HUKUM BERJIMA' SAMBIL MEMBAYANGKAN ORANG LAIN
كَمَا قَالَ رَحِمَهُ اللّٰهُ : 《وَاجْتَنِبْ》 :
Sebagaimana perkataan Ibnu Yamun Rahimahullah tentang lafadz 《WAJTANIB》 :
وَطْءًا بِشَهْوَةٍ حَرَامٍ وَكَذَا * اِتْيَانَهَا بَعْدَ احْتلِاَمٍ فَخُذَا
Bersenggama dengan Syubhat hukumnya haram dan juga * mendatangi istrinya setelah mimpi junub, maka ambillah keterangan ini
اَخْبَرَ رَحِمَهُ اللّٰهُ اَنَّ الزَّوْجَ يَحْرُمُ عَلَيْهِ اَنْ يَأْتِيَ زَوْجَتَهُ وَيَجْعَلَ بَيْنَ عَيْنَيْهِ غَيْرَهَا لِأَنَّ ذَلِكَ نَوْعٌ مِنَ الزِّنَا
Ibnu Yamun Rahimahullah menerangkan, bahwa suami di haramkan atasnya jika mendatangi istrinya dan diantara kedua matanya melihat selain istrinya karena sesungguhnya hal itu merupakan jenis dari zina
قَالَ فِى 《الْمُدْخَلِ》 : وَلْيَحْذَرْ مِمَّا عَمَّتْ بِهِ الْبَلْوَىٰ، وَذَلِكَ أَنَّ الرَّجُلَ اِذَا رَأَىٰ امْرَأَةً وَأَتىٰ اَهْلَهُ جَعَلَ بَيْنَ عَيْنَيْهِ تِلْكَ الْمَرْأَةِ الَّتِى رَأَهَا وَهٰذَا نَوْعٌ مِنَ الزِّنَا
Dikatakan dalam kitab 《MADKHAL》 : berhati-hatilah dari apa tentang apa yang di lakukan oleh kebanyakan orang dengannya mendapatkan bencana dan hal itu sesungguhnya seorang laki-laki jika melihat perempuan lain, dan suami mendatangi istrinya membuat diantara matanya suami itu melihat seorang wanita yang di lihatnya dan ini merupakan jenis dari zina
وَقَدْ قَالَ الْعُلَمَاءُ : 《مَنْ اَخَذَ كُوْزَ مَاءٍ بَارِدٍ فَشَرِبَهُ وَصَوَّرَ بَيْنَ عَيْنَيْهِ اَنَّهُ خَمْرٌ صَارَ ذَلِكَ الْمَاءُ عَلَيْهِ حَرَامًا》 وَالْمَرْأَةُ كَالرَّجُلِ اَوْ اَشَدَّ. اِنْتَهٰى
Dan sungguh para ulama berkata : 《Barang siapa mengambil sebuah kendi yang berisi air dingin, maka meminumnya dan bayangan diantara matanya bahwasannya yang diminum adalah khamar, maka menjadi air itu atasnya adalah haram》. Dan wanita seperti laki-laki atau menghimbau. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat
وَكَذَا يُكْرَهُ لِلزَّوْجِ اَنْ يَأْتِى زَوْجَتَهُ بَعْدَ الْاِحْتِلاَمِ، قَالَ فِى
Dan seperti itu di makruhkannya kepada suami jika mendtangi istrinya setelah bermimpi basah. Dikatakan dalam
KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 142
《وَالنَّصِيْحَةِ》 وَيَنْهٰى عَنْ مَسِّ الذَّكَرِ بِالْيَمِيْنِ وَعَنْ اِتْيَانِ الْمَرْأَةِ بَعْدَ وُقُوْعِ الْاِحْتِلاَمِ، اَيْ : حَتَّى يَغْتَسِلَ اَوْ يَغْسِلَ فَرْجَهُ اَوْ يَبُوْلُ
kitab 《AN-NASHIHAH》, dan di larang dari menyentuh dzakar dengan tangan kanan dan dari mendatangi istrinya setelah terjadi mimpi junub. Maksudnya : sehingga dia mandi atau membasuh kemaluannya atau kencing.
قِيْلَ : وَذَلِكَ يُوْرِثُ الْجُنُوْنَ فِى الْوَلَدِ. اِنْتَهٰى. اَيْ : لِبَقَاءِ مَنِيِّ الْاِحْتِلاَمِ الَّذِى هُوَ اَثَرُ تَلاَعُبِ الشَّيْطَانِ بِهِ، فَإِذَا نَشَأَ عَنْهُ وَلَدُ تَسَلَّطَ عَلَيْهِ الشَّيْطَانُ
Ada yang mengatakan : Dan hal itu dapat mngakibatkan pnyakit gila pada anak yang lahir. Seperti penjelasan yang telah lewat. Maksudnya : Karena tetap ada sisa air mani dari mimpi junub yang merupakan mimpi tersebut adalah pengaruh permainan syetan dengannya, maka jika permulaan dari persetubuhan tersebut, maka menjadi anak, dikendaliakan atas anak itu dari syetan
KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 143
Wallahu A'lam Bish-Showab