DIANTARA DUA SHALAWAT هَذَا تَمَامُ الْقَصْدِ فِى الْمَنْظُوْمَهْ * عَلَى اخْتِصَارِ الْقَوْلِ عُوْا مَنْ...