HUKUM MEMBASUH PENIS KETIKA INGIN MENGULANGI JIMA'
ثُمَّ قَالَ :
Kemudian Ibnu Yamun berkata :
وَغَسْلُهُ لِذَكَرِهْ كَذَلِكَ * اِنْ شَاءَ عَوْدَهَا بِقُرْبِ ذَلِكَ
Dan membasuh pada dzakarnya itu dan demikian pula * jika ingin mengulangi senggamanya itu secara berdekatan
اَخّبَرَ رَحِمَهُ اللّٰهُ اَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلزَّوْجِ اِذَا جَامِعَ وَاَرَادَ اَنْ يُعَاوِدَ بِالْقُرْبِ اَنْ يَغْسِلَ ذَكرَهُ، لِاَنَّهُ يُقَوِّى الْعُضْوَ وَيُنَشِّطُهُ وَلِاَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ فَعَلَ ذَلِكَ
Ibnu Yamun Rahimahullah menjelaskan, bahwasannya disunahkan bagi suami, jika melakukan jima' dan ingin untuk mengulangi secara berdebatan agar membabasuh dzakarnya karena sesungguhnya menguatkan anggota badan dan membangkitkan semangatnya dan karena sesungguhnya Nabi saw melakukan hal itu
قَالَ فِى 《الْمُخْتَصَرِ》 : تَشْبِيْهًا فِى الْاِسْتِحْبَابِ : كَغَسْلِ فَرْجِ جُنُبٍ لِعَوْدِهِ لِجِمَاعٍ
Dikatakan dalam kitab 《AL-MUKHTASHAR》 : yang serupa dalam kesunahan, seperti membasuh kemaluan yang junub, karena ingin mengulanginya untuk melakukan jima'
KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 147
وَظَاهِرُهُ النَّدْبُ عَادَ لِلْمَوْطُوْءَةِ الْاُوْلَى اَوْ غَيْرِهَا، وَهُوَ الَّذِى يُفِيْدُهُ كَلاَمُ ابْنُ يُوْنُسَ وَخَصَّهُ بَعْضَهُمْ بِالْاُوْلَى، وَاَمَّا لِغَيْرِهَا فَيَجِبُ غَسْلُ فَرْجِهِ لِئَلاَّ يُدْخِلَ فِيْهَا نَجَاسَةَ الْغَيْرِ
Dan zhahirnya merenungi menyempurnakan untuk melakukan jima' yang pertama atau yang lainnya dan pendapat ini adalah yang manfaatnya di ucapkan Imam Ibnu Yunus dan sebagian ulama' mengkhususkannya dengan yang pertama dan adapun untuk selainnya !mengulangi melakukan jima' maka wajib membasuh kemaluannya agar najis tidak masuk kedalam kemaluan istrinya yang lain
وَلاَ يُسْتَحَبُّ ذَلِكَ لِلْاُنْثَى كَمَا يُؤْخَذُ مِنْ اَبِى الْحَسَنِ لِاَنَّهُ يُرْخِى الْمَحَلَّ
Dan hal itu tidak di sunnahkan kepada wanita, sebagaimana pendapat yang di ambil dari Abul Hasan, karena sesungguhnaya itu akan mengendorkan lokasi vagina istri
ثُمَّ قَالَ :
Kemudian Ibnu Yamun berkata :
وَكُلَّ مَاءٍ بَارِدٍ يَاصَاحِ * يَمْنَعُ شُرْبُهُ عَلَى النِّكَاحِ
Dan setiap air yang dingin, wahai kawan * jangan diminum atas orang yang melakukan senggama
كَذَاكَ صَاحِ بَعْدَ وَطَءٍ يُتَّقَى * غَسْلُ قَضِيْبِهِ بِذَاكَ حُقِّقًا
Demikian pula wahai kawan, setelah senggama hindarilah * membasuh dzakarnya dengan air dingin yang sebenarnya
اَخْبَرَ رَحِمَهُ اللّٰهُ اَنَّهُ يُمْنَعُ شُرْبُ الْمَاءِ الْبَارِدِ عَقِبَ الْوَطْءِ وَكَذَا غَسْلُ الذَّكَرِ بِهِ لِضَرَرِهِ
Ibnu Yamun menjelaskan, bahwasannya di larang minum air dingin ketika setelah bersenggama dan begitu juga membasuh dzakar dengan air dingin karena bisa membahayakannya
قَالَ فِى 《الْاِيْضَاحِ》 : وَلاَيَنْبَغِى اَنْ يَغْسِلَ ذَكَرَهُ بِالْمَاءِ الْبَارِدِ عَقِبَ الْجِمَاعِ حَتَّى يَبْرُدَ وَتَمْضِى عَلَيْهِ سَاعَةٌ
Dan dikatakan dalam kitab 《AL-IDHAH》 : dan tidak semestinya untuk membasuh dzakarnya dengan air dingin ketika setelah melakukan jima', sampai dzakar benar-benar lemas dan mengakhiri atasnya beberapa saat
KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 148
Wallahu A'lam Bish-Showab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar