Kamis, 09 Februari 2017

Hukum Menggunakan Satu Kain Untuk Membersihkan Kemaluan Bagian 40




HUKUM MENGGUNAKAN SATU KAIN UNTUK MEMBERSIHKAN KEMALUAN


ثم قال :

Kemudian Ibnu Yamun berkata :

واحذر من الجماع كرها واجتبن * افراد خرقة لفرجين اجتنب

Dan berhati-hatilah dari melakukan jima' setengah memaksa dan sepotong kain * yang di pisahkan untuk mengelap dua kemaluan, maka jauhilah 

اخبر رحمه الله انه يكره للزوج ان يأتى زوجته من غير ان تطيب نفسها بذلك، لان ذلك يفسد عليها دينها وعقلها، وربما تشوفت لغيره وكذلك اتيانها على غفلة يوجب ذلك، ولا يحل لمسلم ان يفسد على زوجته دينها، ولا ان يتسبب فى

Ibnu Yamun Rahimahullah menjelaskan, sesungguhnya di makruhkan untuk suami jika mendatangi istrinya dari keadaan yang tidak baik nafsunya istri dengan melakukan jima' karena hal itu akan merusak atas istri yaitu agamanya dan akalnya dan barangkali kamu melihat istri untuk mencintai orang lain dan ketika mendatangi istrinya atas melakukan jima' dengan kejutan, maka hal itu di wajibkan dan tidak halal kepada orang muslim untuk merusak atas agama istrinya dan tidak haram untuk suami yang menjadi penyebab dalam 

KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 141

معصيتها وتشوفها لغيره وكذا يكره للزوجين ان يمسحا فرجيهما بخرقة واحدة لان ذلك يؤدى الى البغضاء والمطلوب ان يعد كل واحد منهما خرقة لمسح فرجه كما فى 《الروض اليانع》.

melakukan maksiatnya istri dan kamu meliat istrinya untuk mencintai orang lain dan juga di makruhkan kepada suami istri untuk mengusap kemaluan mereka berdua dengan sepotong kain karena sesungguhnya hal itu dapat mendatangkan sikap saling membenci dan di tuntut seorang suami untuk menyediakan setiap dari mereka berdua sepotong kain lap untuk mengusap kemaluannya, sebagaimana yang di jelaskan dalam kitab 《ARRAUDUL YANI'》 

KITAB QURRATU 'UYUN HALAMAN 142

Wallahu A'lam Bish-Showab

Hukum Berdoa Diantara Dua Shalawat Bagian 55

HUKUK BERDO'A DIANTARA DUA SHALAWAT هَذَا تَمَامُ الْقَصْدِ فِى الْمَنْظُوْمَهْ * عَلَى اخْتِصَارِ الْقَوْلِ عُوْا مَنْ...